Submitted by kidbabel on


Pengumuman pemenang pemeringkatan yang dibacakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan, Riau Ferry M Manalu, menetapkan peringkat pertama diraih Pemerintah Kabupaten Bintan, lalu disusul Pemerintah Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Sementara untuk pemenang kategori badan publik vertikal, peringkat pertama diraih Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan peringkat kedua dan ketiga diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan piala dan piagam penghargaan kepada pemenang pemeringkatan Badan Publik vertikal diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil, sedangkan penyerahan penghargaan untuk Badan Publik pemerintah kabupaten dan kota diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Mirza Bachtiar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil menyebutkan, pemeringkatan Badan Publik di wilayah Kepulauan Riau merupakan agenda tahunan, yang saat ini telah memasuki tahun keempat. “Alhamdulillah, setiap tahun Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tren pelayanan informasi publik tersebut cenderung membaik,” ujar Arifuddin Jalil di sela-sela sambutannya.
Ia menambahkan, perbaikan kualitas pelayanan informasi tersebut semakin meningkat dapat diketahui melalui hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Kepri. Jika pada tahun sebelumnya, lanjut Arifuddin Jalil, beberapa Badan Publik masih mendapatkan nilai yang cukup rendah, yakni masih kategori raport merah. “Namun pada tahun ini, beberapa Badan Publik berhasil meraih prestasi dengan nilai yang cukup memuaskan, yakni 70 hingga 91 skor. Tahun sebelumnnya nilai tertinggi hanya 68 skor,” ujarnya.
Sementara itu, Mirza Bachtiar yang mewakili Penjabat Gubernur Kepri menyebutkan, pelaksanaan pemeringkatan Badan Publik ini perlu diapresiasi dan dukungan semua pihak, khususnya Badan Publik. Menurut Mirza Bachtiar, pelayanan informasi publik harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan secara baik, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. “Sebagai Badan Publik kita harus transparan. Sebab kita sudah memasukan era keterbukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Mirza di sela-sela sambutannya.
Usai penyerahan penghargaan kepada Badan Publik tersebut, dilanjutkan dengan Diskusi Publik yang bertema “Transparansi, Upaya Pencegahan Korupsi”. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan dua pembicara dari Jakarta yakni perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, serta inisiator dan pendiri Madrazah Anti Korupsi, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Tim-Ki.Kepri).
Sumber:
KI Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar