Minggu, 20 Maret 2016

KI NTB Konsisten Memeringkat Tiga Kategori Badan Publik

 Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) secara konsisten memeringkat tiga kategori Badan Publik untuk ketiga kalinya sejak tahun 2013. Penganugerahan hasil pemeringkatan tahun 2015 dilaksanakan pada Kamis (7/1/16) di Hotel Grand Legi, Mataram, NTB. Ketiga kategori tersebut adalah SKPD Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Partai Politik. Penghargaan juga diberikan kepada bukan Badan Publik, yang meliputi media cetak, elektronik, dan jurnalis yang dianggap proaktif dalam publikasi Keterbukaan Informasi Publik  di NTB.
“Kami tidak menambah atau mengurangi kategori Badan Publik yang kami evaluasi atau peringkat, karena ingin mendapat gambaran tentang trend keterbukaan dari masing-masing ketergori,” kata Ketua KI NTB, M Syauqie. Dengan diketahuinya trend keterbukaan setiap Badan Publik dari tahun ke tahun maka, Syauqie mengatakan, akan dapat diketahui efektivitas dari pemeringkatan yang dilakukan oleh KI NTB selama ini.
Dalam kata sambutannya seusai memberikan anugerah, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan bahwa pembangunan suatu daerah harus didukung dengan keterbukaan informasi. “Sulit bagi suatu daerah untuk terus maju tanpa dukungan akses informasi bagi masyarakat,” kata Amin. Oleh karenanya ia mengapresiasi kegiatan pemeringkatan yang dilakukan oleh KI NTB.
Muhammad Amin juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan modal utama untuk menciptakan good government. “Dengan good government, kita memberikan ruang kepada masyarakat atau siapa saja untuk berpartisipasi dalam membangun daerah. Kemudian akan terjadi check and balances antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Wagub.
Sementara, dalam kata sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengapreisasi KI NTB yang secara konsisten memeringkat Badan Publik selama tiga tahun berturut-turut. “Apalagi saat ini mestinya masa jabatan rekan-rekan Komisioner KI NTB sudah berakhir, tapi masih bersemangat melakukan sidang dan memeringkat Badan Publik tanpa memandang jabatan, ini sebuah dedikasi yang sulit ditemui di tempat lain dan menunjukkan tidak sekadar mencari jabatan,” kata dia.
Selanjutnya, Ketua KIP juga mengapresiasi KI NTB yang sudah melakukan upaya-upaya kreatif seperti menginisiasi penandatanganan MoU antara gubernur dengan para bupati/walikota, penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik oleh publik, dan lainnya.
Selain Wakil Gubernur NTB, Ketua KIP, dan Ketua KI NTB, juga hadir pada acara penganugeraan tersebut para Komisioner KI NTB seperti Andayani (Wakil Ketua), Ajeng Roslinda, Agus Marta Hariadi, dan Muharis Asmy. Juga hadir Wakil Ketua DPRD, Anggota Komisi I DPRD, Forkopimda, pejabat Pemprov, Pemkab/Pemkot, kalangan LSM, dan media massa.
Adapun hasil pemeringkatan tersebut adalah:
Kategori SKPD Pemerintah Provinsi: 1. Bappeda, 2. Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, 3. Dinas Pertambangan dan Energi, 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 5. Badan Perpustakaan dan Arsip. Kategori Kabupten/Kota: 1. Kabupaten Bima, 2. Kota Mataram, 3.  Kabupaten Lombok Barat. Kategori Partai Politik: 1. Partai Keadilan Sejahtera, 2. Partai Demokrat.  Kategori Umum/Non-Badan Publik: TV9 untuk media elektronik, Suara NTB untuk media cetak, dan Muhammad Nasir untuk jurnalis. 
Sumber: 
KI Pusat

KI Papua Serahkan Penghargaan Kepada Badan Publik Paling Siap Jalankan UU KIP

 Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) memberikan penghargaan kepada Badan-badan Publik di Provinsi Papua yang paling siap dalam kepatuhannya menjalankan UU KIP, pada Senin (28/12). Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Jayapura. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KI Papua Petrus Yoram Mambai dan para komisioner lainnya. Penghargaan dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori SKPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurut Ketua KI Papua, hasil dari penilaian menggambarkan bahwa Badan Publik nilai rata-ratanya masih dibawah 50 yang berarti mereka belum siap untuk terbuka. “Namun KI Papua mengapresiasi kemauan Badan Publik yang telah siap untuk terbuka. Mereka itu yang malam ini diberikan penghargaan walaupun dalam acara ini banyak yang tidak sempat hadir,” kata Ketua KI Papua.
Selanjutnya dia menjelaskan, pengelolaan informasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih jauh dari harapan. Ketertutupan ini, tutur dia, karena cukup lama sudah menjadi kultur sehingga susah diubah. Untuk mengubah kultur ini, UU KIP harus disosialisasikan lebih gencar dan badan publik harus didorong untuk melaksanakannya. “Selain sosialisasi yang kurang optimal atas fungsi dan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, daya dukung sumber daya manusia di daerah sebagai pengelola informasi juga masih jadi kendala,” ujarnya.
“Ketua KI Papua juga memberikan apresiasi bagi mereka yang telah masuk nominasi dan dikategorikan siap untuk melaksanakan UU KIP, diharapakan tahun depan semua Badan Publik dapat lebih serius mengikuti proses pemeringkatan ini demi terciptanya transparansi pemerintahan,” kata Petrus. “Ada semacam perlawanan dari Badan Publik terhadap keterbukaan informasi publik, padahal gubernur telah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi di lingkungan Pemprov Papua,” sambungnya.
Adapun peringkat Badan Publik yang mendapatkan penghargaan berturut-turut adalah:
Kategori SKPD Pemprov: 1. Dinas Koperasi dan UKM,  2. Biro Humas dan Protokol, 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, 4. Dinas Pendapatan daerah, 5. Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir, 6. Bappeda, 7. Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan, 8. Dinas Kesehatan, 9. RSUD Abepura, dan 10. Biro Hukum Pemprov.
Kategori Kabupaten Kota: 1. Kabupaten Puncak Jaya, 2. Kabupaten Merauke, 3. Kabupaten Yahukimo, 4. Kabupaten Asmat, 5. Kabupaten Biak Namfor, 6. Kota Jayapura, 7. Kabupaten Jayapura, 8. Kabupaten Mimika, 9. Kabupaten Pegunungan Bintang, dan 10. Kabupaten Nabire.
Sumber: 
KI Pusat

Pemkab Bintan Dan BPS Unggul Di Pemeringkatan KI Kepri

 Agenda tahunan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) berjalan sukses. Penyerahan Anugerah Badan Publik Transparansi Award yang berlangsung di Hotel Pusat Pelayanan Informasi Haji (PIH) Batam Center, Selasa (22/12), itu dihadiri sejumlah pejabat Provinsi Kepulauan Riau; yakni Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bachtiar, Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara, Wakil Walikota Tanjungpinang M Sahrul, sejumlah pejabat instansi vertikal, dan perwakilan dari pemerintah daerah.
Pengumuman pemenang pemeringkatan yang dibacakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan, Riau Ferry M Manalu, menetapkan peringkat pertama diraih Pemerintah Kabupaten Bintan, lalu disusul Pemerintah Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Sementara untuk pemenang kategori badan publik vertikal, peringkat pertama diraih Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan peringkat kedua dan ketiga diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan piala dan piagam penghargaan kepada pemenang pemeringkatan Badan Publik vertikal diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil, sedangkan penyerahan penghargaan untuk Badan Publik pemerintah kabupaten dan kota diserahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Mirza Bachtiar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil menyebutkan, pemeringkatan Badan Publik di wilayah Kepulauan Riau merupakan agenda tahunan, yang saat ini telah memasuki tahun keempat. “Alhamdulillah, setiap tahun Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tren pelayanan informasi publik tersebut cenderung membaik,” ujar Arifuddin Jalil di sela-sela sambutannya.
Ia menambahkan, perbaikan kualitas pelayanan informasi tersebut semakin meningkat dapat diketahui melalui hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Kepri. Jika pada tahun sebelumnya, lanjut Arifuddin Jalil, beberapa Badan Publik masih mendapatkan nilai yang cukup rendah, yakni masih kategori raport merah. “Namun pada tahun ini, beberapa Badan Publik berhasil meraih prestasi dengan nilai yang cukup memuaskan, yakni 70 hingga 91 skor. Tahun sebelumnnya nilai tertinggi hanya 68 skor,” ujarnya.
Sementara itu, Mirza Bachtiar yang mewakili Penjabat Gubernur Kepri menyebutkan, pelaksanaan pemeringkatan Badan Publik ini perlu diapresiasi dan dukungan semua pihak, khususnya Badan Publik. Menurut Mirza Bachtiar, pelayanan informasi publik harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan secara baik, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. “Sebagai Badan Publik kita harus transparan. Sebab kita sudah memasukan era keterbukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” kata Mirza di sela-sela sambutannya.
Usai penyerahan penghargaan kepada Badan Publik tersebut, dilanjutkan dengan Diskusi Publik yang bertema “Transparansi, Upaya Pencegahan Korupsi”. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan dua pembicara dari Jakarta yakni perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, serta inisiator dan pendiri Madrazah Anti Korupsi, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Tim-Ki.Kepri).
Sumber: 
KI Pusat

Penganugerahan Keterbukaan Informasi KI Kalteng Disiarkan Langsung Oleh TVRI

 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015, bertempat di Studio TVRI Kalteng, Palangkaraya, pada Rabu (30/12). Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung oleh TVRI Kalteng, mulai pukul 15.00 – 16.00 WIB. Penyerahan Anugerah dilakukan oleh Asisten III Bidang Kesra H Ketut Widhi Wirawan. Audiens yang hadir terdiri dari anggota Komisi A DPRD Kalteng, Kadis/Kaban SKPD lingkup Pemprov Kalteng, KPID, LSM, media massa, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam kata sambutannya saat membacakan pengumuman peraih peringkat, Ketua KI Kalteng Satriadi mengatakan bahwa perhatian SKPD terhadap keterbukaan informasi publik di Kalteng masih belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator seperti, aktivitas PPID, sarana PPID, dukungan dana untuk PPID, dan SDM pada PPID yang belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, menurut Satriadi, mengingat bahwa pembentukan PPID di setiap Badan Publik adalah Perintah dari UU KIP dan Perda PIP, maka keterbukaan informasi di Badan Publik harus tercermin dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID. “Setiap SKPD harus mampu memanfaatkan PPID sebagai ujung tombak pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing SKPD,” kata dia. Satriadi selanjutnya mengimbau agar ada perhatian kepada PPID, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk sarana, prasarana, SDM, dan dukungan dana.
Adapun Badan Publik peraih peringkat beserta nilainya adalah sebagai berikut (urut dari peringka sepuluh hingga pertama):
PeringkatNilai Badan Publik
Sepuluh (X)
47,15
Dinas Kelautan dan Perikanan
Sembilan (IX)49,30
Badan Penanaman Modal Daerah dan Perijinan (BPMDP)
Delapan (VIII)51,75Dinas Sosial
Tujuh (VII)52,80Dinas Pertambangan dan Energi
Enam (VI)55,35Dinas Pendapatan Daerah
Lima (V)56,10Badan Lingkungan Hidup
Empat (IV)57,90Dinas Perkebunan Kalteng
Tiga (III)58,40Kesatuan Bangsa dan Politik 
Dua (II)60,35Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Satu (I)63,25Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Minggu, 10 Januari 2016

DPRD Babel Mengesahkan 6 Raperda

Pangkalpinang - DPRD  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  menjadi Perda (Peraturan Daerah)  dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kep Babel Hari ini Rabu 30/12/2015.
Keenam Raperda yang disetujui tersebut merupakan tiga usulan eksekutif dan tiga hak inisiatif DPRD yakni Raperda  Optimalisasi pelayanan bagi lanjut usia, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang barang milik daerah, Raperda tentang pendapatan asli daerah yang sah, Raperda Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio, dan Raperda Rancangan Induk Pariwisata daerah sepuluh tahun kedepan.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Rustam Effendi menegaskan bahwa hal yang perlu sangat diperhatikan oleh  masing-masing SKPD yang mengajukan Raperda adalah untuk selanjutnya menjadi perda sebagai payung hukum untuk diimplementasikan kedepannya.
“Esensi ini yang paling penting dalam hal ini, percuma melahirkan Perda kalo Cuma untuk mumbazir, kedepannya marilah kejar untuk mensosialisasikan perda ini agar bermanfaat untuk masyarakat.” Tegasnya.
Selanjutnya Gubernur menjelaskan Perda merupakan produk hukum dan landasan pokok dalam bertindak dan menjalankan program pembangunan ke depan.
"Perda tersebut harus berjalan sesuai fungsinya, tentu muaranya adalah memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas," ujarnya.
Raperda ini disetuju oleh ketujuh fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Madani, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai PKS. 
Selain menyetujui ke enam raperda ini ke tujuh fraksi ini juga memberikan banyak masukan kepeda Gubernur agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi karena indikator kesuksesan suatu daerah bermuara pada kesejahteraan masyarakat, DPRD juga meminta Gubernur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur ke enam Raperda ini.
Mengenai Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah juru bicara fraksi Golkar Edi, memberikan masukan agar kedepannya pengelolaan barang milik daerah agar tertib administrasi, dikarenakan pengelolaan sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah serta mempermudah untuk penataan ulang laporan tahunan barang milik daerah.
Sementara Fraksi Demokrat dengan Juru bicara Zulfakar memberikan masukan Raperda mengenai optimalisasi pelayanan bagi lanjut usia, pemerintah daerah harus meyiapkan regulasi kerohanian, serta pelayanan kesehatan, pelayanan terpadu lansia dan pemerintah juga berkewajiban untuk memfasilitasi tempat serta memperkerjakan lansia yang potensial dengan memberikan pelatihan guna untuk memberikan ruang gerak untuk lansia.
Setelah menyampaikan masukan masukan terhadap  keenam Raperda ini, sidang diakhiri dengan penandatangan keputusan bersama DPRD dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: 
Evani
Fotografer: 
Nona Dian Pratiwi
Sumber: 
DISKOMINFO BABEL

Gubernur : LAKIP Harus Implementatif

Jakarta - Keberhasilan sebagai Provinsi yang telah berhasil dengan baik membangun dan menerapkan manajemen kinerja instansi tidak hanya dalam laporan saja. Tapi harus sesuai dengan implementasi.
 
Demikian diungkapkan Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pra menerima piagam penghargaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (15/12/2015).
 
"Saya sangat mengapresiasikan hal ini, ini bukan karena kerja saya. Tapi ini adalah komitmen kita bersama. Dukungan dari SKPD sangat membantu diraihnya penghargaan ini dari C plus menjadi B, nilai bagus juga harus sesuai dengan implementasi," ungkapnya.
 
Dikesempatan yang sama Hartono, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan penghargaan LAKIP yang diterima saat ini merupakan komitmen yang kuat dari Gubernur dan dukungan penuh dari seluruh kepala SKPD.
 
"Tidak cukup hanya dengan komitmen Pak Gubernur saja, kalau tidak didukung oleh SKPD," katanya.
 
Hartono juga menjelaskan bahwa dengan dukungan yang diberikan oleh SKPD untuk memperbaiki laporan kinerja dengan difasilitasi oleh Biro Organisasi akhirnya Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dapat naik peringkat.
 
 
"Banyak hal yang harus diperbaiki mulai dari renstra maupun indikator kinerja utama SKPD serta penetapan kinerjanya," paparnya.
 
Lebih lanjut Hartono mengatakan keberhasilan LAKIP terletak pada renstra dan indikator kinerja utama dari SKPD yang harus sinkron dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
 
"Kami berupaya untuk mengajak rapat kepala SKPD tentang tatanan nilai, kemudian kami slalu melakukan pendekatan tentang pentingnya LAKIP ini," paparnya.
 
Hartono juga mengharapkan agar prestasi yang sudah diraih agar dapat dipertahankan.
 
"Semoga apa yang sudag diraih dapat dipertahankan lebih baik lagi ditingkatkan peringkatnya pada tahun depan," tutupnya.
 
Penulis: 
Fajrina Andini
Fotografer: 
Suci Lestari
Sumber: 
DISKOMINFO BABEL

Gubernur : Realisasi Anggaran Cepat Dan Tepat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 
Jakarta - Gubernur sangat mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melakukan percepatan penyerapan anggaran yang cepat dan tepat. Hal itu dinilai Gubernur dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
"Artinya kita memberi ruang lapangan pekerjaan kepada masyarakat yang endingnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kita," demikian diungkapkan Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada reporter babelprov.go.id pra menerima penghargaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Istana Wakil Presiden, Selasa (15/12/2015)
 
Terkait penyerapan anggaran yang cepat dan tepat Gubernur juga menegaskan agar Kepala SKPD dapat segera mengambil langkah-langkah yang sudah diatur oleh peraturan yang jelas.
 
"Jangan ragu-ragu untuk mengambil langkah-langkah yang sudah ada aturannya," tegasnya.
 
Lebih jauh Gubernur juga mengatakan per Januari 2016 Kepala SKPD sudah dapat melaksanakan program-program kegiatan. Hal itu diharapkan Gubernur agar tidak terjadi penumpukan kegiatan pada akhir tahun.
 
"Kalau menumpuk artinya kita tidak beres belanja, dan secara kualitaspun biasanya tidak bagus karena dilakukan terburu-buru. Lelang apalagi, awal tahun depanpun sudah bisa kok dilaksanakan segera," katanya.
 
Selain itu Gubernur juga mengungkapkan kepada SKPD agar dapat membuat program kerja yang jelas, dengan bahasa yang tidak bersayap, dengan output dan outcome yang jelas.
 
"Misalnya membangun sekolah harus jelas dengan ukuran berapa dapat berapa kelas, kemudian istilah program kerja pembangunan sumber daya manusia juga harus diperjelas seperti apa, pokoknya jangan bersayap!, harus jelas dan terukur," tegasnya.
 
Koordinasi dengan Kementerian terkait juga harus dilakukan oleh SKPD, hal itu dinilai Gubernur dapat mempermudah pekerjaan dalam meningkatkan pelayanan publik.
 
Selanjutnya pada tahun anggaran 2016 Gubernur akan memantau penyerapan realisasi anggaran dengan kepala SKPD per dua bulan sekali. Selain itu, sistem e-monep juga akan dimaksimalkan oleh Gubernur.
 
"Saya akan ajak rapat kepala SKPD per dua bulan sekali. Nah kepala SKPD juga harus mellaksanakan rapat dengan staf-stafnya setiap sebulan sekali," tegasnya.
 
Gubernur juga menghimbau agar kepala SKPD melakukan koordinasi dengan esselon III, esselon IV dan staf secara berkesinambungan. Hal ini harus dilakukan agar hambatan-hambatan yang terjadi dapat dicarikan solusinya.
 
"Jangan kerja sendiri-sendiri, masing-masing asik dengan mainannya sendiri! Itu justru akan menimbulkan masalah yang biasnya baru ketahuann pada akhir tahun," ungkapnya.
 
Penulis: 
Fajrina Andini
Fotografer: 
Suci Lestari
 
Sumber: 
DISKOMINFO