Diawali dengan kata
sambutan dari Kepala Dinas Kominfo mengenai dilaksanakannya Diskusi Keterbukaan
Informasi Publik dan ucapan selamat datang kepada para Komisioner Jawa Timur
atas kehadirannya untuk menjadi narasumber Diskusi Keterbukaan Informasi Publik
di sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan kedua
dari Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Disebutkan bahwa sebuah
Komisi Informasi harus mempunyai 2 (dua) sekretariat, yang dibagi menjadi
sekretariat umum dan sekretariat khusus sengketa. Dalam Komisi Informasi
dibutuhkan sekretariat yang kuat dalam hal menjalankan program sebagai
pertanggungjawaban dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Berdasarkan Hasil
rapat pada hari tersebut diatas, telah diputuskan sebagai berikut :
Didalam diskusi itu berkembang
pertanyaan antara peserta rapat dan narasumber
1. Peran PPID yang ada
di jawa timur adalah PPID menjalankan 3 pilar pada UUD yaitu :
-
K.I.D
-
Badan Publik
-
Masyarakat
Adapun Tujuan tiap pilar yaitu :
-
Menerima amanat badan publik yang harus
-
Melakukan konsekuensi pada pasal 17
-
Menyampaikan Informasi ke KID
-
Menjawab permintaan informasi
2. Adakah kasus yang ditangani
dari LSM atau lembaga lainnya, sejak terbentuknya KI di Jawa Timur dan sebutkan
beberapa contohnya!
Tentunya sudah
banyak kasus sengketa yang sering diselesaikan oleh Komisi Informasi Jawa
Timur. Beberapa contoh kasus yang sering dilakukan seperti kasus Dokumen
kontrak, SPK, SPJ, RKA,dll
3. Bagaimana cara terefektif penguatan
kelembagaan dan sosialisasi di Bangka Belitung untuk melakukan sosialisasi ke
masyarakat?
Penguatan
kelembagaan dan sosialisasi disetiap daerah secara efektif dapat dilaksanakan
melalui 2 (dua) cara, yaitu: melalui pemerintah dan media massa, seperti media
visual, koran, talkshow, dll
4. Bagaimana mekanisme
penyampaian informasi yang paling baik dilakukan?
Banyak pemohon yang
kurang paham akan kasus yang akan diselesaikan di KID, dan hal ini lah yang
harus dijelaskan agar semua menjadi jelas dan dipahami oleh masyarakat.
Bedasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 1 dan 3, informasi dapat diakses oleh
semua pihak dengan murah, mudah, dan jelas. Informasi tersebut dapat kita sampaikan
melalui sosialisasi. Mekanisme pelayanan informasi berdasarkan SKPD juga harus
diselesaikan.
5.
Anggaran per tahun yang digunakan Komisi Informasi, apakah menggunakan
anggaran DISKOMINFO atau anggaran hibah ?
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang tercantum
pada Pasal 23 dan dana hibah merupakan dana yang harus dibekukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar