Submitted by kidbabel on

Pangkalpinang – Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berharap komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung bisa bertugas secara baik dan profesional. Selain itu, komisioner harus independen, netral, terbuka dan fokus menjalankan tugas sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KIP yang telah memberikan kesempatan bagi KID Babel mengikuti pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan SIMSI. Selanjutnya menggerakkan fungsi masing-masing PPID sejumlah SKPD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Gubernur saat Coffe Morning bersama rombongan KIP, Senin (14/3/2016).
Sebagaimana diketahui, KIP menggelar pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI)bagi KID Bangka Belitung. Sebanyak lima provinsi menjadi target kunjungan KI di antaranya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Dijadwalkan KIP akan berada di Babel selama empat hari terhitung tanggal 14 hingga 17 Maret 2016. Abdul Hamid Dipo Pramono Ketua KIP mengatakan, pelatihan diperuntukkan bagi komisioner KID, staf sekretariat KID dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Komisioner KID diajarkan menjadi hakim terkait penyelesaian sengketa informasi.
Selain itu, mempelajari manajemen Komisi Informasi secara keseluruhan, termasuk praktek menyelesaikan sengketa. Ia menambahkan, usai diterbitkan, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum langsung dilaksanakan. Kemudian selama dua tahun berjalan masa transisi dan persiapan pembentukan KIP.
Sedangkan di Babel terbentuk tiga tahun terakhir atau dua tahun setelah pembentukan KIP. Ini menjadi alasan Babel menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi di Indonesia berjalan begitu cepat. Indonesia menggunakan sistem open goverment dan menjadi delapan besar pelopor keterbukaan informasi di dunia.
“Untuk menjalani open goverment, Gubernur Babel bisa melibatkan KID. Hal ini mengingat KIP selalu dilibatkan dalam rapat-rapat mengenai pemerintahan Indonesia menerapkan keterbukaan informasi,” jelasnya.



Sumber:
Dinas Kominfo
Penulis:
Nona Dian Pratiwi
Fotografer:
Suci Lestari
Editor:
Huzari | Adi Tri Saputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar