Senin, 10 Agustus 2015

KID Babel Ngobrol Pelayanan Informasi Publik Di Belitung Timur

Submitted by kidbabel on 

Mirza Destiar
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya pada akhir Juli lalu ke Kabupaten Belitung Timur, menyempatkan diri berdialog dengan beberapa perangkat pemerintah desa dan kecamatan di Kabupaten Belitung Timur. Diantaranya lokasi yang sempat disinggahi adalah Desa Baru dan Kelubi Kecamatan Manggar, Desa Senyubuk dan Buding, serta kantor Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam kesempatan tersebut Subardi, sempat membagikan Jurnal Publik KID Babel sekaligus ngobrol tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dari kunjungan singkat tersebut diketahui bahwa pengetahuan para perangkat di Badan Publik (BP) tentang apa dan bagaimana pelayanan informasi publik, khususnya yang telah diamanatkan dalam UU KIP masih sangat minim dan perlu mendapat perhatian serius dari KID Babel dan terutama oleh Badan Publik di tingkat kabupaten. Sebagaimana diakui Mardini, Kades Buding, Kecamatan Kelapa Kampit bahwa baru kali ini mendengar Komisi Informasi dan tata cara bagaimana BP melayani informasi Publik. “Baru ini pak Kami dengar Komisi Informasi, ini informasi sangat penting bagi Kami di bawah agar jelas benar bagaimana mengelola informasi terkait pelayanan Publik ini. Karena sekarang ini, Kami di desa rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meminta uang dengan berbagai alasanya pak ”, ungkap Mardini. Hal senada dikemukakan beberapa aparat desa  dan kecamatan yang sempat dikunjungi.
Keberadaan UU KIP, di samping sebagai landasan hukum bagi pemenuhan Hak Azasi Manusia warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi juga merupakan dasar hukum bagi BP dalam mengelola dan melayani kebutuhan Informasi publik (masyarakat). Melalui UU ini, diharapkan partisipasi Publik (masyarakat) dalam program pembangunan. Pelibatan akan sendirinya akan muncul, dengan adanya keterbukaan BP dalam mengelola kepentingan publik. Dengan keterbukaan itu, menjadi jelas apa akan dan telah dicapai oleh BP dalam memenuhi kebutuhan publik secara luas.
Dalam ngobrol-ngobrol dengan perangkat desa yang sempat ditemui, Subardi, komisoner Bidang Kelembagaan itu, berpesan kepada perangkat di BP pemerintah desa maupun kecamatan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu unsur terkait (stakeholder) selain Badan Publik, Publik, dan Komisi Informasi dalam layanan informasi publik sesuai amanat UU KIP. “sekarang masyarakat semakin cerdas, informasi semakin mudah diakses, KID Babel berharap Badan Publik siap memberikan layanan informasi kepada Publik tentang kinerja perangkat dan program dan capaian Badan Publik. Bagaimana caranya, pemerintah telah menyiapkan UU KIP, yang di dalamnya mengatur  hal itu”, pesannya. 
Sumber: 
KID BABEL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar