Minggu, 13 Desember 2015

Gubernur Pantau Langsung Pilkada Serentak 2015

Koba – Gubernur Kep Babel Rustam Effendi memantau pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 di beberapa daerah di wilayah Provinsi Kep Babel. Tak hanya Gubernur yang memantau, Kapolda dan Korem juga ikut melakukan pemantauan pilkada. Pemantauan pilkada serentak ini dilakukan untuk melihat kondisi dilapangan dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih serta pilkada berjalan dengan amam dan lancar.
 
Rustam Effendi mengatakan, masyarakat cukup antusias mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih kepala daerah. Antusias masyarakat ini tentunnya didukung dengan situasi dalam pemilihan yang tertib, nyaman, dan aman.
 
“Pada proses pelaksanaan pemungutan suara hari ini, saya melakukan pemantauan di Basel, dan saat ini saya di Koba Bateng. Saya melihat masyarakat sangat antusias menggunakan hak pilihnya," kata Rustam Effendi saat ditemui usai meninjau proses pemilu di TPS 02 Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Bangka Tengah, Rabu (9/12/2015).
 
Lebih jauh Rustam Effendi mengatakan bahwa keamanan dan kenyamanan dalam pemilu ini tentunya sangat penting karena akan memberikan rasa aman bagi pemilih dalam menggunakan haknya dan peserta pada pemilu kepala daerah.
 
Terkait dengan situasi pilkada di Basel dan Bateng, Rustam mengatakan bahwa sejauh ini situasi di Basel dan Bateng, aman dan tertib. Tidak ada hal-hal yang membuat situasi menjadi tidak aman dan nyaman.
 
"Situasi aman dan tertib ini mudah-mudahan akan berlanjut sampai berakhirnya proses ini. Sampai perhitungan suara situasi tetap aman, tertib dan terkendali. Sehingga memberikan keyakinan kepada investor untuk berinvestasi didaerah, khususnya di daerah yang sedang melaksanakan pilkada ini, dan diwilayah Babel pada umumnya," harap Rustam.
 
Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Babel, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro bahwa pilkada serentak 2015 di wilayah Babel berlangsung dengan aman dan lancar. Dari beberapa TPS yang telah dilalui di Basel dan Bateng, terlihat antusias masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
 
"Masyarakat cukup antusias untuk mencoblos pada pilkada serentak 2015 yang dimulai jam 07.00 tadi pagi. Dan kondisi pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di Babel juga aman dan terkendali," kata Kapolda.
 
Sebagaimana diketahui, tercatat ada empat kabupaten di wilayah Babel yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015, yaitu Kab Bangka Selatan, Kab Bangka Tengah, Kab Bangka Barat dan Kab Belitung Timur.
 
Pantauan Babelprov.go.id di sejumlah lokasi pemungutan suara di Bateng, Rabu (9/12/2015), proses pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan aman. Sekitar pukul 07.30 WIB masyarakat mulai berdatangan menuju TPS. Masyarakat menggunakan hak pilih dengan tertib dan aman di dalam TPS.
 
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Adi Tri Saputra
Sumber: 
Dinas Kominfo

Wagub Buka Rakor KID Dengan PPID Se Provinsi Kepulauan Babel

Pangkalan baru - Informasi sangatlah penting sehingga orang yang menguasai informasi adalah orang yang pintar. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Hidayat Arsani ketika membuka Rapat Koordinasi Komisi Informasi Daerah (KID) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Provinsi Kep. Bangka Belitung di Soll Marina Hotel, Senin (30/11/2015).
 
"Informasi memiliki nilai yang sangat mahal, oleh karena itu jika kita tidak mengenal dan mengetahui informasi, kita akan terpuruk," ujar Wagub.
 
Lebih jauh wagub mengatakan kegiatan rakor seperti ini sangat bermanfaat, karena melalui lembaga ini kita bisa saling bertukar informasi, saling bertukar pikiran. Wagub juga menyayangkan pelaksanaan kegiatan ini sedikit dihadiri oleh perwakilan PPID dari setiap dinas di Kabupaten/Kota.
 
"Saya berharap walaupun datangnya hanya sebagian dari peserta yang diundang, namun tetap bisa membawa makna kedepan sehingga informasi yang positif tetap bisa kita pertahankan dan yang informasi yang negatif bisa kita luruskan bersama," ungkapnya.
 
Dikesempatan yang sama, Achmad selaku ketua panitia pelaksana dan juga ketua KID Provinsi Kep. Babel mengatakan dalam sambutannya bahwa sejak berlakunya UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan dibentuknya KID Provinsi Kep. Bangka Belitung, KID berupaya membangun keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
 
"Sejak dilantiknya KID pada tahun 2013 yang lalu, KID berupaya mendorong pelaksanaan  keterbukaan informasi publik di Prov. Kep. Babel dengan bekerjasama dengan PPID disetiap wilayah di Prov. Kep. Bangka Belitung," ungkapnya.
 
Meskipun dalam melaksanakan rapat koordinasi ini masih mendapatkan hambatan dan kendala, Achmad mengatakan KID tetap konsisten dalam menyampaikan apa itu keterbukaan informasi publik.
 
Selain itu Achmad juga menjelaskan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah UU no. 14 tahun 2008 khususnya pasal 12 yang berbunyi setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.
 
Adapun tujuan pelaksanaan rakor, Achmad mengatakan bahwa kegiatan rakor bertujuan agar terjalin komunikasi antar KID dengan PPID di Prov. Babel dan adanya salinan informasi layanan informasi publik sebagai wujud pelaksanaan kewajiban publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dan terakhir tersusunnya langkah tindak lanjut badan publik dalam rangka penguatan keterbukaan diwilayah Prov. Babel.
 
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar pemikiran kita untuk menentukan langkah dan muatan-muatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di negeri serumpun sebalai ini," ujarnya.
 
Penulis:
M Chandra
Fotografer:
Karina
Sumber: 
DISKOMINFO

Belitung Dan Beltim Deklarasikan KIP



MANGGAR – Dua pemerintah kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat menyatakan komitmen penerapan keterbukaan informasi publik di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama bagi yang telah memiliki Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dua kabupaten itu masing-masing Belitung dan Belitung Timur, ditandai dengan dengan penandatanganan deklarasi berlangsung pada Selasa (17/11) di ruang pertemuan Hotel Oasis Manggar, Belitung Timur. Penandatanganan diawali Asisten Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur Sarjono dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung dilakukan Drs Ayi Thamrin Arifin, dilanjutkan PPID lainnya.
“Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan langkah positif, sekaligus rangkaian dari kegiatan rapat koordinasi dengan PPID,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad, SH dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 di Manggar.
Rapat koordinasi dengan tema “Menyongsong 15 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Siap Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, menurut Ahmad, untuk mengetahui sejauhmana kesiapan badan-badan publik di dua kabupaten di Pulau Belitung dalam menyiapkan laporan keterbukaan informasi publik.
Ahmad mengemukakan, selain melaksanakan sosialisasi dan monitoring terhadap PPID, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan teknis dan pemeringkatan PPID yang melaksanakan layanan informasi publik di tingkat kabupaten/kota.
“Kami juga telah mengagendakan program bimbingan teknis ini sebagai pembekalan, seperti pembuatan laporan layanan informasi, klasifikasi informasi, serta uji konsekuensi informasi,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Belitung Timur Hardi, SH diwakili  Asisten Administrasi dan Pemerintahan Pemkab Belitung Timur Sarjono mengatakan keterbukaan informasi publik akan menghasilkan elemen kematangan demokrasi. Dengan kondisi tersebut memungkinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
“Saya meminta keterbukaan informasi publik menjadi gerakan bersama, yang nantinya berdampak pada transparasi dan tata kelola pemerintahan,” ungkap Sarjono ketika membuka rapat koordinasi.
Usai pembukaan, para peserta memberikan laporan singkat tentang layanan informasi publik di SKPD masing-masing, dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa point yang mengemuka dalam diskusi diantaranya, peningkatan pemahaman PPID terkait tata laksana regulasi layanan informasi publik yang dimohon agar tidak menjadi sengketa informasi, pelaksanaan koordinasi antara PPID utama dengan PPID pembantu dalam pelaksanaan tugas layanan informasi yang dimohonkan, serta perlunya sosialisasi mengenai keberadaan PPID kepada stakeholderinternal badan publik.

Penulis: 
Okha Wijaya Pratama
Fotografer: 
Stevani


 

Minggu, 11 Oktober 2015

Tidak Ada PNS Di KID Babel, 2 Tahun Lima Sengketa Informasi Tersendat

PangkalpinangPos.Com - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan,namun sayangnya tidak disidangkan.
 
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
 
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
 
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
 
Penulis : Administrator PangkalpinangPos.Com
Sumber: 
PangkalpinangPos.Com

Ironis! 50% Pejabat Kabupaten Dan Kota Di Babel Tak Paham KIP

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengklaim bahwa hanya 50 persen pejabat diruang lingkup Kabupaten dan Kota yang mengerti Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi rakyat pasca era orde baru ini.
Ditambahkannya, program yang KID Babel laksanakan saat ini yakni tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlakui, mulai dari monitoring, sosialisasi dan diskusi, baik ditempat publik maupun pemerintah. KID Babel pun menggencarkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Dalam sosialisasi di badan atau dinas pemerintahan di Kabupaten dan Kota ternyata hanya 50 persen saja pejabat yang mengetahui implementasi UU Nomor 14 tentang KIP. Ini kan cukup memprihatinkan, masyarakat sangat haus informasi. Sebenarnya ada 3 poin utama yang perlu dilaksanakan oleh mereka dalam proses layanan informasi publik," tekan Ahmad.
Pertama, setiap badan publik harus membuat Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengacu pada UU KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Layanan Informasi Publik di Badan Publik.
Kedua, dibutuhkan dukungan penganggaran bagi badan publik dalam pelaksanaan layanan informasi. Ketiga, terkait sumber daya manusia yang dirasakan memiliki keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama dalam mengelola informasi publik di badan publik.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com

Syarat Lapor Pelanggaran Informasi Cukup Fotokopi KTP

Reportasebangka.com, Pangkalpinang - Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad mengatakan bahwa masyarakat tak perlu repot dan bingung guna melaporkan badan publik yang sulit atau enggan memberikan informasi yang menutup akses dengan berbagai macam alasan.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mempermudah syarat pelaporan guna menyengketakan badan publik, yakni dengan hanya berbekal fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku saja untuk laporan perorangan. Sedangkan untuk kelompok harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

"Sebenarnya cukup mudah guna melaporkan badan publik ke KID, yaitu untuk perorangan cukup fotokopi KTP saja yang masih berlaku sebagai syarat pelaporan sengketa informasi terhadap badan publik. Kalau untuk kelompok seperti organisasi atau lembaga masyarakat harus melampirkan surat kuasa dan terdaftar AD/ART-nya," ucap Ahmad.

Dijelaskan dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mekanisme permohonan sengketa informasi terbagi menjadi 2, yaitu informasi wajib dan informasi berkelanjutan. Seperti halnya berupa informasi program kerja hingga data-data kinerja badan atau dinas publik dalam pemerintahan.

Terkecuali informasi tersebut rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, dimana informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.(Andionesia)
Sumber: 
reportasebangka.com

2 Tahun Berdiri, KID Babel Tangani 5 Sengketa Tanpa Berujung Pengadilan

Pangkalpinang – Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad secara terang-terangan mengakui bahwa sejak berdiri 2 tahun silam pihaknya sudah sebanyak 5 kali menerima laporan seputar sengketa informasi dari masyarakat terhadap badan atau dinas pemerintahan.
"Terus terang, sejak terbentuk KID Babel sudah menerima 5 laporan sengketa informasi dan belum pernah sekalipun menggelar sidang. Kendalanya kita tak dibenarkan menggelar sidang apabila tanpa didampingi Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang dibutuhkan pada ruang sidang, proses acara sidang KID pun tak sama dengan peradilan umum," umbar Ahmad.
Menurutnya hal tersebut merupakan ketentuan dari pusat. Tak ingin berlama-lama, KID Babel pun berkonsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasilnya KI Pusat meminta KID Babel untuk segera merekrut Sekretaris yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Maka dari itu, progress KID Babel saat ini ialah penguatan Kelembagaan serta mensinergikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Badan atau Dinas Pemerintahan. KID Babel pun siap memperkuat tubuhnya dengan merekrut Sekretaris Panitera dan Panitera Pengganti.(Andionesia)
Sumber: 
babelterkini.com