Minggu, 11 Oktober 2015

Syarat Lapor Pelanggaran Informasi Cukup Fotokopi KTP

Reportasebangka.com, Pangkalpinang - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengatakan bahwa masyarakat tak perlu repot dan bingung guna melaporkan badan publik yang sulit atau enggan memberikan informasi yang menutup akses dengan berbagai macam alasan.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mempermudah syarat pelaporan guna menyengketakan badan publik, yakni dengan hanya berbekal fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku saja untuk laporan perorangan. Sedangkan untuk kelompok harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

"Sebenarnya cukup mudah guna melaporkan badan publik ke KID, yaitu untuk perorangan cukup fotokopi KTP saja yang masih berlaku sebagai syarat pelaporan sengketa informasi terhadap badan publik. Kalau untuk kelompok seperti organisasi atau lembaga masyarakat harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar AD/ART-nya," ucap Ahmad.

Dijelaskan dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mekanisme permohonan sengketa informasi terbagi menjadi 2, yaitu informasi wajib dan informasi berkelanjutan. Seperti halnya berupa informasi program kerja hingga data-data kinerja badan atau dinas publik dalam pemerintahan.

Terkecuali informasi tersebut rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dimana informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.(Andionesia)
Sumber: 
reportasebangka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar