Pangkalpinang - Komisi informasi merupakan lembaga negara yang dibentuk dalam mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pembentukan Komisi Informasi Daerah didasari dengan ditetapkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari badan publik, kata Ahmad Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Diskominfo, Selasa (29/09/15).
Masyarakat tidak serta merta bebas memperoleh informasi dari badan publik. Menurut Ahmad adanya prosedur dan ketentuan yang mengatur tentang permohonan informasi. Dan peran Komisi Informasi Daerahlah yang berkewajiban menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara warga negara dengan badan publik.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik tapi mereka juga berkewajiban memenuhi syarat dan tata cara perolehan informasi tersebut. Misalnya saja apabila masyarakat dari unsur perorangan membutuhkan informasi dari badan publik tertentu, pemohon wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
Lebih jauh lagi Ahmad menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dan badan publik masih harus terus diberi pemahaman dan pengetahuan yang benar mengenai tata cara memperoleh maupun pemberian informasi. Komisi Informasi Babel saat ini terus mengadakan soaialisasi kepada masyarakat dan badan publik di Bangka Belitung.
Terkait badan publik, Ahmad mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 secara jelas juga mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.
"Dalam Undang-Undang tersebut badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data dimana undang-undang ini juga mengatur klarifikasi informasi sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan dengan alasan tertentu," ucapnya.
Setiap badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan menurut Ahmad fungsi PPID juga sangat berperan penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik tertentu. Dan kedepan pelayanan informasi di Babel dapat berjalan dengan baik.
Hal ini juga disampaikan oleh Hanafi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Masyarakat memiliki fungsi kontrol pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas. Dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki PPID yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah serta dibantu oleh PPID Pembantu yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah," jelasnya.
Konferensi Pers di Media Center Diskominfo ini dihadiri oleh wartawan dari media massa di Bangka Belitung.