Submitted by kidbabel on

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengklaim bahwa hanya 50 persen pejabat diruang lingkup Kabupaten dan Kota yang mengerti Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi rakyat pasca era orde baru ini.
Ditambahkannya, program yang KID Babel laksanakan saat ini yakni tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlakui, mulai dari monitoring, sosialisasi dan diskusi, baik ditempat publik maupun pemerintah. KID Babel pun menggencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Dalam sosialisasi di badan atau dinas pemerintahan di Kabupaten dan Kota ternyata hanya 50 persen saja pejabat yang mengetahui implementasi UU Nomor 14 tentang KIP. Ini kan cukup memprihatinkan, masyarakat sangat haus informasi. Sebenarnya ada 3 poin utama yang perlu dilaksanakan oleh mereka dalam proses layanan informasi publik," tekan Ahmad.
Pertama, setiap badan publik harus membuat Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengacu pada UU KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Layanan Informasi Publik di Badan Publik.
Kedua, dibutuhkan dukungan penganggaran bagi badan publik dalam pelaksanaan layanan informasi. Ketiga, terkait sumber daya manusia yang dirasakan memiliki keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam mengelola informasi publik di badan publik.(Andionesia)
Sumber:
babelterkini.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar