Minggu, 13 Desember 2015

Gubernur Pantau Langsung Pilkada Serentak 2015

Koba – Gubernur Kep Babel Rustam Effendi memantau pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 di beberapa daerah di wilayah Provinsi Kep Babel. Tak hanya Gubernur yang memantau, Kapolda dan Korem juga ikut melakukan pemantauan pilkada. Pemantauan pilkada serentak ini dilakukan untuk melihat kondisi dilapangan dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih serta pilkada berjalan dengan amam dan lancar.
 
Rustam Effendi mengatakan, masyarakat cukup antusias mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih kepala daerah. Antusias masyarakat ini tentunnya didukung dengan situasi dalam pemilihan yang tertib, nyaman, dan aman.
 
“Pada proses pelaksanaan pemungutan suara hari ini, saya melakukan pemantauan di Basel, dan saat ini saya di Koba Bateng. Saya melihat masyarakat sangat antusias menggunakan hak pilihnya," kata Rustam Effendi saat ditemui usai meninjau proses pemilu di TPS 02 Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Bangka Tengah, Rabu (9/12/2015).
 
Lebih jauh Rustam Effendi mengatakan bahwa keamanan dan kenyamanan dalam pemilu ini tentunya sangat penting karena akan memberikan rasa aman bagi pemilih dalam menggunakan haknya dan peserta pada pemilu kepala daerah.
 
Terkait dengan situasi pilkada di Basel dan Bateng, Rustam mengatakan bahwa sejauh ini situasi di Basel dan Bateng, aman dan tertib. Tidak ada hal-hal yang membuat situasi menjadi tidak aman dan nyaman.
 
"Situasi aman dan tertib ini mudah-mudahan akan berlanjut sampai berakhirnya proses ini. Sampai perhitungan suara situasi tetap aman, tertib dan terkendali. Sehingga memberikan keyakinan kepada investor untuk berinvestasi didaerah, khususnya di daerah yang sedang melaksanakan pilkada ini, dan diwilayah Babel pada umumnya," harap Rustam.
 
Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro bahwa pilkada serentak 2015 di wilayah Babel berlangsung dengan aman dan lancar. Dari beberapa TPS yang telah dilalui di Basel dan Bateng, terlihat antusias masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
 
"Masyarakat cukup antusias untuk mencoblos pada pilkada serentak 2015 yang dimulai jam 07.00 tadi pagi. Dan kondisi pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di Babel juga aman dan terkendali," kata Kapolda.
 
Sebagaimana diketahui, tercatat ada empat kabupaten di wilayah Babel yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015, yaitu Kab Bangka Selatan, Kab Bangka Tengah, Kab Bangka Barat dan Kab Belitung Timur.
 
Pantauan Babelprov.go.id di sejumlah lokasi pemungutan suara di Bateng, Rabu (9/12/2015), proses pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan aman. Sekitar pukul 07.30 WIB masyarakat mulai berdatangan menuju TPS. Masyarakat menggunakan hak pilih dengan tertib dan aman di dalam TPS.
 
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Adi Tri Saputra
Sumber: 
Dinas Kominfo

Wagub Buka Rakor KID Dengan PPID Se Provinsi Kepulauan Babel

Pangkalan baru - Informasi sangatlah penting sehingga orang yang menguasai informasi adalah orang yang pintar. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Hidayat Arsani ketika membuka Rapat Koordinasi Komisi Informasi Daerah (KID) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Provinsi Kep. Bangka Belitung di Soll Marina Hotel, Senin (30/11/2015).
 
"Informasi memiliki nilai yang sangat mahal, oleh karena itu jika kita tidak mengenal dan mengetahui informasi, kita akan terpuruk," ujar Wagub.
 
Lebih jauh wagub mengatakan kegiatan rakor seperti ini sangat bermanfaat, karena melalui lembaga ini kita bisa saling bertukar informasi, saling bertukar pikiran. Wagub juga menyayangkan pelaksanaan kegiatan ini sedikit dihadiri oleh perwakilan PPID dari setiap dinas di Kabupaten/Kota.
 
"Saya berharap walaupun datangnya hanya sebagian dari peserta yang diundang, namun tetap bisa membawa makna kedepan sehingga informasi yang positif tetap bisa kita pertahankan dan yang informasi yang negatif bisa kita luruskan bersama," ungkapnya.
 
Dikesempatan yang sama, Achmad selaku ketua panitia pelaksana dan juga ketua KID Provinsi Kep. Babel mengatakan dalam sambutannya bahwa sejak berlakunya UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan dibentuknya KID Provinsi Kep. Bangka Belitung, KID berupaya membangun keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
 
"Sejak dilantiknya KID pada tahun 2013 yang lalu, KID berupaya mendorong pelaksanaan  keterbukaan informasi publik di Prov. Kep. Babel dengan bekerjasama dengan PPID disetiap wilayah di Prov. Kep. Bangka Belitung," ungkapnya.
 
Meskipun dalam melaksanakan rapat koordinasi ini masih mendapatkan hambatan dan kendala, Achmad mengatakan KID tetap konsisten dalam menyampaikan apa itu keterbukaan informasi publik.
 
Selain itu Achmad juga menjelaskan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah UU no. 14 tahun 2008 khususnya pasal 12 yang berbunyi setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.
 
Adapun tujuan pelaksanaan rakor, Achmad mengatakan bahwa kegiatan rakor bertujuan agar terjalin komunikasi antar KID dengan PPID di Prov. Babel dan adanya salinan informasi layanan informasi publik sebagai wujud pelaksanaan kewajiban publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dan terakhir tersusunnya langkah tindak lanjut badan publik dalam rangka penguatan keterbukaan diwilayah Prov. Babel.
 
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar pemikiran kita untuk menentukan langkah dan muatan-muatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di negeri serumpun sebalai ini," ujarnya.
 
Penulis:
M Chandra
Fotografer:
Karina
Sumber: 
DISKOMINFO

Belitung Dan Beltim Deklarasikan KIP



MANGGAR – Dua pemerintah kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat menyatakan komitmen penerapan keterbukaan informasi publik di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama bagi yang telah memiliki Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dua kabupaten itu masing-masing Belitung dan Belitung Timur, ditandai dengan dengan penandatanganan deklarasi berlangsung pada Selasa (17/11) di ruang pertemuan Hotel Oasis Manggar, Belitung Timur. Penandatanganan diawali Asisten Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur Sarjono dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung dilakukan Drs Ayi Thamrin Arifin, dilanjutkan PPID lainnya.
“Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan langkah positif, sekaligus rangkaian dari kegiatan rapat koordinasi dengan PPID,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad, SH dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 di Manggar.
Rapat koordinasi dengan tema “Menyongsong 15 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Siap Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, menurut Ahmad, untuk mengetahui sejauhmana kesiapan badan-badan publik di dua kabupaten di Pulau Belitung dalam menyiapkan laporan keterbukaan informasi publik.
Ahmad mengemukakan, selain melaksanakan sosialisasi dan monitoring terhadap PPID, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan teknis dan pemeringkatan PPID yang melaksanakan layanan informasi publik di tingkat kabupaten/kota.
“Kami juga telah mengagendakan program bimbingan teknis ini sebagai pembekalan, seperti pembuatan laporan layanan informasi, klasifikasi informasi, serta uji konsekuensi informasi,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Belitung Timur Hardi, SH diwakili  Asisten Administrasi dan Pemerintahan Pemkab Belitung Timur Sarjono mengatakan keterbukaan informasi publik akan menghasilkan elemen kematangan demokrasi. Dengan kondisi tersebut memungkinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
“Saya meminta keterbukaan informasi publik menjadi gerakan bersama, yang nantinya berdampak pada transparasi dan tata kelola pemerintahan,” ungkap Sarjono ketika membuka rapat koordinasi.
Usai pembukaan, para peserta memberikan laporan singkat tentang layanan informasi publik di SKPD masing-masing, dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa point yang mengemuka dalam diskusi diantaranya, peningkatan pemahaman PPID terkait tata laksana regulasi layanan informasi publik yang dimohon agar tidak menjadi sengketa informasi, pelaksanaan koordinasi antara PPID utama dengan PPID pembantu dalam pelaksanaan tugas layanan informasi yang dimohonkan, serta perlunya sosialisasi mengenai keberadaan PPID kepada stakeholderinternal badan publik.

Penulis: 
Okha Wijaya Pratama
Fotografer: 
Stevani


 

Minggu, 11 Oktober 2015

Tidak Ada PNS Di KID Babel, 2 Tahun Lima Sengketa Informasi Tersendat

PangkalpinangPos.Com - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan,namun sayangnya tidak disidangkan.
 
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
 
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
 
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
 
Penulis : Administrator PangkalpinangPos.Com
Sumber: 
PangkalpinangPos.Com

Ironis! 50% Pejabat Kabupaten Dan Kota Di Babel Tak Paham KIP

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengklaim bahwa hanya 50 persen pejabat diruang lingkup Kabupaten dan Kota yang mengerti Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi rakyat pasca era orde baru ini.
Ditambahkannya, program yang KID Babel laksanakan saat ini yakni tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlakui, mulai dari monitoring, sosialisasi dan diskusi, baik ditempat publik maupun pemerintah. KID Babel pun menggencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Dalam sosialisasi di badan atau dinas pemerintahan di Kabupaten dan Kota ternyata hanya 50 persen saja pejabat yang mengetahui implementasi UU Nomor 14 tentang KIP. Ini kan cukup memprihatinkan, masyarakat sangat haus informasi. Sebenarnya ada 3 poin utama yang perlu dilaksanakan oleh mereka dalam proses layanan informasi publik," tekan Ahmad.
Pertama, setiap badan publik harus membuat Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengacu pada UU KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Layanan Informasi Publik di Badan Publik.
Kedua, dibutuhkan dukungan penganggaran bagi badan publik dalam pelaksanaan layanan informasi. Ketiga, terkait sumber daya manusia yang dirasakan memiliki keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam mengelola informasi publik di badan publik.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com

Syarat Lapor Pelanggaran Informasi Cukup Fotokopi KTP

Reportasebangka.com, Pangkalpinang - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengatakan bahwa masyarakat tak perlu repot dan bingung guna melaporkan badan publik yang sulit atau enggan memberikan informasi yang menutup akses dengan berbagai macam alasan.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mempermudah syarat pelaporan guna menyengketakan badan publik, yakni dengan hanya berbekal fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku saja untuk laporan perorangan. Sedangkan untuk kelompok harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

"Sebenarnya cukup mudah guna melaporkan badan publik ke KID, yaitu untuk perorangan cukup fotokopi KTP saja yang masih berlaku sebagai syarat pelaporan sengketa informasi terhadap badan publik. Kalau untuk kelompok seperti organisasi atau lembaga masyarakat harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar AD/ART-nya," ucap Ahmad.

Dijelaskan dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mekanisme permohonan sengketa informasi terbagi menjadi 2, yaitu informasi wajib dan informasi berkelanjutan. Seperti halnya berupa informasi program kerja hingga data-data kinerja badan atau dinas publik dalam pemerintahan.

Terkecuali informasi tersebut rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dimana informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.(Andionesia)
Sumber: 
reportasebangka.com

2 Tahun Berdiri, KID Babel Tangani 5 Sengketa Tanpa Berujung Pengadilan

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan.
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com

Komisi Informasi Daerah Dukung Pelaksanaan UU KIP Di Babel

Pangkalpinang - Komisi informasi merupakan lembaga negara yang dibentuk dalam mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Pembentukan Komisi Informasi Daerah didasari dengan ditetapkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari badan publik, kata Ahmad Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Diskominfo, Selasa (29/09/15).
 
Masyarakat tidak serta merta bebas memperoleh informasi dari badan publik. Menurut Ahmad adanya prosedur dan ketentuan yang mengatur tentang permohonan informasi. Dan peran Komisi Informasi Daerahlah yang berkewajiban menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara warga negara dengan badan publik.
 
"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik tapi mereka juga berkewajiban memenuhi syarat dan tata cara perolehan informasi tersebut. Misalnya saja apabila masyarakat dari unsur perorangan membutuhkan informasi dari badan publik tertentu, pemohon wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
 
Lebih jauh lagi Ahmad menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dan badan publik masih harus terus diberi pemahaman dan pengetahuan yang benar mengenai tata cara memperoleh maupun pemberian informasi. Komisi Informasi Babel saat ini terus mengadakan soaialisasi kepada masyarakat dan badan publik di Bangka Belitung.
 
Terkait badan publik, Ahmad mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 secara jelas juga mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. 
 
"Dalam Undang-Undang tersebut badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data dimana undang-undang ini juga mengatur klarifikasi informasi sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan dengan alasan tertentu," ucapnya.
 
Setiap badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan menurut Ahmad fungsi PPID juga sangat berperan penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik tertentu. Dan kedepan pelayanan informasi di Babel dapat berjalan dengan baik.
 
Hal ini juga disampaikan oleh Hanafi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Masyarakat memiliki fungsi kontrol pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas. Dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki PPID yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah serta dibantu oleh PPID Pembantu yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah," jelasnya.
 
Konferensi Pers di Media Center Diskominfo ini dihadiri oleh wartawan dari media massa di Bangka Belitung.
 
 
Penulis: Imeldarina Ginting
Fotografer: Imeldarina Ginting
Sumber: 
Dinas Kominfo BABEL

Kamis, 27 Agustus 2015

Rakernis KI Rekomendasikan Hari Keterbukaan Informasi Ke Presiden

Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati, jadi juru bicara pada penyampaian hasil rekomendasi dari Komisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) pada Rakernis KI se-Indonesia di Banten, Sabtu (22/8/2015)
VALORAnews - Pimpinan Pleno Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia yang juga Komisioner KI Pusat, Evi Trisulo mengungkapkan, progres pembahasan di rapat komisi luar biasa.
"Ada semangat dan keinginan bersama, bagaimana KI sempurna dalam tugas sebagai pengawal keterbukaan informasi di republik ini," ujar Evi, saat membuka Pleno Rakernis V di Tanggerang, Sabtu (22/8/2015) malam.
Kata Evi, terbukti semangat untuk kesempurnaan KI, meski pada rapat komisi penuh kritisi dan masukan tapi dalam satu semangat dan visi untuk keparipurnaan KI, dalam tugas dan wenwenangnya kedepan.
Pada penyampaian hasil Komisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) oleh juru bicara yang merupakan wakil ketua KI Sumbar, Arfitriati, disebutkan secara gamblang hasil rapat komisi ASE.
"Termasuk usulan kepada Presiden untuk mengeluarkan instruksi presiden tentang percepatan informasi publik. Selain itu, KI harus mempergencar kampanye keterbukaan informasi publik yang tepat sasaran," ujar Arfitriati.
Selain itu, meminta kepada Presiden untuk menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, yang pada 2015 sudah dilaunching oleh KI Pusat, bertepatan dengan hari pengesahan UU 14 Tahun 2018.
"Tentu, untuk penetapan hari keterbukaan informasi ini, KI Pusat meminta kepada Presiden Jokowi, sehingga menjadi hari yang ditandai dalam kalender setiap tahunnya," ujar Arfitriati.
Hasil pembahasan Komisi ASE ini, diterima peserta Rakernis secara bulat. "Sepakat dan bakal didetilkan semua hasil Komisi ASE di Rakornas Aceh, Oktober mendatang," ujar Ketua Komisi ASE Rakernis, Reidy Samuel. (relis)
Sumber: 
VALORAnews

Dua Utusan KI Tak Hadir Di Rakernis V

Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi saat mengikuti Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi se-Indonesia, di Serpong, Tanggerang, Banten, 21-23 Agustus 2015
VALORAnews - Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat, Bambang Hadiwinata mengatakan, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) diikuti seluruh KI se-Indonesia. Namun, terdapat dua utusan tidak hadir yakni KI Bali dan Sumenep.
"Sejak keberadaan KI Pusat, ini adalah Rakernis ke lima. Kita bertekad menjadikan KI terstruktur dan terukur," ujar Bambang, saat memberikan laporan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) KI se-Indonesia, Jumat (21/8/205) di Hotel Atria Tanggerang.
Ditegaskan Bambang, Rakernis ini untuk menguatkan pandangan terhadap kelembagaan di badan publik KI.
Rakernis ini dibuka Ketua KI Pusat, Abdul Hamid Dipopramono. Dalam pidatonya, Dipo mengatakan, tujuh kementerian dan lembaga negara termasuk Komisi Informasi (KI) Pusat, jadi bagian inti dari forum Open Government Indonesia (OGI). Selain itu, Dipo juga menyebutkan, kuatnya komitmen Presiden Jokowi sangat pro dengan keterbukaan informasi. (relise)
Sumber: 
VALORAnews

Hadapi MEA, Komisi Informasi Se-Indonesia Ingin Perkuat Badan Publik

Komisi Informasi RI, Foto: Istimewa
Jakarta -- Komisi Informasi Se-Indonesia melakukan konsolidasi nasional guna menentukan agenda-agenda prioritas yang akan menjadi acuan kerja bagi seluruh Komisi Informasi baik ditingkat Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat – Minggu (21-23 Agustus 2015) di Hotel Atria, Tangerang. Dalam cara tersebut direncanakan akan membahas setidaknya tiga tema penting yang sangat aktual bagi bangsa Indonesia ke depan.

Pertama, peran komisi informasi dalam memperkokoh badan publik menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kedua, meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bentuk peran serta indonesia dalam Open Government Partnership. Dan Ketiga, keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pilkada serentak yang demokratis.

Ketiga tema tersebut dirasa sangat relevan jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat. Meskipun tidak menutup kemungkinan dalam konsolidasi nantinya muncul tema-tema lain yang tidak kalah penting dengan ketiga tema tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Evy Trisulo, dalam konteks MEA misalnya, informasi publik amat penting bagi masyarakat khususnya para pengusaha lokal yang mau tidak mau akan berhadap-hadapan langsung dengan pengusaha asing.

“Tanpa dukungan informasi yang cukup dari badan publik yang berhubungan dengan perekonomian, perizinan, tenaga kerja, komoditas, keuangan, dan lainnya, akan sulit bagi pengusaha lokal untuk bersaing dengan pengusaha asing yang relatif lebih kaya akan informasi” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan ini.

Untuk itulah, kata Evy, tidak hanya masyarakat saja yang harus siap menghadapi gelombang produk dan pengusaha asing ke Indonesia, tapi juga badan publik harus lebih proaktif dalam memberikan informasi publik yang diperlukan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai pengusaha sesuai dengan UU KIP.

Evy melanjutkan, banyak pihak berharap hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level kehidupan masyarakat. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengembangkan masyarakat informasi. Yakni masyarakat yang melakukan kegiatan distribusi, penggunaan, dan manipulasi informasi dalam aktivitas Ekonomi, Politik, dan Budaya secara signifikan.

“Kami berharap badan publik dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungannya guna mendukung persaingan pengusaha lokal dalam menghadapi MEA yang akan berlaku pada Desember 2015,” tutur Evy.

Konsolidasi nasional yang bertajuk Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi Se-Indonesia ini merupakan agenda pengantar untuk menuju Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahun 2015 yang akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2015 di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hasil Rakernis yang dihadiri oleh 28 Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota ini nantinya akan dirinci dan disepakati saat Rakornas 2015.
Penulis : Sulaiman
Sumber: 
lampost.co

Gubernur Lantik Komisioner KI Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melantik dan mengambil sumpah lima komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) periode 2015 – 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8). Mereka yang dilantik yakni Aswar Hasan, Pahir Halim, Asradi, Abdul Kadir Patwa, dan Muh. Ilham. Aswar Hasan adalah satu-satunya petahana yang terpilih kembali. Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, Anggota DPD RI asal Sulsel M Ikbal Parewangi, Ketua DPRD Sulsel, Ketua Kejati Sulsel, dan pejabat setempat lainnya.
Dalam sambutan usai pelantikan, Gubernur Sulsel mengatakan bahwa dengan adanya era keterbukaan informasi maka pemerintah harus dikelola secara berbeda. “Kini eranya memang harus berubah dan semakin baik,” kata dia. Gubernur juga berharap dengan adanya Komisi Informasi maka korupsi bisa dicegah. “Saya paling tidak bisa melihat orang dipenjara,” kata Gubernur. Oleh karenanya, ia melanjutkan, seluruh aparat di Sulsel harus bekerja dengan terbuka, jujur, dan bersih, sehingga di akhir jabatannya tidak berakhir di penjara.
Sementara itu Ketua KIP mengucapkan selamat kepada Gubernur Sulsel dan para Komisioner yang terpilih, karena sudah bisa melewati masa-masa kritis peralihan periode. “Tingkatkan kinerja, tinggalkan yang buruk, lanjutkan yang baik, dan selalu menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata Hamid. Dia juga berharap agar di Sulsel dibentuk tim semacam OGI (Open Government Indonesia) seperti di Pusat, namun dengan modifikasi sesuai kelembagaan yang ada di provinsi. “Kalau di Pusat Tim Intinya ada tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan KIP. Tapi kalau di provinsi tidak ada lembaga seperti di Pusat ya disesuaikan saja, yang penting KI Sulsel dilibatkan,” kata Ketua KIP. 
Sumber: 
KI Pusat

Senin, 10 Agustus 2015

Melalui Radio RBT, KID Babel Minta Badan Publik Patuhi UU KIP

Submitted by kidbabel on 

Hery Setiyono
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, Selasa (04/8) berkesempatan melakukan berkunjung sekaligus siaran di Radio Belitung Timur (RBT) dalam rangkaian kunjungan memantau penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau  yang akrab dikenal UU KIP di Negeri Laskar Pelangi.
​Siaran yang berlangsung pukul 20.00-22.00 dipandu penyiar Bang Mirza. Menurut pengakuan Bang Mirza yang pekerjaan keseharian akrab dengan sirkulasi informasi di Belitung Timur, informasi tentang Komisi Informasi (KI) merupakan hal yang baru bagi dirinya dan masyarakat Belitung Timur. “Baru ini pak Saya mendengar Komisi Informasi”, kata Mirza.
Bang Mirza, Penyiar Radio Belitung Timur (RBT).
Dalam kesempatan tersebut, Subardi menjelaskan kepada masyarakat, khususnya yang mendengar RBT, tentang latar belakang pemikiran terbentuknya KI, sekilas terbenyuknya KID Babel, tugas, fungsi, dan kewenangan KI. “KID Babel  memang belum terlalu lama dibentuk,   12 Desember 2013 Kita dilantik pak gubernur, Kitapun selama ini masih fokus pada Badan Publik Pemerintah Daerah, baru tahun ini mulai mensosialisasikan ke Publik (masyarakat), salah satunya melalui RBT ini”, papar Subardi.
Menurut Subardi, di era sekarang yang semakin terbuka karena luasnya akses informasi dan mulai munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi, dibutuhkan suatu mekanisme penyampaian informasi agar pelayanan publik kedepan semakin baik. Salah satu cara pelayanan informasi, khususnya informasi terkait pelayanan kepentingan publik adalah yang diamanatkan  UU KIP. ”UU KIP dibentuk sebagai penerjemahan dari UUD 1945 Pasal 28F yang mengatur Hak Azasi Manusia dalam hal memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Di dalamnya diatur bagaimana informasi layanan publik dikelola agar publik mudah mengakses informasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemauan publik untuk terlibat dalam pembangunan”, papar Subardi.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KID Babel Bidang Kelembagaan ini mengharapkan Pemerintah, sebagai Badan Publik dapat sungguh-sungguh dalam menerapkan UU KIP. “KID Babel mengapresiasi pemerintah daerah yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Pemkab Beltim, namun patut disayangkan sudah 5 tahun UU KIP diterapkan, PPID yang mestinya ada di setiap Badan Publik (BP) pada kenyataanya masih belum ada PPID selain di BP Pemerintah Daerah”, ungkap Subardi. 
Penulis: Hery Setiyono
Sumber: 
KID BABEL

KID Babel Ngobrol Pelayanan Informasi Publik Di Belitung Timur

Submitted by kidbabel on 

Mirza Destiar
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya pada akhir Juli lalu ke Kabupaten Belitung Timur, menyempatkan diri berdialog dengan beberapa perangkat pemerintah desa dan kecamatan di Kabupaten Belitung Timur. Diantaranya lokasi yang sempat disinggahi adalah Desa Baru dan Kelubi Kecamatan Manggar, Desa Senyubuk dan Buding, serta kantor Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam kesempatan tersebut Subardi, sempat membagikan Jurnal Publik KID Babel sekaligus ngobrol tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dari kunjungan singkat tersebut diketahui bahwa pengetahuan para perangkat di Badan Publik (BP) tentang apa dan bagaimana pelayanan informasi publik, khususnya yang telah diamanatkan dalam UU KIP masih sangat minim dan perlu mendapat perhatian serius dari KID Babel dan terutama oleh Badan Publik di tingkat kabupaten. Sebagaimana diakui Mardini, Kades Buding, Kecamatan Kelapa Kampit bahwa baru kali ini mendengar Komisi Informasi dan tata cara bagaimana BP melayani informasi Publik. “Baru ini pak Kami dengar Komisi Informasi, ini informasi sangat penting bagi Kami di bawah agar jelas benar bagaimana mengelola informasi terkait pelayanan Publik ini. Karena sekarang ini, Kami di desa rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meminta uang dengan berbagai alasanya pak ”, ungkap Mardini. Hal senada dikemukakan beberapa aparat desa  dan kecamatan yang sempat dikunjungi.
Keberadaan UU KIP, di samping sebagai landasan hukum bagi pemenuhan Hak Azasi Manusia warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi juga merupakan dasar hukum bagi BP dalam mengelola dan melayani kebutuhan Informasi publik (masyarakat). Melalui UU ini, diharapkan partisipasi Publik (masyarakat) dalam program pembangunan. Pelibatan akan sendirinya akan muncul, dengan adanya keterbukaan BP dalam mengelola kepentingan publik. Dengan keterbukaan itu, menjadi jelas apa akan dan telah dicapai oleh BP dalam memenuhi kebutuhan publik secara luas.
Dalam ngobrol-ngobrol dengan perangkat desa yang sempat ditemui, Subardi, komisoner Bidang Kelembagaan itu, berpesan kepada perangkat di BP pemerintah desa maupun kecamatan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu unsur terkait (stakeholder) selain Badan Publik, Publik, dan Komisi Informasi dalam layanan informasi publik sesuai amanat UU KIP. “sekarang masyarakat semakin cerdas, informasi semakin mudah diakses, KID Babel berharap Badan Publik siap memberikan layanan informasi kepada Publik tentang kinerja perangkat dan program dan capaian Badan Publik. Bagaimana caranya, pemerintah telah menyiapkan UU KIP, yang di dalamnya mengatur  hal itu”, pesannya. 
Sumber: 
KID BABEL

Majalah Buka! Terbit Dengan Desain Baru Dan Nomor ISSN

Submitted by kidbabel on 

Majalah Buka! Informasi Publik yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) kini memasuki edisi ke-9. Edisi 09 Mei-Juni 2015 telah terbit pada awal Juli 2015 dengan desain baru yang lebih profesional dan light dan telah mendapatkan Indternational Standard Serial Number (ISSN) 977246049098. Pada edisi ini Buka! mengangkat “Laporan Khusus” berjudul Mengawal Transparansi Dana Desa dan “Fokus” membahas topik Mengakselerasi Keterbukaan Informasi.
ISSN diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 pada tahun 1975 oleh Subkomite No. 9 dari Komite Teknik No. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. Sedangkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
Dengan memiliki ISSN maka Buka! sudah masuk jaringan publikasi internasional yang berpusat di Paris dan bisa diakses oleh para pembaca di seluruh penjuru dunia. Buka adalah majalah dua bulanan yang diterbitkan KIP. Selain majalah Buka! yang dikemas secara ringan dan populer, pada bulan depan KIP juga segera menerbitkan jurnal ilmiah yang membahas isu-isu keterbukaan Informasi Publik.

Pemekaran Desa Di Basel Masih Tertunda

Submitted by kidbabel on 

TOBOALI, BANGKA POS -- Walaupun baru 12 tahun menjadi sebuah kabupaten namun Kabupaten Bangka Selatan sudah memiliki 50 desa dengan delapan kecamatan. Terhadap rencana pemekaran desa pun bermunculan sejak beberapa tahun lalu, tetapi terbentur peraturan dari pemerintah pusat sehingga pemkab dan masyarakat harus menahan diri.
"Akan banyak yang dimekarkan, tetapi kita masih menunggu aturan dari pihak pusat. Kita lihat situasi dan perkembangannya," ungkap Bupati Basel, Jamro, Minggu (5/7).
Jamro menjelaskan seperti di kecamatan Toboali, Simpang Rimba dan Pulau Besar, ada beberapa desa yang telah siap dimekarkan.
"Seperti di wilayah Pasir Putih Kecamatan Pulau Besar, masyarakatnya beberapa tahun lalu telah meminta untuk dimekarkan, tetapi kita masih terbentur aturan," jelasnya.
Selain itu, dalam pemekaran suatu desa, dirinya mengakui, bahwa yang utama adalah adanya persetujuan dari desa induk yang hendak dimekarkan.
"Mungkin mereka (Masyarakat) sudah merasa cukup dan mampu untuk mengelola wilayahnya sendiri menjadi sebuah desa. Baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayahnya," ujar Jamro.
Jamro menjelaskan dengan dimekarkannya desa akan mempercepat pembangunan suatu wilayah kabupaten.
"Kita juga merespon karena mempercepat pembangunan. Pengaruhnya pasti akan besar dari tingkat desa itu sendiri hingga ke kabupatennya," harapnya.
Jamro mengungkapkan, bantuan dana pengembangan desa baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun pusat akan mengalir deras jika suatu desa terbentuk.
"Otonomi desa pasti akan berjalan dan dapat mengatur sendiri dana yang akan diperbantukan oleh pemerintah, misalnya saja dana hibah untuk membangun suatu masjid di desa itu sendiri," tambahnya.
Disinggung apakah akan berpengaruh pada anggaran pemerintah kabupaten, dirinya mengaku pasti banyak pengaruhnya.
"Jika dimekarkan otomatis maka pembagian anggaran dari pemerintah akan lebih banyak. Tetapi jika tidak dimekarkan, maka suatu desa itu sendiri harus membagi banyak juga pada beberapa wilayah atau dusun didalamya. Jika dimekarkan kita bisa jemput bantuan dari luar (provinsi atau pusat)," tegasnya. (m4)

Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Di Bangka Warga Kesulitan Merubah KK Dan KTP

Submitted by kidbabel on 

*Setelah Pemekaran Desa/kelurahan
*Pemekaran Terkendala Syarat Jumlah Penduduk
SUNGAILIAT, BANGKA POS -- Pemerintah Kabupaten/Kota selama tahun 2014 dan 2015 telah melakukan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Akan tetapi pasca pemekaran, warga kesulitan untuk merubah administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Indro warga Sungailiat semula menyambut baik adanya pemekaran kelurahan karena jangkauan pelayanan ke masyarakat lebih mudah. Namun kemudian dia menyayangkan harus merubah kembali KK dan KTP sehingga menyulitkan masyarakat. Apalagi di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka harus antri dan waktu pembuatannya lama. Untungnya tetangganya bekerja di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka sehingga bisa membantu mempercepat pembuatan KK milik keluarganya.
"Waktu merubah KK harus ke kelurahan, kecamatan, balik lagi ke kelurahan. Belum lagi di kantor dukcapil antriannya panjang. Untung ketemu tetangga yang kerja disana jadi dibantu dia akhirnya bisa selesai juga," kata Indro.
Terpisah, Lurah Bukit Betung Heru Dwi Prima menjelaskan Kelurahan Bukit Betung yang baru terbentuk masih terbatas pada sarana dan prasana. Untuk kantor lurah sendiri masih menumpang di eks Kantor Bupati Bangka yang sekarang juga digunakan oleh Stisipol Pahlawan 12.
"Untuk peralatan kami masih terbatas. Untuk pelayanan kami masih kekurangan perangkat komputer yang sekarang baru ada satu unit. Jadi kita minta tambahan komputer baru karena untuk pelayanan seperti kependudukan antre," jelas Heru.
Heru menguraikan warga yang masuk Kelurahan Bukit Betung harus merubah kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Untuk pengurusan KK ini menurut Heru terkendala di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
"Dua hari kemarin ada surat edaran bagi masyarakat yang ingin merubah KK atau KTP kelurahan harus mandiri tidak melayani kolektif lagi karena banyak dan untuk menghindari data double. Biasanya ada yang sudah ngurus kolektif ingin cepat ngurus sendiri jadi double datanya," jelas Heru.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar warga mengurus sendiri KK dan KTP-nya ke kelurahan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Adanya pemekaran kelurahan ini banyak manfaat yang dirasakan masyarakat selain dari segi pelayanan lebih baik, program pemerintah untuk masyarakat terutama kurang mampu bisa terakomodir.
"Seperti jatah raskin sebelum pemekaran sudah dijatah keluarga kurang mampu yang dapat. Setelah adanya pemekaran kelurahan lebih terkena karena dulu satu kelurahan induk penerima penuh jadi yang dapat hanya orang-orang tertentu kalau sekarang bisa terakomodir yang sebelumnya tidak dapat," jelas Heru.
Sedangkan untuk SDM menurutnya tidak ada kendala karena staf kelurahan Bukit Betung juga beberapa dari kelurahan induk Parit Padang sehingga sudah berpengalaman.
Terkendala jumlah penduduk
Pemkab Bangka pada akhir tahun 2014 melakukan pemekaran tujuh kelurahan baru di Kecamatan Sungailiat yakni Kelurahan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Bukit Betung, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Jelitik dan Kelurahan Lubuk Kelik.
Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, M Dalyan Amrie mengatakan untuk tahun 2014 dan 2015 pemkab Bangka belum ada rencana untuk memekar desa."Kalau dulu aspirasi dari bawah tapi sekarang ini aspirasinya dari pemerintah. Jadi dalam undang-undang ditentukan, pembentukan desa itu dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah," jelas Dalyan, Sabtu (4/7) di DPRD Kabupaten Bangka.
Daylan menambahkan pemekaran desa ini harus dilihat juga keinginan masyarakat, selain dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Bangka juga akan ditampung oleh BPM Pemdes Kabupaten Bangka.
"Keinginan masyarakat akan kita tampung dulu. Jadi yang sekarang sudah masuk ke bupati melalui BPM Pemdes adalah Kecamatan Belinyu, Riausilip dan Puding Besar," jelas Dalyan
Daylan menjelaskan sebelum dilakukan pemekaran desa maka akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika sudah memenuhi syarat, ada tim pengkajian yang dibentuk oleh bupati terdiri dari unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa, bappeda, perundang-undangan dan akademisi.
"Saat ini belum bisa kita bahas karena memang kita harus pelajari dulu, ada aturan dari undang-undang itu tentang jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera termasuk Bangka Belitung jumlah penduduknya minimal 4.000 atau 800 KK," jelas Dalyan.
Penulis: nurhayati
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Rabu, 06 Mei 2015

Di Museum Joang, 27 Provinsi Deklarasi HKIN

Submitted by kidbabel on Mon, 04/05/2015 - 17:45




Jakarta – Sebanyak 27 Komisi Informasi (KI) provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, secara bulat mendeklarasikan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).

Bersama Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, kebulatan tekad para ketua KI provinsi disampaikan pada Peringatan Lima Tahun Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Deklarasi HKIN di Museum Joang 45 di Cikini, Jakarta, Kamis (30/04/2015).

Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, UU KIP yang dilahirkan pada 30 April 2008 dan berjalan efektif dua tahun kemudian, menjadi cikal bakal momentum deklarasi HKIN.
"Rakornas KI seluruh Indonesia juga mengamanatkan bahwa hari ini kita harus melakukan sesuatu, untuk saling mengingatkan kita bersama bahwa keterbukaan informasi masih harus terus diperbaiki," kata Abdul Hamid.
Dengan dideklarasikannya HKIN, dia optimistis keterbukaan informasi dapat segera terwujud secara nasional. Baik dari sisi kebutuhan pemohon terhadap informasi, maupun keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mampu menumbuhkan iklim keterbukaan informasi sehingga Indonesia semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai negara yang memiliki sikap terbuka terhadap informasi publik.
Dikatakan, pengakuan dunia internasional terhadap iklim keterbukaan informasi di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan partisipasi KI Pusat dalam International Conference of Information Commissiones (ICIC) tahun 2015 di Santiago de Chile.
Tidak hanya itu, keikutsertaan KI Pusat pada Resolution of the 9th ICIC 2015 mengemuka respon positif atas peran Indonesia dalam keterbukaan informasi, terutama di lingkup negara-negara Asia yang dinilai cukup maju.
"Dalam kesempatan tersebut kita dipercayakan untuk menjadi tuan rumah ICIC tahun 2017. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan baik, karena kaitannya sangat luas. Selain dikenal sebagai negara terbuka, kita juga dikenal karena wisatanya. Dan mereka memilih Bali sebagai tempat pelaksanaannya nanti," tambah dia.
Dikatakan Abdul Hamid, selain ditunjuk menjadi tuan rumahagenda ICIC, Indonesia juga menjadi salah satu dari lima negara nominator sekretariat komisi informasi internasional.
Sementara Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad SH mengapresiasi deklarasi HKIN sehingga seluruh komponen bangsa dapat memahami serta menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP, terutama pada badan-badan publik.
Di lain pihak, Ahmad yang hadir pada kegiatan deklarasi bersama komisioner lainnya Syawaludin, Subardi dan Rikky Permana berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengakomodir keinginan para KI provinsi seluruh Indonesia agar alokasi anggarannya dapatbersumber dari APBN, bukan APBD. Pemberlakuan tersebut terutama dalam menjaga independensi KI di semua tingkatan. Selama ini, diakui Ahmad, pembiayaan operasional KI provinsi bersumber pada APBD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi komisi informasi provinsi agar alokasi anggaran bersumber dari APBN. Begitu pula dengan status komisioner yang dianggap setara pejabat esselon 3 di tingkat pemerintah provinsi, dipertimbangkan setara dengan esselon 2," terang Ahmad yang diamini komisioner lainnya.

Good Governance
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun UU KIP dan Deklarasi HKIN mengakui penerapan UU KIP belum sepenuhnya dilakukan oleh badan publik. Karenanya dia minta seluruh badan publik dapat segera melaksanakan amanat UU tersebut sehingga dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan informasi. Dan lebih menekankan pada perwujudan good governance, melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme dan lain-lain.
“Dalam konteks transparansi ini, kita masih berpatokan pada penyediaan informasi. Saya harap bukan hanya penyediaan informasi tapi bagaimana berproses, yakni menerapkan good government-governance dalam hal ini melibatkan stake holder dan menjadikan ekosistem, lebih penting dari sekedar pelaksanaan Undang Undang,” kata Rudiantara.
Dia mencontohkan perilaku lembaga dalam mengeluarkan kebijakan yang semestinya bisa melibatkan stake holder termasuk sejak proses awal penyiapannya. Misalnya dalam penyusunan draft peraturan menteri, agar sebelum ditandatangani dapat disebarluaskan melalui internet untuk diketahui publik. Langkah ini dinilai perlu mengingat akan ada keterlibatan publik dalam proses kebijakan tersebut.
“Publik bisa berkomentar atau memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan. Proses inilah yang saya harapkan bisa berjalan di Indonesia. Menyediakan informasi adalah ujung dari suatu proses, tapi bagaimana proses itu sendiri berjalan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tadi. Kita tidak hanya melihat dari sisi ketersediaan informasi tentang bagaimana publik mengakses informasi, tetapi penerapan good governance secara menyeluruh. Kita akan lebih maju jika melaksanakan good government-governance,” imbuh Menkominfo Rudiantara.

PPID
Dalam kesempatan diskusi publik yang menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Gamari Soetrisno, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mendagri Dodi Riyadmadji, Staf Kantor Kepresidenan Profesor Yanuar Nugroho, dan Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, dipaparkan sejumlah kondisi diantaranya belum seluruh provinsi membentuk Komisi Informasi. Dari 34 provinsi baru 27 provinsi yang memiliki KI. Selain itu, mencuat permasalahan terkait masih sedikitnya badan publik hingga tingkat pemerintah daerah yang menerapkan amanat UU KIP terutama dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi I DPR RI Gamari Soetrisno meminta KI Pusat untuk mendesak pemerintah agar menginstruksikan pembentukan PPID di semua badan publik. Hal itu bertujuan agar akses memperoleh informasi tidak tertutup.
“KI Pusat harus bisa mendesak pemerintah untuk segera membentuk PPID. Komisi I juga akan mendukung alokasi anggaran KI Pusat maupun KI Provinsi agar bersumber dari APBN dan tidak di bawah kementerian kominfo. Tapi UU KIP harus direvisi. Selama itu untuk kemanfaatan publik, kita di Komisi I pasti mendukung,” tegas mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Sumsel era Presiden  Abdurrahman Wahid itu.
Sedangkan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Profesor Yanuar Nugroho dalam paparannya diantaranya mengingatkan peran PPID dalam agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di 269 daerah yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
PPID, menurut Yanuar, terlibat dalam mensukseskan agenda nasional, menjaga netralitas, menguasai dan mengimplementasikan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah, serta waspada terhadap berita yang bersifat mengadu-domba.
Dalam acara tersebut dilakukan juga pemberian Penghargaan Keterbukaan kepada pimpinan badan publik seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, Polri, Pemprov Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arsip Negara Republik Indonesia, KPK, KPI, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI, Indonesian Center for Environmental (ICEL), Management System International (MSI-USAID), Mahkamah Agung dan Kompas.com. (press realase KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ismail-diskominfo)

Keterangan foto :
1.   Para Ketua Komisi Informasi dari 27 provinsi termasuk Ketua KI Provinsi Babel Ahmad SH berbatik
      kuning membacakan Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dipandu Ketua Komisi
      Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono;
2.   Menkominfo Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan
      Deklarasi HKIN di Jakarta;
3.      Diskusi publik yang menghadirkan para narasumber;
4.      Komisioner KI Provinsi Babel Subardi, Syawaludin dan Rikky Permana bersama Ketua Ahmad SH
      berada di antara para peserta diskusi;
5.      Para penerima Penghargaan Keterbukaan dari Ketua Komisi  Informasi Pusat Abdul Hamid
      Dipopramono.

Penulis : Ismail Muridan
Sumber: 
DISKOMINFO