Senin, 28 Maret 2016

DESIMINASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI SMA Negeri 1 KOTA PANGKALPINANG

Kegiatan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik di SMAN 1 Kota Pangkalpinang ini bertema Bagaimana Tata Cara Memperoleh Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik.Dalam Kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Rikky Permana selaku Ketua KI Prov. Kep. Babel dan Syawaludin selaku Koor. Bid. ASE serta satu orang Staf KID Babel, Okha Wijaya Pratama.
Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

DESIMINASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI MA DARUSSALAM PANGKALPINANG


Kegiatan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik di MA Darussalam Kota Pangkalpinang ini bertema Bagaimana Tata Cara Memperoleh Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik.Dalam Kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Subardi selaku Wakil Ketua dan Junaidi Abdillah selaku Koor. Bid. Kelembagaan serta satu orang Staf KID Babel, Mirza Destiar.

Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

Komisioner Dan Staff KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikuti Bimtek SIMSI

Kegiatan ini berlangsung dr tgl 14 -17 Maret 2016 bertempat di Kantor Komisi Informasi Daerah Prov.Kep.Bangka Belitung.
kegiatan ini di bimbing langsung dari Komisi Informasi Pusat dan Pihak MSI.
di hari pertama kegiatan Bpk Abdul Hamid Dipopramono selaku Ketua Komisi Informasi Pusat berkesempatan langsung memberikan materi yang sebelumnya Beliau menjadi pembicara utama dalam acara Coffee Morning bersama Gubernur Prov.Kep.Bangka Belitung Bpk Rustam Effendi dan seluruh SKPD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan Bimtek Simsi ini di buka langsung oleh Bapak Gubernur.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan profesional kerja Komisi Informasi Daerah Prov.Kep.Bangka Bangka Belitung dalam menjalankan Tupoksinya.

Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

Minggu, 20 Maret 2016

Gubernur Minta Komisioner KI Provinsi Kep. Babel Profesional

Pangkalpinang – Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berharap komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung bisa bertugas secara baik dan profesional. Selain itu, komisioner harus independen, netral, terbuka dan fokus menjalankan tugas sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KIP yang telah memberikan kesempatan bagi KID Babel mengikuti pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan SIMSI. Selanjutnya menggerakkan fungsi masing-masing PPID sejumlah SKPD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Gubernur saat Coffe Morning bersama rombongan KIP, Senin (14/3/2016).
Sebagaimana diketahui, KIP menggelar pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI)bagi KID Bangka Belitung. Sebanyak lima provinsi menjadi target kunjungan KI di antaranya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Dijadwalkan KIP akan berada di Babel selama empat hari terhitung tanggal 14 hingga 17 Maret 2016. Abdul Hamid Dipo Pramono Ketua KIP mengatakan, pelatihan diperuntukkan bagi komisioner KID, staf sekretariat KID dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Komisioner KID diajarkan menjadi hakim terkait penyelesaian sengketa informasi.
Selain itu, mempelajari manajemen Komisi Informasi secara keseluruhan, termasuk praktek menyelesaikan sengketa. Ia menambahkan, usai diterbitkan, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum langsung dilaksanakan. Kemudian selama dua tahun berjalan masa transisi dan persiapan pembentukan KIP.
Sedangkan di Babel terbentuk tiga tahun terakhir atau dua tahun setelah pembentukan KIP. Ini menjadi alasan Babel menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi di Indonesia berjalan begitu cepat. Indonesia menggunakan sistem open goverment dan menjadi delapan besar pelopor keterbukaan informasi di dunia.
“Untuk menjalani open goverment, Gubernur Babel bisa melibatkan KID. Hal ini mengingat KIP selalu dilibatkan dalam rapat-rapat mengenai pemerintahan Indonesia menerapkan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Nona Dian Pratiwi
Fotografer: 
Suci Lestari
Editor: 
Huzari | Adi Tri Saputra

Bimtek SIMSI Gelombang Ketiga Diikuti 13 KI DAERAH

 Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Management System International (MSI) Indonesia dan USAID mengadakan program bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) gelombang ketiga, di Aston Hotel Bogor, 19-22 Januari 2016. Sebanyak 34 peserta dari 13 Komisi Informasi (KI) Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) hadir pada kesempatan itu. Bimtek ini ditujukan kepada KI daerah yang pada pelaksanaan gelombang pertama dan kedua belum sempat mengikutinya atas berbagai sebab.
Peserta Bimtek gelombang ketiga terdiri dari KI Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, serta Kabupaten Bangkalan, Cirebon, dan Sumenep. Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, Komisioner Bidang ASE Henny S Widyaningsih sebagai salah satu pemateri dan Rumadi Ahmad selaku PJ kerja sama SIMSI antara KIP, MSI, dan USAID.
Hadir juga sebagai fasilitator Tenaga Ahli KIP yang terdiri Agus Wijayanto Nugroho dan Fathul Ulum, Rizki Susanto dari bagian IT KIP, serta Indah Puji Rahayu dan Aldi Rano Sianturi dari Staf Bagian Administrasi PSI Sekretariat KIP. Sedangkan dari pihak MSI/USAID hadir Juhani Grossman, Ahsanul Minan, dan Desi. Acara Bimtek ditutup pada Jumat (22/1) siang dengan ditandai pemberian sertifikat kepada peserta yang diberikan oleh Ketua KIP dan Komisioner Henny S Widyaningsih.
Dalam laporannya, Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata mengatakan untuk bimtek SIMSI gelombang III seluruh peserta yang diundang semuanya hadir, yaitu terdiri dari 10 KI Provinsi dan 3 KI Kabupaten/Kota. Bahkan menurut ia, KI Papua yang paling timur Indonesia mampu mengirimkan delegasinya. Bambang menyatakan bimtek SIMSI ini sangat penting bagi KI karena akan mampu mengganti sistem pendaftaran sengketa informasi secara manual ke sistem aplikasi online. “Untuk pelaksanaan bimtek SIMSI ini semuanya dibiayai MSI, tidak ada anggaran KIP,” kata Bambang. 
Sementara Chief of Party SIAP-1 MSI Juhani Grossman mengatakan sangat menghargai kerja sama MSI dan KIP dalam mengembangkan SIMSI. Menurutnya, dengan kemudahan yang dihadirkan dalam SIMSI dalam penyelesaian sengketa informasi maka akan dapat meningkatkan kinerja KI yang pada akhirnya mampu mencegah korupsi setelah seluruh Badan Publik menjadi transparan.
Menurutnya Grossman, SIMSI juga sangat besar manfaatnya bagi kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau. “Dengan sistem online ini Pemohon informasi tidak perlu datang langsung ke KI yang dituju. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh peserta dapat memahami SIMSI sehingga dapat segera diaplikasikan di KI masing-masing,” unkap Grossman.
Sedangkan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam sambutannya mengatakan bahwa SIMSI sangat bermanfaat tidak saja bagi manajemen sengketa di KI, tapi juga bagi Pemohon, Termohon (Badan Publik), dan masyarakat (publik). SIMSI bisa menjadi sarana publik, atau siapa pun, untuk mengontrol kinerja KI terkait sengketa informasi, sebagai bentuk akuntabilitas. SIMSI juga memudahkan sistem pelaporan sengketa informasi, pembuatan database, dan pengamanan dokumen. “Jangan sampai terjadi lagi dokumen sengketa yang hilang, karena menghilangkan dokumen itu sama dengan menghilangkan dokumen negara dan akan terkena pidana baik atas dasar KUHP maupun UU Kearsipan,” kata dia. Ketua KIP juga mengatakan bahwa aplikasi SIMSI bersifat “gadget friendly”, semua orang bisa melihat dan mendaftar sengketa dari HP, tidak harus lewat PC atau laptop. <>
Sumber: 
KI Pusat

Soal Pengangkatan Kembali KI Gorontalo, FoINI Gugat Gubernur Ke PTUN

Kisruh soal pengangkatan kembali lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Gorontalo untuk periode kedua tanpa proses seleksi, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FoINI  (Freedom of Information Network Indonesia) menilai Gubernur Gorontalo telah melanggar dua undang-undang sekaligus karena melakukan pengangkatan Komisioner KI Gorontalo tanpa melalui seleksi. Hal itu disampaikan Koordinator FoINI Desiana Samosir kepada KI Online di Jakarta, pada Senin (18/1).
Lebih lanjut Desi menjelaskan bahwa akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tertanggal 13 Agustus 2015 tentang pengangkatan kembali lima Komisioner KI Gorontalo tanpa proses seleksi, maka telah terjadi pelanggaran dua undang-undang. Pertama menurut ia adalah UU Keterbukaan Informasi Publik dan kedua UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Desi menjelaskan tentang kronologis gugatan dari individu jaringan FoINI di Gorontalo yang selain protes terhadap pelanggaran dua UU oleh Gubernur Gorontalo, juga karena dua orang jaringan FoINI yang merupakan unsur masyarakat tidak diberikan haknya untuk mendaftar sebagai Komisioner KI Gorontalo. “Sekarang ini individu jaringan FoINI telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Manado, yaitu pada 9 November 2015, namun baru dilakukan persidangan pada 5 Januari 2016 lalu,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa kemungkinan dalam waktu dekat sudah akan ada putusan dari PTUN sehingga FoINI dapat melakukan langkah selanjutnya. “Jika di PTUN Manado, karena PTUN Gorontalo belum ada, ternyata jaringan FoINI dinyatakan kalah maka akan dilanjutkan ke MA di Jakarta. Ini menyangkut soal substansi demokrasi, keterbukaan informasi, HAM, dan pemberantasan KKN,” kata Desi meyakinkan.
Mengenai kualitas lima Komisioner KI Gorontalo, ia mengatakan sangat kecewa atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Desi mengatakan, dalam rentang waktu masa jabatan empat tahun selama periode pertama, Komisioner KI Gorontalo menerima 22 Permohonan Sengketa Informasi namun hanya satu perkara yang diselesaikan hingga masa jabatan mereka berakhir pada 10 Desember 2014. Hingga berita ini ditulis, KI Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Komisioner KI Gorontalo. *
Sumber: 
KI Pusat

Gubernur Lantik Sahirman Sebagai Penjabat Bupati Basel Yang Baru

Pangkalpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi melantikan H Sahirman sebagai Penjabat Bupati Bangka Selatan yang baru menggantikan Huzarni Rani Penjabat Bupati Basel yang lama di lantai III Kantor Gubernur Kep Bangka Belitung, Kamis (4/01/16). H. Sahirman merupakan pejabat esselon II yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kepulauan Bangka Belitung.
 
Pelantikan Penjabat Bupati Basel ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.19-82 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bangka Selatan. Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Gubernur dikarenakan sempat berhentinya roda pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu yang lalu atas pengunduran diri Huzarni Rani sebagai Penjabat Bupati.
 
"Disadari proses pelantikan ini menimbulkan isu yang kurang baik di Kabupaten Bangka Selatan untuk itu saya minta maaf untuk hal ini dan membuat keadaan di sana sempat terhenti untuk itu sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian yang tidak nyaman ini," ungkapnya
 
Selain meminta maaf kepada warga Bangka Selatan Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada Mantan Penjabat Bupati Bangka Selatan Huzarni Rani yang selama empat bulan memimpin Bangka Selatan dan menghantarkan rakyat Bangka Selatan dalam proses pilkada yang aman sesuai harapan.
 
"Huzarni menjabat empat bulan untuk membantu proses pemerintahan di Basel yang masih kosong, saya mengucapkan terima kasih atas apa yang dilakukan atas lancarnya pemerintahan di Basel, tetapi tentunya upaya beliau membuat proses pilkada berjalan sesuai harapan. Setiap pemimpin tidak ada yg mulus dan pasti ada resiko untuk itu jaga kebersamaan agar tidak ada isu isu yang tidak baik," paparnya
 
Gubernur berharap kedepan agar mampu memimpin kondisi dan situasi sampai pelantikan bupati terpilih yang kemungkinan besar akan dilantik dalam waktu yang tidak lama, Gubernur meminta agar Bupati yang baru dilantik dapat selalu berkoordinasi.
 
Sementara H. Sahirman yang ditemui oleh tim babelprov go.id setelah pelantikan mengungkapkan bahwa setelah pelantikan ini dirinya akan langsung mulai bekerja. Saya akan segera melaksanakan rapat dengan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kab Basel.
 
"Siang ini sudah mulai bekerja di Kab Bangka Selatan, serah terima tugas dari penjabat Bupati lama ke penjabat Bupati yang baru nanti ada breafing untuk konsultasi ke seluruh kepala SKPD agar yang dulunya agak panas menjadi baik kembali.
 
Sedangkan untuk langkah pertama yang akan dilakukan mengenai gaji, itu adalah hak-hak pegawai yang menjadi prioritas terlebih dahulu.
 
"Insyaallah Jum'at kita usulkan gaji pegawai PNS Basel dan Senin PNS Kab Basel sudah terima gaji," ungkapnya.
 
Huzarni Rani, mantan Penjabat Bupati Bangka Selatan mengaku lega atas pelantikan Bupati yang baru saja dilantik.
 
"Dengan ini saya lega dan tidak ada lagi beban. Selama ini saya beban karena saya punya jabatan sebagai Penjabat Bupati tapi saya tidak mempunyai wewenang. Sedangkan saat ini ada 3000 PNS yang gajinya tergantung kepada saya, dengan seperti ini sesuai dengan usulan saya inilah yang terbaik," paparnya
Penulis: 
Evani
Fotografer: 
Nona Dian Pratiwi
Sumber: 
Dinas Kominfo Babel

KI NTB Konsisten Memeringkat Tiga Kategori Badan Publik

 Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) secara konsisten memeringkat tiga kategori Badan Publik untuk ketiga kalinya sejak tahun 2013. Penganugerahan hasil pemeringkatan tahun 2015 dilaksanakan pada Kamis (7/1/16) di Hotel Grand Legi, Mataram, NTB. Ketiga kategori tersebut adalah SKPD Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Partai Politik. Penghargaan juga diberikan kepada bukan Badan Publik, yang meliputi media cetak, elektronik, dan jurnalis yang dianggap proaktif dalam publikasi Keterbukaan Informasi Publik  di NTB.
“Kami tidak menambah atau mengurangi kategori Badan Publik yang kami evaluasi atau peringkat, karena ingin mendapat gambaran tentang trend keterbukaan dari masing-masing ketergori,” kata Ketua KI NTB, M Syauqie. Dengan diketahuinya trend keterbukaan setiap Badan Publik dari tahun ke tahun maka, Syauqie mengatakan, akan dapat diketahui efektivitas dari pemeringkatan yang dilakukan oleh KI NTB selama ini.
Dalam kata sambutannya seusai memberikan anugerah, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan bahwa pembangunan suatu daerah harus didukung dengan keterbukaan informasi. “Sulit bagi suatu daerah untuk terus maju tanpa dukungan akses informasi bagi masyarakat,” kata Amin. Oleh karenanya ia mengapresiasi kegiatan pemeringkatan yang dilakukan oleh KI NTB.
Muhammad Amin juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan modal utama untuk menciptakan good government. “Dengan good government, kita memberikan ruang kepada masyarakat atau siapa saja untuk berpartisipasi dalam membangun daerah. Kemudian akan terjadi check and balances antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Wagub.
Sementara, dalam kata sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengapreisasi KI NTB yang secara konsisten memeringkat Badan Publik selama tiga tahun berturut-turut. “Apalagi saat ini mestinya masa jabatan rekan-rekan Komisioner KI NTB sudah berakhir, tapi masih bersemangat melakukan sidang dan memeringkat Badan Publik tanpa memandang jabatan, ini sebuah dedikasi yang sulit ditemui di tempat lain dan menunjukkan tidak sekadar mencari jabatan,” kata dia.
Selanjutnya, Ketua KIP juga mengapresiasi KI NTB yang sudah melakukan upaya-upaya kreatif seperti menginisiasi penandatanganan MoU antara gubernur dengan para bupati/walikota, penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik oleh publik, dan lainnya.
Selain Wakil Gubernur NTB, Ketua KIP, dan Ketua KI NTB, juga hadir pada acara penganugeraan tersebut para Komisioner KI NTB seperti Andayani (Wakil Ketua), Ajeng Roslinda, Agus Marta Hariadi, dan Muharis Asmy. Juga hadir Wakil Ketua DPRD, Anggota Komisi I DPRD, Forkopimda, pejabat Pemprov, Pemkab/Pemkot, kalangan LSM, dan media massa.
Adapun hasil pemeringkatan tersebut adalah:
Kategori SKPD Pemerintah Provinsi: 1. Bappeda, 2. Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, 3. Dinas Pertambangan dan Energi, 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 5. Badan Perpustakaan dan Arsip. Kategori Kabupten/Kota: 1. Kabupaten Bima, 2. Kota Mataram, 3.  Kabupaten Lombok Barat. Kategori Partai Politik: 1. Partai Keadilan Sejahtera, 2. Partai Demokrat.  Kategori Umum/Non-Badan Publik: TV9 untuk media elektronik, Suara NTB untuk media cetak, dan Muhammad Nasir untuk jurnalis. 
Sumber: 
KI Pusat

KI Papua Serahkan Penghargaan Kepada Badan Publik Paling Siap Jalankan UU KIP

 Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) memberikan penghargaan kepada Badan-badan Publik di Provinsi Papua yang paling siap dalam kepatuhannya menjalankan UU KIP, pada Senin (28/12). Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Jayapura. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KI Papua Petrus Yoram Mambai dan para komisioner lainnya. Penghargaan dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori SKPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurut Ketua KI Papua, hasil dari penilaian menggambarkan bahwa Badan Publik nilai rata-ratanya masih dibawah 50 yang berarti mereka belum siap untuk terbuka. “Namun KI Papua mengapresiasi kemauan Badan Publik yang telah siap untuk terbuka. Mereka itu yang malam ini diberikan penghargaan walaupun dalam acara ini banyak yang tidak sempat hadir,” kata Ketua KI Papua.
Selanjutnya dia menjelaskan, pengelolaan informasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih jauh dari harapan. Ketertutupan ini, tutur dia, karena cukup lama sudah menjadi kultur sehingga susah diubah. Untuk mengubah kultur ini, UU KIP harus disosialisasikan lebih gencar dan badan publik harus didorong untuk melaksanakannya. “Selain sosialisasi yang kurang optimal atas fungsi dan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, daya dukung sumber daya manusia di daerah sebagai pengelola informasi juga masih jadi kendala,” ujarnya.
“Ketua KI Papua juga memberikan apresiasi bagi mereka yang telah masuk nominasi dan dikategorikan siap untuk melaksanakan UU KIP, diharapakan tahun depan semua Badan Publik dapat lebih serius mengikuti proses pemeringkatan ini demi terciptanya transparansi pemerintahan,” kata Petrus. “Ada semacam perlawanan dari Badan Publik terhadap keterbukaan informasi publik, padahal gubernur telah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi di lingkungan Pemprov Papua,” sambungnya.
Adapun peringkat Badan Publik yang mendapatkan penghargaan berturut-turut adalah:
Kategori SKPD Pemprov: 1. Dinas Koperasi dan UKM,  2. Biro Humas dan Protokol, 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, 4. Dinas Pendapatan daerah, 5. Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir, 6. Bappeda, 7. Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan, 8. Dinas Kesehatan, 9. RSUD Abepura, dan 10. Biro Hukum Pemprov.
Kategori Kabupaten Kota: 1. Kabupaten Puncak Jaya, 2. Kabupaten Merauke, 3. Kabupaten Yahukimo, 4. Kabupaten Asmat, 5. Kabupaten Biak Namfor, 6. Kota Jayapura, 7. Kabupaten Jayapura, 8. Kabupaten Mimika, 9. Kabupaten Pegunungan Bintang, dan 10. Kabupaten Nabire.
Sumber: 
KI Pusat

Pemkab Bintan Dan BPS Unggul Di Pemeringkatan KI Kepri

 Agenda tahunan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) berjalan sukses. Penyerahan Anugerah Badan Publik Transparansi Award yang berlangsung di Hotel Pusat Pelayanan Informasi Haji (PIH) Batam Center, Selasa (22/12), itu dihadiri sejumlah pejabat Provinsi Kepulauan Riau; yakni Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bachtiar, Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara, Wakil Walikota Tanjungpinang M Sahrul, sejumlah pejabat instansi vertikal, dan perwakilan dari pemerintah daerah.
Pengumuman pemenang pemeringkatan yang dibacakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan, Riau Ferry M Manalu, menetapkan peringkat pertama diraih Pemerintah Kabupaten Bintan, lalu disusul Pemerintah Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Sementara untuk pemenang kategori badan publik vertikal, peringkat pertama diraih Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan peringkat kedua dan ketiga diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan piala dan piagam penghargaan kepada pemenang pemeringkatan Badan Publik vertikal diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil, sedangkan penyerahan penghargaan untuk Badan Publik pemerintah kabupaten dan kota diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Mirza Bachtiar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil menyebutkan, pemeringkatan Badan Publik di wilayah Kepulauan Riau merupakan agenda tahunan, yang saat ini telah memasuki tahun keempat. “Alhamdulillah, setiap tahun Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tren pelayanan informasi publik tersebut cenderung membaik,” ujar Arifuddin Jalil di sela-sela sambutannya.
Ia menambahkan, perbaikan kualitas pelayanan informasi tersebut semakin meningkat dapat diketahui melalui hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Kepri. Jika pada tahun sebelumnya, lanjut Arifuddin Jalil, beberapa Badan Publik masih mendapatkan nilai yang cukup rendah, yakni masih kategori raport merah. “Namun pada tahun ini, beberapa Badan Publik berhasil meraih prestasi dengan nilai yang cukup memuaskan, yakni 70 hingga 91 skor. Tahun sebelumnnya nilai tertinggi hanya 68 skor,” ujarnya.
Sementara itu, Mirza Bachtiar yang mewakili Penjabat Gubernur Kepri menyebutkan, pelaksanaan pemeringkatan Badan Publik ini perlu diapresiasi dan dukungan semua pihak, khususnya Badan Publik. Menurut Mirza Bachtiar, pelayanan informasi publik harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan secara baik, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. “Sebagai Badan Publik kita harus transparan. Sebab kita sudah memasukan era keterbukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Mirza di sela-sela sambutannya.
Usai penyerahan penghargaan kepada Badan Publik tersebut, dilanjutkan dengan Diskusi Publik yang bertema “Transparansi, Upaya Pencegahan Korupsi”. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan dua pembicara dari Jakarta yakni perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, serta inisiator dan pendiri Madrazah Anti Korupsi, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Tim-Ki.Kepri).
Sumber: 
KI Pusat

Penganugerahan Keterbukaan Informasi KI Kalteng Disiarkan Langsung Oleh TVRI

 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015, bertempat di Studio TVRI Kalteng, Palangkaraya, pada Rabu (30/12). Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung oleh TVRI Kalteng, mulai pukul 15.00 – 16.00 WIB. Penyerahan Anugerah dilakukan oleh Asisten III Bidang Kesra H Ketut Widhi Wirawan. Audiens yang hadir terdiri dari anggota Komisi A DPRD Kalteng, Kadis/Kaban SKPD lingkup Pemprov Kalteng, KPID, LSM, media massa, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam kata sambutannya saat membacakan pengumuman peraih peringkat, Ketua KI Kalteng Satriadi mengatakan bahwa perhatian SKPD terhadap keterbukaan informasi publik di Kalteng masih belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator seperti, aktivitas PPID, sarana PPID, dukungan dana untuk PPID, dan SDM pada PPID yang belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, menurut Satriadi, mengingat bahwa pembentukan PPID di setiap Badan Publik adalah Perintah dari UU KIP dan Perda PIP, maka keterbukaan informasi di Badan Publik harus tercermin dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID. “Setiap SKPD harus mampu memanfaatkan PPID sebagai ujung tombak pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing SKPD,” kata dia. Satriadi selanjutnya mengimbau agar ada perhatian kepada PPID, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk sarana, prasarana, SDM, dan dukungan dana.
Adapun Badan Publik peraih peringkat beserta nilainya adalah sebagai berikut (urut dari peringka sepuluh hingga pertama):
PeringkatNilai Badan Publik
Sepuluh (X)
47,15
Dinas Kelautan dan Perikanan
Sembilan (IX)49,30
Badan Penanaman Modal Daerah dan Perijinan (BPMDP)
Delapan (VIII)51,75Dinas Sosial
Tujuh (VII)52,80Dinas Pertambangan dan Energi
Enam (VI)55,35Dinas Pendapatan Daerah
Lima (V)56,10Badan Lingkungan Hidup
Empat (IV)57,90Dinas Perkebunan Kalteng
Tiga (III)58,40Kesatuan Bangsa dan Politik 
Dua (II)60,35Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Satu (I)63,25Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika