Submitted by kidbabel on

TOBOALI, BANGKA POS -- Walaupun baru 12 tahun menjadi sebuah kabupaten namun Kabupaten Bangka Selatan sudah memiliki 50 desa dengan delapan kecamatan. Terhadap rencana pemekaran desa pun bermunculan sejak beberapa tahun lalu, tetapi terbentur peraturan dari pemerintah pusat sehingga pemkab dan masyarakat harus menahan diri.
"Akan banyak yang dimekarkan, tetapi kita masih menunggu aturan dari pihak pusat. Kita lihat situasi dan perkembangannya," ungkap Bupati Basel, Jamro, Minggu (5/7).
Jamro menjelaskan seperti di kecamatan Toboali, Simpang Rimba dan Pulau Besar, ada beberapa desa yang telah siap dimekarkan.
"Seperti di wilayah Pasir Putih Kecamatan Pulau Besar, masyarakatnya beberapa tahun lalu telah meminta untuk dimekarkan, tetapi kita masih terbentur aturan," jelasnya.
Selain itu, dalam pemekaran suatu desa, dirinya mengakui, bahwa yang utama adalah adanya persetujuan dari desa induk yang hendak dimekarkan.
"Mungkin mereka (Masyarakat) sudah merasa cukup dan mampu untuk mengelola wilayahnya sendiri menjadi sebuah desa. Baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayahnya," ujar Jamro.
Jamro menjelaskan dengan dimekarkannya desa akan mempercepat pembangunan suatu wilayah kabupaten.
"Kita juga merespon karena mempercepat pembangunan. Pengaruhnya pasti akan besar dari tingkat desa itu sendiri hingga ke kabupatennya," harapnya.
"Kita juga merespon karena mempercepat pembangunan. Pengaruhnya pasti akan besar dari tingkat desa itu sendiri hingga ke kabupatennya," harapnya.
Jamro mengungkapkan, bantuan dana pengembangan desa baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun pusat akan mengalir deras jika suatu desa terbentuk.
"Otonomi desa pasti akan berjalan dan dapat mengatur sendiri dana yang akan diperbantukan oleh pemerintah, misalnya saja dana hibah untuk membangun suatu masjid di desa itu sendiri," tambahnya.
Disinggung apakah akan berpengaruh pada anggaran pemerintah kabupaten, dirinya mengaku pasti banyak pengaruhnya.
"Jika dimekarkan otomatis maka pembagian anggaran dari pemerintah akan lebih banyak. Tetapi jika tidak dimekarkan, maka suatu desa itu sendiri harus membagi banyak juga pada beberapa wilayah atau dusun didalamya. Jika dimekarkan kita bisa jemput bantuan dari luar (provinsi atau pusat)," tegasnya. (m4)
Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber:
BANGKAPOS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar