Minggu, 13 Desember 2015

Wagub Buka Rakor KID Dengan PPID Se Provinsi Kepulauan Babel

Pangkalan baru - Informasi sangatlah penting sehingga orang yang menguasai informasi adalah orang yang pintar. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Hidayat Arsani ketika membuka Rapat Koordinasi Komisi Informasi Daerah (KID) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Provinsi Kep. Bangka Belitung di Soll Marina Hotel, Senin (30/11/2015).
 
"Informasi memiliki nilai yang sangat mahal, oleh karena itu jika kita tidak mengenal dan mengetahui informasi, kita akan terpuruk," ujar Wagub.
 
Lebih jauh wagub mengatakan kegiatan rakor seperti ini sangat bermanfaat, karena melalui lembaga ini kita bisa saling bertukar informasi, saling bertukar pikiran. Wagub juga menyayangkan pelaksanaan kegiatan ini sedikit dihadiri oleh perwakilan PPID dari setiap dinas di Kabupaten/Kota.
 
"Saya berharap walaupun datangnya hanya sebagian dari peserta yang diundang, namun tetap bisa membawa makna kedepan sehingga informasi yang positif tetap bisa kita pertahankan dan yang informasi yang negatif bisa kita luruskan bersama," ungkapnya.
 
Dikesempatan yang sama, Achmad selaku ketua panitia pelaksana dan juga ketua KID Provinsi Kep. Babel mengatakan dalam sambutannya bahwa sejak berlakunya UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan dibentuknya KID Provinsi Kep. Bangka Belitung, KID berupaya membangun keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
 
"Sejak dilantiknya KID pada tahun 2013 yang lalu, KID berupaya mendorong pelaksanaan  keterbukaan informasi publik di Prov. Kep. Babel dengan bekerjasama dengan PPID disetiap wilayah di Prov. Kep. Bangka Belitung," ungkapnya.
 
Meskipun dalam melaksanakan rapat koordinasi ini masih mendapatkan hambatan dan kendala, Achmad mengatakan KID tetap konsisten dalam menyampaikan apa itu keterbukaan informasi publik.
 
Selain itu Achmad juga menjelaskan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah UU no. 14 tahun 2008 khususnya pasal 12 yang berbunyi setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.
 
Adapun tujuan pelaksanaan rakor, Achmad mengatakan bahwa kegiatan rakor bertujuan agar terjalin komunikasi antar KID dengan PPID di Prov. Babel dan adanya salinan informasi layanan informasi publik sebagai wujud pelaksanaan kewajiban publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dan terakhir tersusunnya langkah tindak lanjut badan publik dalam rangka penguatan keterbukaan diwilayah Prov. Babel.
 
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar pemikiran kita untuk menentukan langkah dan muatan-muatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di negeri serumpun sebalai ini," ujarnya.
 
Penulis:
M Chandra
Fotografer:
Karina
Sumber: 
DISKOMINFO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar