Minggu, 10 Januari 2016

DPRD Babel Mengesahkan 6 Raperda

Pangkalpinang - DPRD  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  menjadi Perda (Peraturan Daerah)  dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kep Babel Hari ini Rabu 30/12/2015.
Keenam Raperda yang disetujui tersebut merupakan tiga usulan eksekutif dan tiga hak inisiatif DPRD yakni Raperda  Optimalisasi pelayanan bagi lanjut usia, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang barang milik daerah, Raperda tentang pendapatan asli daerah yang sah, Raperda Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio, dan Raperda Rancangan Induk Pariwisata daerah sepuluh tahun kedepan.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Rustam Effendi menegaskan bahwa hal yang perlu sangat diperhatikan oleh  masing-masing SKPD yang mengajukan Raperda adalah untuk selanjutnya menjadi perda sebagai payung hukum untuk diimplementasikan kedepannya.
“Esensi ini yang paling penting dalam hal ini, percuma melahirkan Perda kalo Cuma untuk mumbazir, kedepannya marilah kejar untuk mensosialisasikan perda ini agar bermanfaat untuk masyarakat.” Tegasnya.
Selanjutnya Gubernur menjelaskan Perda merupakan produk hukum dan landasan pokok dalam bertindak dan menjalankan program pembangunan ke depan.
"Perda tersebut harus berjalan sesuai fungsinya, tentu muaranya adalah memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas," ujarnya.
Raperda ini disetuju oleh ketujuh fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Madani, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai PKS. 
Selain menyetujui ke enam raperda ini ke tujuh fraksi ini juga memberikan banyak masukan kepeda Gubernur agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi karena indikator kesuksesan suatu daerah bermuara pada kesejahteraan masyarakat, DPRD juga meminta Gubernur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur ke enam Raperda ini.
Mengenai Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah juru bicara fraksi Golkar Edi, memberikan masukan agar kedepannya pengelolaan barang milik daerah agar tertib administrasi, dikarenakan pengelolaan sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah serta mempermudah untuk penataan ulang laporan tahunan barang milik daerah.
Sementara Fraksi Demokrat dengan Juru bicara Zulfakar memberikan masukan Raperda mengenai optimalisasi pelayanan bagi lanjut usia, pemerintah daerah harus meyiapkan regulasi kerohanian, serta pelayanan kesehatan, pelayanan terpadu lansia dan pemerintah juga berkewajiban untuk memfasilitasi tempat serta memperkerjakan lansia yang potensial dengan memberikan pelatihan guna untuk memberikan ruang gerak untuk lansia.
Setelah menyampaikan masukan masukan terhadap  keenam Raperda ini, sidang diakhiri dengan penandatangan keputusan bersama DPRD dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: 
Evani
Fotografer: 
Nona Dian Pratiwi
Sumber: 
DISKOMINFO BABEL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar