Minggu, 11 Mei 2014

Diskusi Keterbukaan Informasi Publik

Pada hari Jumat tepatnya tanggal 25 April 2014, pukul 09.00 WIB Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar kegiatan dengan tajuk "Diskusi Keterbukaan Informasi Publik". Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf dari Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kepala dinas dan staf dari KOMINFO Provinsi Kep. Bangka Belitung, beberapa staf HUMAS Provinsi Kep. Bangka Belitung, media masa dan tentunya para komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang merupakan narasumber dari kegiatan diskusi ini.

Diawali dengan kata sambutan dari Kepala Dinas Kominfo mengenai dilaksanakannya Diskusi Keterbukaan Informasi Publik dan ucapan selamat datang kepada para Komisioner Jawa Timur atas kehadirannya untuk menjadi narasumber Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan kedua dari Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Disebutkan bahwa sebuah Komisi Informasi harus mempunyai 2 (dua) sekretariat, yang dibagi menjadi sekretariat umum dan sekretariat khusus sengketa. Dalam Komisi Informasi dibutuhkan sekretariat yang kuat dalam hal menjalankan program sebagai pertanggungjawaban dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

Berdasarkan Hasil rapat pada hari tersebut diatas, telah diputuskan sebagai berikut :

Didalam diskusi itu berkembang pertanyaan antara peserta rapat dan narasumber
1. Peran PPID yang ada di jawa timur adalah PPID menjalankan 3 pilar pada UUD yaitu :

-        K.I.D
-        Badan Publik
-        Masyarakat

Adapun Tujuan tiap pilar yaitu :
-        Menerima amanat badan publik yang harus
-        Melakukan konsekuensi pada pasal 17
-        Menyampaikan Informasi ke KID
-        Menjawab permintaan informasi

2. Adakah kasus yang ditangani dari LSM atau lembaga lainnya, sejak terbentuknya KI di Jawa Timur dan sebutkan beberapa contohnya!

Tentunya sudah banyak kasus sengketa yang sering diselesaikan oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Beberapa contoh kasus yang sering dilakukan seperti kasus Dokumen kontrak, SPK, SPJ, RKA,dll

3.  Bagaimana cara terefektif penguatan kelembagaan dan sosialisasi di Bangka Belitung untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat?
Penguatan kelembagaan dan sosialisasi disetiap daerah secara efektif dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) cara, yaitu: melalui pemerintah dan media massa, seperti media visual, koran, talkshow, dll

4. Bagaimana mekanisme penyampaian informasi yang paling baik dilakukan?
Banyak pemohon yang kurang paham akan kasus yang akan diselesaikan di KID, dan hal ini lah yang harus dijelaskan agar semua menjadi jelas dan dipahami oleh masyarakat. Bedasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 1 dan 3, informasi dapat diakses oleh semua pihak dengan murah, mudah, dan jelas. Informasi tersebut dapat kita sampaikan melalui sosialisasi. Mekanisme pelayanan informasi berdasarkan SKPD juga harus diselesaikan.

5. Anggaran per tahun yang digunakan Komisi Informasi, apakah menggunakan anggaran DISKOMINFO atau anggaran hibah ? 

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang tercantum pada Pasal 23 dan dana hibah merupakan dana yang harus dibekukan. 





Senin, 17 Maret 2014

Opini : Gebyar Demokrasi Bangka Belitung

Sejak zaman Reformasi hingga saat ini, proses demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik dan telah mengalami proses pendewasaan demokrasi. Pemilu adalah momentum demokrasi yang teramat penting sebagai bentuk kejujuran adalah investasi ke depan, sebagai modal untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hakikatnya, sistem kenegaraan diterapkan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang. Dalam hal ini, peran pengawasan partisipatif berbasis masyarakat dalam menunjang pelaksanaan PEMILU tentunya harus secara langsung, umum, rahasia, jujur dan adil serta demokratis.

Berikut tugas para pengawas partisipatif yang realisasinnya di nilai sangat penting, antara lain :
- Memantau pelaksanaan PEMILU untuk memastikan PEMILU berlangsung sesuai dengan peraturan UU
- Melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan.
- Ikut mencegah terjadinya pelanggaran PEMILUem sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.
- Menyampaikan laporan pelanggaran PEMILU.
- Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran PEMILU. 
- Mendukung terciptanya ketaatan peserta PEMILU maupun penyelenggara PEMILU terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran-peran lainnya.



Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan PEMILU juga sangat diperlukan, baik secara individual maupun kelembagaan. Fungsinya selain memperkuat kapasitas pengawasan Pemilu, juga mendorong perluasan wilayah pengawasan. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami arti proses demokrassi yang sebenarnya, sehingga banyak menyisakan permasalahan, sehingga masih perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya pelaksanaan PEMILU 2014 bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, perlu adanya relawan demokrasi yang lahir dari masyarakat yang peduli pada bangsa dan negara. Pada 9 April 2014 akan dilaksanakan Pileg dan pada 9 Juli 2014 akan dilaksanakan PILPRES, sehingga kita harus menjaga Kamtibmas serta menjaga nilai-nilai demokrasi agar PEMILU 2014 berjalan dengan sukses dan berkualitas. Perlu KPU yang kuat dan mampu bekerja secara maksimal untuk merealisasikan PEMILU yang adil yang bisa meminimalisasi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh para PARPOL, sehingga proses PEMILU dapat berjalan dengan adil. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kemauan yang benar-benar konsisten dari KPU.

KPU harus bisa belajar dari pengalaman dari PEMILU sebelumnya karena berdasarkan potret buram masih banyak oknum KPU yang terlibat dalam kecurangan penyelenggaraan PEMILU serta berupaya untuk tidak mengulangi kesalahan yang terjadi tersebut dengan menutup peluang untuk terjadinya kecurangan dalam PEMILU. Untuk itu, perlunya komitmen bersama antara KPU, Parpol, Pemerintah, masyarakat dan lain-lain untuk berlaku jujur dan adil dalam pelaksanaan PEMILU yang profesional sehingga potret buram pemilu di seluruh Indonesia tidak terjadi lagi. Selain itu, penyelenggara juga harus terbuka terhadap aparat keamanan, karena yang mengetahui akan timbulnya potensi konflik di masyarakat adalah aparat keamanan.

Mengantisipasi berbagai isu yang mungkin terjadi selama masa kampanye yang bisa meresahkan warga, sebaiknya para gubernur dan bupati/walikota tidak menjabat sebagai pimpinan parpol, untuk menjaga netralitas sebagai pejabat pemerintah. Peserta PEMILU harus dapat membedakan antara 'Cost Politik' dengan 'Money Politik' agar tidak terjerumus dalam tindak pidana PEMILU. Memang keduanya memiliki perbedaan yang sangat tipis sekali, namun cost politik untuk membiayai kegiatan politik tetapi money politik sudah melanggar aturan dan menjadi tindak pidana PEMILU.

Komitmen tersebut penting agar pemuda menjadi kader-kader yang jujur, cerdas sebagai pemilih, yang tidak tergoda dengan praktik politik uang yang dilakukan oknum parpol mana pun dan juga tidak termakan intimidasi dari oknum parpol mana pun. Praktik tersebut merupakan bentuk perampasan atas hak-hak rakyat untuk sejahtera dan menyengsarakan rakyat Indonesia, sehingga perlu diberantas.
Masyarakat harus sadar bahwa partisipasinya dalam PEMILU menentukan nasib bangsa ke depan. Sebab kualitas penyelenggaraan negara ditentukan oleh kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat PEMILU. Dalam hal ini, tentunya KPU harus memaksimalkan sosialisasi dan menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan PEMILU. Semua pihak terkait dilibatkan untuk menyukseskan pelaksanaan PEMILU, mulai dari pejabat Pemerintah Bangka Belitung, Muspida, Camat hingga perangkat desa. 

Peningkatkan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat harus digencarkan melalui berbagai media. Selain media elektronik, penggencaran sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai surat kabar. Penggencarann sosialisasi dapat dilakukan dengan menggunakan media lain seperti flyer, spanduk, leaflet. Dengan demikian alat-alat sosialisasi ini bisa terasa gemanya sampai di masyarakat yang terbawah sekalipun.

Keberhasilan dan kesuksesan seorang tokoh masyarakat (elite) tidak lagi diukur sejauh mana peran sosialnya dan pengabdiannya di tengah masyarakat, tetapi kekayaan yang dimilikinya itulah yang menjadi ukuran. Hari ini adalah masa depan bagi masa lalu. Dan masa depan kita, suatu saat akan menjadi masa lalu. Masa depan Anda akan suram, jika anda tidak fokus memperbaiki masa sekarang. Masa lalu, sekarang dan masa depan adalah serangkaian waktu yang memiliki jutaan pelajaran yang bisa dipetik. Marilah kita sukseskan PEMILU 2014 tanpa anarkis.

Rabu, 12 Maret 2014









KOMISI INFORMASI PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Visi

Terselenggaranya Fungsi Tugas Dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dengan Efektif dan Efisien serta  Mandiri dan Bertanggung Jawab.

Misi

a)  Menyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
b)  Menyusunan dan Menyelenggaraan standar pelayanan informasi publik.
c)  Menyusun kebijakan umum pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Pusat.

Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung







Foto lampiran kegiatan

Kunjungan kerja di K.I Surabaya

Rapat K.I. Prov. Kep. Babel di Surabaya