Minggu, 11 Mei 2014

Diskusi Keterbukaan Informasi Publik

Pada hari Jumat tepatnya tanggal 25 April 2014, pukul 09.00 WIB Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar kegiatan dengan tajuk "Diskusi Keterbukaan Informasi Publik". Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf dari Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kepala dinas dan staf dari KOMINFO Provinsi Kep. Bangka Belitung, beberapa staf HUMAS Provinsi Kep. Bangka Belitung, media masa dan tentunya para komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang merupakan narasumber dari kegiatan diskusi ini.

Diawali dengan kata sambutan dari Kepala Dinas Kominfo mengenai dilaksanakannya Diskusi Keterbukaan Informasi Publik dan ucapan selamat datang kepada para Komisioner Jawa Timur atas kehadirannya untuk menjadi narasumber Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan kedua dari Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur. Disebutkan bahwa sebuah Komisi Informasi harus mempunyai 2 (dua) sekretariat, yang dibagi menjadi sekretariat umum dan sekretariat khusus sengketa. Dalam Komisi Informasi dibutuhkan sekretariat yang kuat dalam hal menjalankan program sebagai pertanggungjawaban dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

Berdasarkan Hasil rapat pada hari tersebut diatas, telah diputuskan sebagai berikut :

Didalam diskusi itu berkembang pertanyaan antara peserta rapat dan narasumber
1. Peran PPID yang ada di jawa timur adalah PPID menjalankan 3 pilar pada UUD yaitu :

-        K.I.D
-        Badan Publik
-        Masyarakat

Adapun Tujuan tiap pilar yaitu :
-        Menerima amanat badan publik yang harus
-        Melakukan konsekuensi pada pasal 17
-        Menyampaikan Informasi ke KID
-        Menjawab permintaan informasi

2. Adakah kasus yang ditangani dari LSM atau lembaga lainnya, sejak terbentuknya KI di Jawa Timur dan sebutkan beberapa contohnya!

Tentunya sudah banyak kasus sengketa yang sering diselesaikan oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Beberapa contoh kasus yang sering dilakukan seperti kasus Dokumen kontrak, SPK, SPJ, RKA,dll

3.  Bagaimana cara terefektif penguatan kelembagaan dan sosialisasi di Bangka Belitung untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat?
Penguatan kelembagaan dan sosialisasi disetiap daerah secara efektif dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) cara, yaitu: melalui pemerintah dan media massa, seperti media visual, koran, talkshow, dll

4. Bagaimana mekanisme penyampaian informasi yang paling baik dilakukan?
Banyak pemohon yang kurang paham akan kasus yang akan diselesaikan di KID, dan hal ini lah yang harus dijelaskan agar semua menjadi jelas dan dipahami oleh masyarakat. Bedasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 1 dan 3, informasi dapat diakses oleh semua pihak dengan murah, mudah, dan jelas. Informasi tersebut dapat kita sampaikan melalui sosialisasi. Mekanisme pelayanan informasi berdasarkan SKPD juga harus diselesaikan.

5. Anggaran per tahun yang digunakan Komisi Informasi, apakah menggunakan anggaran DISKOMINFO atau anggaran hibah ? 

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang tercantum pada Pasal 23 dan dana hibah merupakan dana yang harus dibekukan.