Rabu, 06 Mei 2015

Di Museum Joang, 27 Provinsi Deklarasi HKIN

Submitted by kidbabel on Mon, 04/05/2015 - 17:45




Jakarta – Sebanyak 27 Komisi Informasi (KI) provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, secara bulat mendeklarasikan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).

Bersama Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, kebulatan tekad para ketua KI provinsi disampaikan pada Peringatan Lima Tahun Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Deklarasi HKIN di Museum Joang 45 di Cikini, Jakarta, Kamis (30/04/2015).

Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, UU KIP yang dilahirkan pada 30 April 2008 dan berjalan efektif dua tahun kemudian, menjadi cikal bakal momentum deklarasi HKIN.
"Rakornas KI seluruh Indonesia juga mengamanatkan bahwa hari ini kita harus melakukan sesuatu, untuk saling mengingatkan kita bersama bahwa keterbukaan informasi masih harus terus diperbaiki," kata Abdul Hamid.
Dengan dideklarasikannya HKIN, dia optimistis keterbukaan informasi dapat segera terwujud secara nasional. Baik dari sisi kebutuhan pemohon terhadap informasi, maupun keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mampu menumbuhkan iklim keterbukaan informasi sehingga Indonesia semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai negara yang memiliki sikap terbuka terhadap informasi publik.
Dikatakan, pengakuan dunia internasional terhadap iklim keterbukaan informasi di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan partisipasi KI Pusat dalam International Conference of Information Commissiones (ICIC) tahun 2015 di Santiago de Chile.
Tidak hanya itu, keikutsertaan KI Pusat pada Resolution of the 9th ICIC 2015 mengemuka respon positif atas peran Indonesia dalam keterbukaan informasi, terutama di lingkup negara-negara Asia yang dinilai cukup maju.
"Dalam kesempatan tersebut kita dipercayakan untuk menjadi tuan rumah ICIC tahun 2017. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan baik, karena kaitannya sangat luas. Selain dikenal sebagai negara terbuka, kita juga dikenal karena wisatanya. Dan mereka memilih Bali sebagai tempat pelaksanaannya nanti," tambah dia.
Dikatakan Abdul Hamid, selain ditunjuk menjadi tuan rumahagenda ICIC, Indonesia juga menjadi salah satu dari lima negara nominator sekretariat komisi informasi internasional.
Sementara Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad SH mengapresiasi deklarasi HKIN sehingga seluruh komponen bangsa dapat memahami serta menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP, terutama pada badan-badan publik.
Di lain pihak, Ahmad yang hadir pada kegiatan deklarasi bersama komisioner lainnya Syawaludin, Subardi dan Rikky Permana berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengakomodir keinginan para KI provinsi seluruh Indonesia agar alokasi anggarannya dapatbersumber dari APBN, bukan APBD. Pemberlakuan tersebut terutama dalam menjaga independensi KI di semua tingkatan. Selama ini, diakui Ahmad, pembiayaan operasional KI provinsi bersumber pada APBD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi komisi informasi provinsi agar alokasi anggaran bersumber dari APBN. Begitu pula dengan status komisioner yang dianggap setara pejabat esselon 3 di tingkat pemerintah provinsi, dipertimbangkan setara dengan esselon 2," terang Ahmad yang diamini komisioner lainnya.

Good Governance
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun UU KIP dan Deklarasi HKIN mengakui penerapan UU KIP belum sepenuhnya dilakukan oleh badan publik. Karenanya dia minta seluruh badan publik dapat segera melaksanakan amanat UU tersebut sehingga dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan informasi. Dan lebih menekankan pada perwujudan good governance, melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme dan lain-lain.
“Dalam konteks transparansi ini, kita masih berpatokan pada penyediaan informasi. Saya harap bukan hanya penyediaan informasi tapi bagaimana berproses, yakni menerapkan good government-governance dalam hal ini melibatkan stake holder dan menjadikan ekosistem, lebih penting dari sekedar pelaksanaan Undang Undang,” kata Rudiantara.
Dia mencontohkan perilaku lembaga dalam mengeluarkan kebijakan yang semestinya bisa melibatkan stake holder termasuk sejak proses awal penyiapannya. Misalnya dalam penyusunan draft peraturan menteri, agar sebelum ditandatangani dapat disebarluaskan melalui internet untuk diketahui publik. Langkah ini dinilai perlu mengingat akan ada keterlibatan publik dalam proses kebijakan tersebut.
“Publik bisa berkomentar atau memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan. Proses inilah yang saya harapkan bisa berjalan di Indonesia. Menyediakan informasi adalah ujung dari suatu proses, tapi bagaimana proses itu sendiri berjalan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tadi. Kita tidak hanya melihat dari sisi ketersediaan informasi tentang bagaimana publik mengakses informasi, tetapi penerapan good governance secara menyeluruh. Kita akan lebih maju jika melaksanakan good government-governance,” imbuh Menkominfo Rudiantara.

PPID
Dalam kesempatan diskusi publik yang menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Gamari Soetrisno, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mendagri Dodi Riyadmadji, Staf Kantor Kepresidenan Profesor Yanuar Nugroho, dan Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, dipaparkan sejumlah kondisi diantaranya belum seluruh provinsi membentuk Komisi Informasi. Dari 34 provinsi baru 27 provinsi yang memiliki KI. Selain itu, mencuat permasalahan terkait masih sedikitnya badan publik hingga tingkat pemerintah daerah yang menerapkan amanat UU KIP terutama dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi I DPR RI Gamari Soetrisno meminta KI Pusat untuk mendesak pemerintah agar menginstruksikan pembentukan PPID di semua badan publik. Hal itu bertujuan agar akses memperoleh informasi tidak tertutup.
“KI Pusat harus bisa mendesak pemerintah untuk segera membentuk PPID. Komisi I juga akan mendukung alokasi anggaran KI Pusat maupun KI Provinsi agar bersumber dari APBN dan tidak di bawah kementerian kominfo. Tapi UU KIP harus direvisi. Selama itu untuk kemanfaatan publik, kita di Komisi I pasti mendukung,” tegas mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Sumsel era Presiden  Abdurrahman Wahid itu.
Sedangkan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Profesor Yanuar Nugroho dalam paparannya diantaranya mengingatkan peran PPID dalam agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di 269 daerah yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
PPID, menurut Yanuar, terlibat dalam mensukseskan agenda nasional, menjaga netralitas, menguasai dan mengimplementasikan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah, serta waspada terhadap berita yang bersifat mengadu-domba.
Dalam acara tersebut dilakukan juga pemberian Penghargaan Keterbukaan kepada pimpinan badan publik seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, Polri, Pemprov Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arsip Negara Republik Indonesia, KPK, KPI, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI, Indonesian Center for Environmental (ICEL), Management System International (MSI-USAID), Mahkamah Agung dan Kompas.com. (press realase KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ismail-diskominfo)

Keterangan foto :
1.   Para Ketua Komisi Informasi dari 27 provinsi termasuk Ketua KI Provinsi Babel Ahmad SH berbatik
      kuning membacakan Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dipandu Ketua Komisi
      Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono;
2.   Menkominfo Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan
      Deklarasi HKIN di Jakarta;
3.      Diskusi publik yang menghadirkan para narasumber;
4.      Komisioner KI Provinsi Babel Subardi, Syawaludin dan Rikky Permana bersama Ketua Ahmad SH
      berada di antara para peserta diskusi;
5.      Para penerima Penghargaan Keterbukaan dari Ketua Komisi  Informasi Pusat Abdul Hamid
      Dipopramono.

Penulis : Ismail Muridan
Sumber: 
DISKOMINFO