Terselenggaranya Fungsi
Tugas Dan Wewenang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Efektif dan Efisien serta Mandiri dan Bertanggung Jawab.
Misi
a) Menyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
b) Menyusunan dan Menyelenggaraan standar
pelayanan informasi publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar