Submitted by kidbabel on Mon, 04/05/2015 - 17:45

Jakarta – Sebanyak 27 Komisi Informasi (KI) provinsi di
Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, secara bulat mendeklarasikan
tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).
Bersama Ketua KI
Pusat Abdul Hamid Dipopramono, kebulatan tekad para ketua KI provinsi
disampaikan pada Peringatan Lima Tahun Undang Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Deklarasi HKIN di Museum
Joang 45 di Cikini, Jakarta, Kamis (30/04/2015).
Ketua KI Pusat Abdul Hamid
Dipopramono mengatakan, UU KIP yang dilahirkan pada 30 April 2008 dan berjalan
efektif dua tahun kemudian, menjadi cikal bakal momentum deklarasi HKIN.
"Rakornas KI seluruh Indonesia
juga mengamanatkan bahwa hari ini kita harus melakukan sesuatu, untuk saling
mengingatkan kita bersama bahwa keterbukaan informasi masih harus terus
diperbaiki," kata Abdul Hamid.
Dengan dideklarasikannya HKIN, dia
optimistis keterbukaan informasi dapat segera terwujud secara nasional. Baik
dari sisi kebutuhan pemohon terhadap informasi, maupun keterbukaan badan publik
dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Kondisi tersebut
dinilai mampu menumbuhkan iklim keterbukaan informasi sehingga Indonesia
semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai negara yang memiliki sikap terbuka
terhadap informasi publik.
Dikatakan, pengakuan dunia
internasional terhadap iklim keterbukaan informasi di Indonesia salah satunya
dibuktikan dengan partisipasi KI Pusat dalam International Conference of
Information Commissiones (ICIC) tahun 2015 di Santiago de
Chile.
Tidak hanya itu, keikutsertaan
KI Pusat pada Resolution of the 9th ICIC 2015 mengemuka respon positif
atas peran Indonesia dalam keterbukaan informasi, terutama di lingkup
negara-negara Asia yang dinilai cukup maju.
"Dalam kesempatan tersebut kita
dipercayakan untuk menjadi tuan rumah ICIC tahun 2017. Mudah-mudahan kita bisa
menjalankannya dengan baik, karena kaitannya sangat luas. Selain dikenal
sebagai negara terbuka, kita juga dikenal karena wisatanya. Dan mereka memilih
Bali sebagai tempat pelaksanaannya nanti," tambah dia.
Dikatakan Abdul Hamid,
selain ditunjuk menjadi tuan rumahagenda ICIC, Indonesia juga menjadi
salah satu dari lima negara nominator sekretariat komisi informasi
internasional.
Sementara Ketua KI Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Ahmad SH mengapresiasi deklarasi HKIN sehingga
seluruh komponen bangsa dapat memahami serta menyelenggarakan keterbukaan
informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP, terutama pada
badan-badan publik.
Di lain pihak, Ahmad yang hadir pada
kegiatan deklarasi bersama komisioner lainnya Syawaludin, Subardi dan Rikky
Permana berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengakomodir keinginan para
KI provinsi seluruh Indonesia agar alokasi anggarannya dapatbersumber dari
APBN, bukan APBD. Pemberlakuan tersebut terutama dalam menjaga independensi KI
di semua tingkatan. Selama ini, diakui Ahmad, pembiayaan operasional KI
provinsi bersumber pada APBD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami berharap pemerintah pusat
dapat memperhatikan aspirasi komisi informasi provinsi agar alokasi anggaran
bersumber dari APBN. Begitu pula dengan status komisioner yang dianggap setara
pejabat esselon 3 di tingkat pemerintah provinsi, dipertimbangkan setara dengan
esselon 2," terang Ahmad yang diamini komisioner lainnya.
Good Governance
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun UU KIP dan
Deklarasi HKIN mengakui penerapan UU KIP belum sepenuhnya dilakukan oleh badan
publik. Karenanya dia minta seluruh badan publik dapat segera melaksanakan
amanat UU tersebut sehingga dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan
informasi. Dan lebih menekankan pada perwujudan good governance,
melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi,
profesionalisme dan lain-lain.
“Dalam konteks transparansi
ini, kita masih berpatokan pada penyediaan informasi. Saya harap bukan
hanya penyediaan informasi tapi bagaimana
berproses, yakni menerapkan good government-governance dalam
hal ini melibatkan stake holder dan menjadikan ekosistem,
lebih penting dari sekedar pelaksanaan Undang Undang,” kata Rudiantara.
Dia mencontohkan perilaku lembaga
dalam mengeluarkan kebijakan yang semestinya bisa melibatkan stake
holder termasuk sejak proses awal penyiapannya. Misalnya dalam
penyusunan draft peraturan menteri, agar sebelum ditandatangani dapat
disebarluaskan melalui internet untuk diketahui publik. Langkah ini dinilai
perlu mengingat akan ada keterlibatan publik dalam proses kebijakan tersebut.
“Publik bisa berkomentar atau memberikan
masukan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan. Proses inilah yang saya
harapkan bisa berjalan di Indonesia. Menyediakan informasi adalah ujung dari
suatu proses, tapi bagaimana proses itu sendiri berjalan, terutama yang
berkaitan dengan kebijakan tadi. Kita tidak hanya melihat dari sisi
ketersediaan informasi tentang bagaimana publik mengakses
informasi, tetapi penerapan good governance secara
menyeluruh. Kita akan lebih maju jika melaksanakan good
government-governance,” imbuh Menkominfo Rudiantara.
PPID
Dalam kesempatan diskusi publik yang
menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Gamari Soetrisno,
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mendagri
Dodi Riyadmadji, Staf Kantor Kepresidenan Profesor Yanuar Nugroho,
dan Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, dipaparkan sejumlah kondisi
diantaranya belum seluruh provinsi membentuk Komisi Informasi. Dari 34 provinsi
baru 27 provinsi yang memiliki KI. Selain itu, mencuat permasalahan terkait
masih sedikitnya badan publik hingga tingkat pemerintah daerah yang menerapkan
amanat UU KIP terutama dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID).
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi
I DPR RI Gamari Soetrisno meminta KI Pusat untuk mendesak pemerintah agar
menginstruksikan pembentukan PPID di semua badan publik. Hal itu bertujuan agar
akses memperoleh informasi tidak tertutup.
“KI Pusat harus bisa mendesak
pemerintah untuk segera membentuk PPID. Komisi I juga akan mendukung alokasi
anggaran KI Pusat maupun KI Provinsi agar bersumber dari APBN dan tidak di
bawah kementerian kominfo. Tapi UU KIP harus direvisi. Selama itu untuk
kemanfaatan publik, kita di Komisi I pasti mendukung,” tegas mantan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Penerangan Sumsel era Presiden Abdurrahman
Wahid itu.
Sedangkan Deputi II Kantor Staf
Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Profesor Yanuar
Nugroho dalam paparannya diantaranya mengingatkan peran PPID dalam agenda
nasional Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di 269 daerah yang akan
berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
PPID, menurut Yanuar, terlibat dalam
mensukseskan agenda nasional, menjaga netralitas, menguasai dan
mengimplementasikan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan koordinasi
pusat dan daerah, serta waspada terhadap berita yang bersifat mengadu-domba.
Dalam acara tersebut dilakukan juga
pemberian Penghargaan Keterbukaan kepada pimpinan badan publik seperti
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Kementerian Keuangan, Polri, Pemprov Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen
(AJI), Arsip Negara Republik Indonesia, KPK, KPI, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI,
Indonesian Center for Environmental (ICEL), Management System International
(MSI-USAID), Mahkamah Agung dan Kompas.com. (press realase KI Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung/ismail-diskominfo)
Keterangan foto :
1. Para Ketua Komisi Informasi dari 27
provinsi termasuk Ketua KI Provinsi Babel Ahmad SH berbatik
kuning membacakan
Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dipandu Ketua Komisi
Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono;
2. Menkominfo Rudiantara ketika membuka
Peringatan Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan
Deklarasi HKIN di Jakarta;
3. Diskusi publik yang menghadirkan
para narasumber;
4. Komisioner KI Provinsi Babel
Subardi, Syawaludin dan Rikky Permana bersama Ketua Ahmad SH
berada di antara
para peserta diskusi;
5. Para penerima Penghargaan
Keterbukaan dari Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid
Dipopramono.
Penulis : Ismail Muridan
Sumber:
DISKOMINFO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar