Minggu, 20 Maret 2016

Soal Pengangkatan Kembali KI Gorontalo, FoINI Gugat Gubernur Ke PTUN

Kisruh soal pengangkatan kembali lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Gorontalo untuk periode kedua tanpa proses seleksi, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FoINI  (Freedom of Information Network Indonesia) menilai Gubernur Gorontalo telah melanggar dua undang-undang sekaligus karena melakukan pengangkatan Komisioner KI Gorontalo tanpa melalui seleksi. Hal itu disampaikan Koordinator FoINI Desiana Samosir kepada KI Online di Jakarta, pada Senin (18/1).
Lebih lanjut Desi menjelaskan bahwa akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tertanggal 13 Agustus 2015 tentang pengangkatan kembali lima Komisioner KI Gorontalo tanpa proses seleksi, maka telah terjadi pelanggaran dua undang-undang. Pertama menurut ia adalah UU Keterbukaan Informasi Publik dan kedua UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Desi menjelaskan tentang kronologis gugatan dari individu jaringan FoINI di Gorontalo yang selain protes terhadap pelanggaran dua UU oleh Gubernur Gorontalo, juga karena dua orang jaringan FoINI yang merupakan unsur masyarakat tidak diberikan haknya untuk mendaftar sebagai Komisioner KI Gorontalo. “Sekarang ini individu jaringan FoINI telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Manado, yaitu pada 9 November 2015, namun baru dilakukan persidangan pada 5 Januari 2016 lalu,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa kemungkinan dalam waktu dekat sudah akan ada putusan dari PTUN sehingga FoINI dapat melakukan langkah selanjutnya. “Jika di PTUN Manado, karena PTUN Gorontalo belum ada, ternyata jaringan FoINI dinyatakan kalah maka akan dilanjutkan ke MA di Jakarta. Ini menyangkut soal substansi demokrasi, keterbukaan informasi, HAM, dan pemberantasan KKN,” kata Desi meyakinkan.
Mengenai kualitas lima Komisioner KI Gorontalo, ia mengatakan sangat kecewa atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Desi mengatakan, dalam rentang waktu masa jabatan empat tahun selama periode pertama, Komisioner KI Gorontalo menerima 22 Permohonan Sengketa Informasi namun hanya satu perkara yang diselesaikan hingga masa jabatan mereka berakhir pada 10 Desember 2014. Hingga berita ini ditulis, KI Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Komisioner KI Gorontalo. *
Sumber: 
KI Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar