Submitted by kidbabel on


Hery Setiyono
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, Selasa (04/8) berkesempatan melakukan berkunjung sekaligus siaran di Radio Belitung Timur (RBT) dalam rangkaian kunjungan memantau penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang akrab dikenal UU KIP di Negeri Laskar Pelangi.
Siaran yang berlangsung pukul 20.00-22.00 dipandu penyiar Bang Mirza. Menurut pengakuan Bang Mirza yang pekerjaan keseharian akrab dengan sirkulasi informasi di Belitung Timur, informasi tentang Komisi Informasi (KI) merupakan hal yang baru bagi dirinya dan masyarakat Belitung Timur. “Baru ini pak Saya mendengar Komisi Informasi”, kata Mirza.

Bang Mirza, Penyiar Radio Belitung Timur (RBT).
Dalam kesempatan tersebut, Subardi menjelaskan kepada masyarakat, khususnya yang mendengar RBT, tentang latar belakang pemikiran terbentuknya KI, sekilas terbenyuknya KID Babel, tugas, fungsi, dan kewenangan KI. “KID Babel memang belum terlalu lama dibentuk, 12 Desember 2013 Kita dilantik pak gubernur, Kitapun selama ini masih fokus pada Badan Publik Pemerintah Daerah, baru tahun ini mulai mensosialisasikan ke Publik (masyarakat), salah satunya melalui RBT ini”, papar Subardi.
Menurut Subardi, di era sekarang yang semakin terbuka karena luasnya akses informasi dan mulai munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi, dibutuhkan suatu mekanisme penyampaian informasi agar pelayanan publik kedepan semakin baik. Salah satu cara pelayanan informasi, khususnya informasi terkait pelayanan kepentingan publik adalah yang diamanatkan UU KIP. ”UU KIP dibentuk sebagai penerjemahan dari UUD 1945 Pasal 28F yang mengatur Hak Azasi Manusia dalam hal memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Di dalamnya diatur bagaimana informasi layanan publik dikelola agar publik mudah mengakses informasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemauan publik untuk terlibat dalam pembangunan”, papar Subardi.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KID Babel Bidang Kelembagaan ini mengharapkan Pemerintah, sebagai Badan Publik dapat sungguh-sungguh dalam menerapkan UU KIP. “KID Babel mengapresiasi pemerintah daerah yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Pemkab Beltim, namun patut disayangkan sudah 5 tahun UU KIP diterapkan, PPID yang mestinya ada di setiap Badan Publik (BP) pada kenyataanya masih belum ada PPID selain di BP Pemerintah Daerah”, ungkap Subardi.
Penulis: Hery Setiyono
Sumber:
KID BABEL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar