Rabu, 12 Maret 2014









KOMISI INFORMASI PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Visi

Terselenggaranya Fungsi Tugas Dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dengan Efektif dan Efisien serta  Mandiri dan Bertanggung Jawab.

Misi

a)  Menyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
b)  Menyusunan dan Menyelenggaraan standar pelayanan informasi publik.
c)  Menyusun kebijakan umum pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Pusat.

Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung







Foto lampiran kegiatan

Kunjungan kerja di K.I Surabaya

Rapat K.I. Prov. Kep. Babel di Surabaya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar