Senin, 28 Maret 2016

DESIMINASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI SMA Negeri 1 KOTA PANGKALPINANG

Kegiatan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik di SMAN 1 Kota Pangkalpinang ini bertema Bagaimana Tata Cara Memperoleh Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik.Dalam Kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Rikky Permana selaku Ketua KI Prov. Kep. Babel dan Syawaludin selaku Koor. Bid. ASE serta satu orang Staf KID Babel, Okha Wijaya Pratama.
Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

DESIMINASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI MA DARUSSALAM PANGKALPINANG


Kegiatan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik di MA Darussalam Kota Pangkalpinang ini bertema Bagaimana Tata Cara Memperoleh Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik.Dalam Kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Subardi selaku Wakil Ketua dan Junaidi Abdillah selaku Koor. Bid. Kelembagaan serta satu orang Staf KID Babel, Mirza Destiar.

Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

Komisioner Dan Staff KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikuti Bimtek SIMSI

Kegiatan ini berlangsung dr tgl 14 -17 Maret 2016 bertempat di Kantor Komisi Informasi Daerah Prov.Kep.Bangka Belitung.
kegiatan ini di bimbing langsung dari Komisi Informasi Pusat dan Pihak MSI.
di hari pertama kegiatan Bpk Abdul Hamid Dipopramono selaku Ketua Komisi Informasi Pusat berkesempatan langsung memberikan materi yang sebelumnya Beliau menjadi pembicara utama dalam acara Coffee Morning bersama Gubernur Prov.Kep.Bangka Belitung Bpk Rustam Effendi dan seluruh SKPD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan Bimtek Simsi ini di buka langsung oleh Bapak Gubernur.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan profesional kerja Komisi Informasi Daerah Prov.Kep.Bangka Bangka Belitung dalam menjalankan Tupoksinya.

Penulis :
Hery Setiyono
Sumber: 
facebook.com/kidbabel/

Minggu, 20 Maret 2016

Gubernur Minta Komisioner KI Provinsi Kep. Babel Profesional

Pangkalpinang – Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berharap komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung bisa bertugas secara baik dan profesional. Selain itu, komisioner harus independen, netral, terbuka dan fokus menjalankan tugas sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KIP yang telah memberikan kesempatan bagi KID Babel mengikuti pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan SIMSI. Selanjutnya menggerakkan fungsi masing-masing PPID sejumlah SKPD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Gubernur saat Coffe Morning bersama rombongan KIP, Senin (14/3/2016).
Sebagaimana diketahui, KIP menggelar pelatihan, pendampingan dan pemantauan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI)bagi KID Bangka Belitung. Sebanyak lima provinsi menjadi target kunjungan KI di antaranya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Dijadwalkan KIP akan berada di Babel selama empat hari terhitung tanggal 14 hingga 17 Maret 2016. Abdul Hamid Dipo Pramono Ketua KIP mengatakan, pelatihan diperuntukkan bagi komisioner KID, staf sekretariat KID dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Komisioner KID diajarkan menjadi hakim terkait penyelesaian sengketa informasi.
Selain itu, mempelajari manajemen Komisi Informasi secara keseluruhan, termasuk praktek menyelesaikan sengketa. Ia menambahkan, usai diterbitkan, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum langsung dilaksanakan. Kemudian selama dua tahun berjalan masa transisi dan persiapan pembentukan KIP.
Sedangkan di Babel terbentuk tiga tahun terakhir atau dua tahun setelah pembentukan KIP. Ini menjadi alasan Babel menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi di Indonesia berjalan begitu cepat. Indonesia menggunakan sistem open goverment dan menjadi delapan besar pelopor keterbukaan informasi di dunia.
“Untuk menjalani open goverment, Gubernur Babel bisa melibatkan KID. Hal ini mengingat KIP selalu dilibatkan dalam rapat-rapat mengenai pemerintahan Indonesia menerapkan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Nona Dian Pratiwi
Fotografer: 
Suci Lestari
Editor: 
Huzari | Adi Tri Saputra

Bimtek SIMSI Gelombang Ketiga Diikuti 13 KI DAERAH

 Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Management System International (MSI) Indonesia dan USAID mengadakan program bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) gelombang ketiga, di Aston Hotel Bogor, 19-22 Januari 2016. Sebanyak 34 peserta dari 13 Komisi Informasi (KI) Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) hadir pada kesempatan itu. Bimtek ini ditujukan kepada KI daerah yang pada pelaksanaan gelombang pertama dan kedua belum sempat mengikutinya atas berbagai sebab.
Peserta Bimtek gelombang ketiga terdiri dari KI Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, serta Kabupaten Bangkalan, Cirebon, dan Sumenep. Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, Komisioner Bidang ASE Henny S Widyaningsih sebagai salah satu pemateri dan Rumadi Ahmad selaku PJ kerja sama SIMSI antara KIP, MSI, dan USAID.
Hadir juga sebagai fasilitator Tenaga Ahli KIP yang terdiri Agus Wijayanto Nugroho dan Fathul Ulum, Rizki Susanto dari bagian IT KIP, serta Indah Puji Rahayu dan Aldi Rano Sianturi dari Staf Bagian Administrasi PSI Sekretariat KIP. Sedangkan dari pihak MSI/USAID hadir Juhani Grossman, Ahsanul Minan, dan Desi. Acara Bimtek ditutup pada Jumat (22/1) siang dengan ditandai pemberian sertifikat kepada peserta yang diberikan oleh Ketua KIP dan Komisioner Henny S Widyaningsih.
Dalam laporannya, Sekretaris KIP Bambang Hardi Winata mengatakan untuk bimtek SIMSI gelombang III seluruh peserta yang diundang semuanya hadir, yaitu terdiri dari 10 KI Provinsi dan 3 KI Kabupaten/Kota. Bahkan menurut ia, KI Papua yang paling timur Indonesia mampu mengirimkan delegasinya. Bambang menyatakan bimtek SIMSI ini sangat penting bagi KI karena akan mampu mengganti sistem pendaftaran sengketa informasi secara manual ke sistem aplikasi online. “Untuk pelaksanaan bimtek SIMSI ini semuanya dibiayai MSI, tidak ada anggaran KIP,” kata Bambang. 
Sementara Chief of Party SIAP-1 MSI Juhani Grossman mengatakan sangat menghargai kerja sama MSI dan KIP dalam mengembangkan SIMSI. Menurutnya, dengan kemudahan yang dihadirkan dalam SIMSI dalam penyelesaian sengketa informasi maka akan dapat meningkatkan kinerja KI yang pada akhirnya mampu mencegah korupsi setelah seluruh Badan Publik menjadi transparan.
Menurutnya Grossman, SIMSI juga sangat besar manfaatnya bagi kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari puluhan ribu pulau. “Dengan sistem online ini Pemohon informasi tidak perlu datang langsung ke KI yang dituju. Untuk itu, ia mengharapkan seluruh peserta dapat memahami SIMSI sehingga dapat segera diaplikasikan di KI masing-masing,” unkap Grossman.
Sedangkan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono dalam sambutannya mengatakan bahwa SIMSI sangat bermanfaat tidak saja bagi manajemen sengketa di KI, tapi juga bagi Pemohon, Termohon (Badan Publik), dan masyarakat (publik). SIMSI bisa menjadi sarana publik, atau siapa pun, untuk mengontrol kinerja KI terkait sengketa informasi, sebagai bentuk akuntabilitas. SIMSI juga memudahkan sistem pelaporan sengketa informasi, pembuatan database, dan pengamanan dokumen. “Jangan sampai terjadi lagi dokumen sengketa yang hilang, karena menghilangkan dokumen itu sama dengan menghilangkan dokumen negara dan akan terkena pidana baik atas dasar KUHP maupun UU Kearsipan,” kata dia. Ketua KIP juga mengatakan bahwa aplikasi SIMSI bersifat “gadget friendly”, semua orang bisa melihat dan mendaftar sengketa dari HP, tidak harus lewat PC atau laptop. <>
Sumber: 
KI Pusat

Soal Pengangkatan Kembali KI Gorontalo, FoINI Gugat Gubernur Ke PTUN

Kisruh soal pengangkatan kembali lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Gorontalo untuk periode kedua tanpa proses seleksi, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FoINI  (Freedom of Information Network Indonesia) menilai Gubernur Gorontalo telah melanggar dua undang-undang sekaligus karena melakukan pengangkatan Komisioner KI Gorontalo tanpa melalui seleksi. Hal itu disampaikan Koordinator FoINI Desiana Samosir kepada KI Online di Jakarta, pada Senin (18/1).
Lebih lanjut Desi menjelaskan bahwa akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tertanggal 13 Agustus 2015 tentang pengangkatan kembali lima Komisioner KI Gorontalo tanpa proses seleksi, maka telah terjadi pelanggaran dua undang-undang. Pertama menurut ia adalah UU Keterbukaan Informasi Publik dan kedua UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Desi menjelaskan tentang kronologis gugatan dari individu jaringan FoINI di Gorontalo yang selain protes terhadap pelanggaran dua UU oleh Gubernur Gorontalo, juga karena dua orang jaringan FoINI yang merupakan unsur masyarakat tidak diberikan haknya untuk mendaftar sebagai Komisioner KI Gorontalo. “Sekarang ini individu jaringan FoINI telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Manado, yaitu pada 9 November 2015, namun baru dilakukan persidangan pada 5 Januari 2016 lalu,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa kemungkinan dalam waktu dekat sudah akan ada putusan dari PTUN sehingga FoINI dapat melakukan langkah selanjutnya. “Jika di PTUN Manado, karena PTUN Gorontalo belum ada, ternyata jaringan FoINI dinyatakan kalah maka akan dilanjutkan ke MA di Jakarta. Ini menyangkut soal substansi demokrasi, keterbukaan informasi, HAM, dan pemberantasan KKN,” kata Desi meyakinkan.
Mengenai kualitas lima Komisioner KI Gorontalo, ia mengatakan sangat kecewa atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Desi mengatakan, dalam rentang waktu masa jabatan empat tahun selama periode pertama, Komisioner KI Gorontalo menerima 22 Permohonan Sengketa Informasi namun hanya satu perkara yang diselesaikan hingga masa jabatan mereka berakhir pada 10 Desember 2014. Hingga berita ini ditulis, KI Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Komisioner KI Gorontalo. *
Sumber: 
KI Pusat