Minggu, 11 Oktober 2015

Tidak Ada PNS Di KID Babel, 2 Tahun Lima Sengketa Informasi Tersendat

PangkalpinangPos.Com - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan,namun sayangnya tidak disidangkan.
 
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
 
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
 
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
 
Penulis : Administrator PangkalpinangPos.Com
Sumber: 
PangkalpinangPos.Com

Ironis! 50% Pejabat Kabupaten Dan Kota Di Babel Tak Paham KIP

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengklaim bahwa hanya 50 persen pejabat diruang lingkup Kabupaten dan Kota yang mengerti Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi rakyat pasca era orde baru ini.
Ditambahkannya, program yang KID Babel laksanakan saat ini yakni tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlakui, mulai dari monitoring, sosialisasi dan diskusi, baik ditempat publik maupun pemerintah. KID Babel pun menggencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Dalam sosialisasi di badan atau dinas pemerintahan di Kabupaten dan Kota ternyata hanya 50 persen saja pejabat yang mengetahui implementasi UU Nomor 14 tentang KIP. Ini kan cukup memprihatinkan, masyarakat sangat haus informasi. Sebenarnya ada 3 poin utama yang perlu dilaksanakan oleh mereka dalam proses layanan informasi publik," tekan Ahmad.
Pertama, setiap badan publik harus membuat Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengacu pada UU KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Layanan Informasi Publik di Badan Publik.
Kedua, dibutuhkan dukungan penganggaran bagi badan publik dalam pelaksanaan layanan informasi. Ketiga, terkait sumber daya manusia yang dirasakan memiliki keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam mengelola informasi publik di badan publik.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com

Syarat Lapor Pelanggaran Informasi Cukup Fotokopi KTP

Reportasebangka.com, Pangkalpinang - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengatakan bahwa masyarakat tak perlu repot dan bingung guna melaporkan badan publik yang sulit atau enggan memberikan informasi yang menutup akses dengan berbagai macam alasan.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mempermudah syarat pelaporan guna menyengketakan badan publik, yakni dengan hanya berbekal fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku saja untuk laporan perorangan. Sedangkan untuk kelompok harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

"Sebenarnya cukup mudah guna melaporkan badan publik ke KID, yaitu untuk perorangan cukup fotokopi KTP saja yang masih berlaku sebagai syarat pelaporan sengketa informasi terhadap badan publik. Kalau untuk kelompok seperti organisasi atau lembaga masyarakat harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar AD/ART-nya," ucap Ahmad.

Dijelaskan dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mekanisme permohonan sengketa informasi terbagi menjadi 2, yaitu informasi wajib dan informasi berkelanjutan. Seperti halnya berupa informasi program kerja hingga data-data kinerja badan atau dinas publik dalam pemerintahan.

Terkecuali informasi tersebut rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dimana informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.(Andionesia)
Sumber: 
reportasebangka.com

2 Tahun Berdiri, KID Babel Tangani 5 Sengketa Tanpa Berujung Pengadilan

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan.
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com

Komisi Informasi Daerah Dukung Pelaksanaan UU KIP Di Babel

Pangkalpinang - Komisi informasi merupakan lembaga negara yang dibentuk dalam mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Pembentukan Komisi Informasi Daerah didasari dengan ditetapkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari badan publik, kata Ahmad Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Diskominfo, Selasa (29/09/15).
 
Masyarakat tidak serta merta bebas memperoleh informasi dari badan publik. Menurut Ahmad adanya prosedur dan ketentuan yang mengatur tentang permohonan informasi. Dan peran Komisi Informasi Daerahlah yang berkewajiban menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara warga negara dengan badan publik.
 
"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik tapi mereka juga berkewajiban memenuhi syarat dan tata cara perolehan informasi tersebut. Misalnya saja apabila masyarakat dari unsur perorangan membutuhkan informasi dari badan publik tertentu, pemohon wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
 
Lebih jauh lagi Ahmad menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dan badan publik masih harus terus diberi pemahaman dan pengetahuan yang benar mengenai tata cara memperoleh maupun pemberian informasi. Komisi Informasi Babel saat ini terus mengadakan soaialisasi kepada masyarakat dan badan publik di Bangka Belitung.
 
Terkait badan publik, Ahmad mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 secara jelas juga mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. 
 
"Dalam Undang-Undang tersebut badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data dimana undang-undang ini juga mengatur klarifikasi informasi sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan dengan alasan tertentu," ucapnya.
 
Setiap badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan menurut Ahmad fungsi PPID juga sangat berperan penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik tertentu. Dan kedepan pelayanan informasi di Babel dapat berjalan dengan baik.
 
Hal ini juga disampaikan oleh Hanafi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Masyarakat memiliki fungsi kontrol pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas. Dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki PPID yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah serta dibantu oleh PPID Pembantu yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah," jelasnya.
 
Konferensi Pers di Media Center Diskominfo ini dihadiri oleh wartawan dari media massa di Bangka Belitung.
 
 
Penulis: Imeldarina Ginting
Fotografer: Imeldarina Ginting
Sumber: 
Dinas Kominfo BABEL