Kamis, 27 Agustus 2015

Gubernur Lantik Komisioner KI Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melantik dan mengambil sumpah lima komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) periode 2015 – 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8). Mereka yang dilantik yakni Aswar Hasan, Pahir Halim, Asradi, Abdul Kadir Patwa, dan Muh. Ilham. Aswar Hasan adalah satu-satunya petahana yang terpilih kembali. Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, Anggota DPD RI asal Sulsel M Ikbal Parewangi, Ketua DPRD Sulsel, Ketua Kejati Sulsel, dan pejabat setempat lainnya.
Dalam sambutan usai pelantikan, Gubernur Sulsel mengatakan bahwa dengan adanya era keterbukaan informasi maka pemerintah harus dikelola secara berbeda. “Kini eranya memang harus berubah dan semakin baik,” kata dia. Gubernur juga berharap dengan adanya Komisi Informasi maka korupsi bisa dicegah. “Saya paling tidak bisa melihat orang dipenjara,” kata Gubernur. Oleh karenanya, ia melanjutkan, seluruh aparat di Sulsel harus bekerja dengan terbuka, jujur, dan bersih, sehingga di akhir jabatannya tidak berakhir di penjara.
Sementara itu Ketua KIP mengucapkan selamat kepada Gubernur Sulsel dan para Komisioner yang terpilih, karena sudah bisa melewati masa-masa kritis peralihan periode. “Tingkatkan kinerja, tinggalkan yang buruk, lanjutkan yang baik, dan selalu menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata Hamid. Dia juga berharap agar di Sulsel dibentuk tim semacam OGI (Open Government Indonesia) seperti di Pusat, namun dengan modifikasi sesuai kelembagaan yang ada di provinsi. “Kalau di Pusat Tim Intinya ada tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan KIP. Tapi kalau di provinsi tidak ada lembaga seperti di Pusat ya disesuaikan saja, yang penting KI Sulsel dilibatkan,” kata Ketua KIP. 
Sumber: 
KI Pusat

Senin, 10 Agustus 2015

Melalui Radio RBT, KID Babel Minta Badan Publik Patuhi UU KIP

Submitted by kidbabel on 

Hery Setiyono
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya ke Kabupaten Belitung Timur, Selasa (04/8) berkesempatan melakukan berkunjung sekaligus siaran di Radio Belitung Timur (RBT) dalam rangkaian kunjungan memantau penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau  yang akrab dikenal UU KIP di Negeri Laskar Pelangi.
​Siaran yang berlangsung pukul 20.00-22.00 dipandu penyiar Bang Mirza. Menurut pengakuan Bang Mirza yang pekerjaan keseharian akrab dengan sirkulasi informasi di Belitung Timur, informasi tentang Komisi Informasi (KI) merupakan hal yang baru bagi dirinya dan masyarakat Belitung Timur. “Baru ini pak Saya mendengar Komisi Informasi”, kata Mirza.
Bang Mirza, Penyiar Radio Belitung Timur (RBT).
Dalam kesempatan tersebut, Subardi menjelaskan kepada masyarakat, khususnya yang mendengar RBT, tentang latar belakang pemikiran terbentuknya KI, sekilas terbenyuknya KID Babel, tugas, fungsi, dan kewenangan KI. “KID Babel  memang belum terlalu lama dibentuk,   12 Desember 2013 Kita dilantik pak gubernur, Kitapun selama ini masih fokus pada Badan Publik Pemerintah Daerah, baru tahun ini mulai mensosialisasikan ke Publik (masyarakat), salah satunya melalui RBT ini”, papar Subardi.
Menurut Subardi, di era sekarang yang semakin terbuka karena luasnya akses informasi dan mulai munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi, dibutuhkan suatu mekanisme penyampaian informasi agar pelayanan publik kedepan semakin baik. Salah satu cara pelayanan informasi, khususnya informasi terkait pelayanan kepentingan publik adalah yang diamanatkan  UU KIP. ”UU KIP dibentuk sebagai penerjemahan dari UUD 1945 Pasal 28F yang mengatur Hak Azasi Manusia dalam hal memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Di dalamnya diatur bagaimana informasi layanan publik dikelola agar publik mudah mengakses informasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemauan publik untuk terlibat dalam pembangunan”, papar Subardi.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KID Babel Bidang Kelembagaan ini mengharapkan Pemerintah, sebagai Badan Publik dapat sungguh-sungguh dalam menerapkan UU KIP. “KID Babel mengapresiasi pemerintah daerah yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Pemkab Beltim, namun patut disayangkan sudah 5 tahun UU KIP diterapkan, PPID yang mestinya ada di setiap Badan Publik (BP) pada kenyataanya masih belum ada PPID selain di BP Pemerintah Daerah”, ungkap Subardi. 
Penulis: Hery Setiyono
Sumber: 
KID BABEL

KID Babel Ngobrol Pelayanan Informasi Publik Di Belitung Timur

Submitted by kidbabel on 

Mirza Destiar
(Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KID Babel) Subardi, M.KPd dalam kunjungannya pada akhir Juli lalu ke Kabupaten Belitung Timur, menyempatkan diri berdialog dengan beberapa perangkat pemerintah desa dan kecamatan di Kabupaten Belitung Timur. Diantaranya lokasi yang sempat disinggahi adalah Desa Baru dan Kelubi Kecamatan Manggar, Desa Senyubuk dan Buding, serta kantor Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam kesempatan tersebut Subardi, sempat membagikan Jurnal Publik KID Babel sekaligus ngobrol tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dari kunjungan singkat tersebut diketahui bahwa pengetahuan para perangkat di Badan Publik (BP) tentang apa dan bagaimana pelayanan informasi publik, khususnya yang telah diamanatkan dalam UU KIP masih sangat minim dan perlu mendapat perhatian serius dari KID Babel dan terutama oleh Badan Publik di tingkat kabupaten. Sebagaimana diakui Mardini, Kades Buding, Kecamatan Kelapa Kampit bahwa baru kali ini mendengar Komisi Informasi dan tata cara bagaimana BP melayani informasi Publik. “Baru ini pak Kami dengar Komisi Informasi, ini informasi sangat penting bagi Kami di bawah agar jelas benar bagaimana mengelola informasi terkait pelayanan Publik ini. Karena sekarang ini, Kami di desa rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meminta uang dengan berbagai alasanya pak ”, ungkap Mardini. Hal senada dikemukakan beberapa aparat desa  dan kecamatan yang sempat dikunjungi.
Keberadaan UU KIP, di samping sebagai landasan hukum bagi pemenuhan Hak Azasi Manusia warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi juga merupakan dasar hukum bagi BP dalam mengelola dan melayani kebutuhan Informasi publik (masyarakat). Melalui UU ini, diharapkan partisipasi Publik (masyarakat) dalam program pembangunan. Pelibatan akan sendirinya akan muncul, dengan adanya keterbukaan BP dalam mengelola kepentingan publik. Dengan keterbukaan itu, menjadi jelas apa akan dan telah dicapai oleh BP dalam memenuhi kebutuhan publik secara luas.
Dalam ngobrol-ngobrol dengan perangkat desa yang sempat ditemui, Subardi, komisoner Bidang Kelembagaan itu, berpesan kepada perangkat di BP pemerintah desa maupun kecamatan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu unsur terkait (stakeholder) selain Badan Publik, Publik, dan Komisi Informasi dalam layanan informasi publik sesuai amanat UU KIP. “sekarang masyarakat semakin cerdas, informasi semakin mudah diakses, KID Babel berharap Badan Publik siap memberikan layanan informasi kepada Publik tentang kinerja perangkat dan program dan capaian Badan Publik. Bagaimana caranya, pemerintah telah menyiapkan UU KIP, yang di dalamnya mengatur  hal itu”, pesannya. 
Sumber: 
KID BABEL

Majalah Buka! Terbit Dengan Desain Baru Dan Nomor ISSN

Submitted by kidbabel on 

Majalah Buka! Informasi Publik yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) kini memasuki edisi ke-9. Edisi 09 Mei-Juni 2015 telah terbit pada awal Juli 2015 dengan desain baru yang lebih profesional dan light dan telah mendapatkan Indternational Standard Serial Number (ISSN) 977246049098. Pada edisi ini Buka! mengangkat “Laporan Khusus” berjudul Mengawal Transparansi Dana Desa dan “Fokus” membahas topik Mengakselerasi Keterbukaan Informasi.
ISSN diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 pada tahun 1975 oleh Subkomite No. 9 dari Komite Teknik No. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. Sedangkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
Dengan memiliki ISSN maka Buka! sudah masuk jaringan publikasi internasional yang berpusat di Paris dan bisa diakses oleh para pembaca di seluruh penjuru dunia. Buka adalah majalah dua bulanan yang diterbitkan KIP. Selain majalah Buka! yang dikemas secara ringan dan populer, pada bulan depan KIP juga segera menerbitkan jurnal ilmiah yang membahas isu-isu keterbukaan Informasi Publik.

Pemekaran Desa Di Basel Masih Tertunda

Submitted by kidbabel on 

TOBOALI, BANGKA POS -- Walaupun baru 12 tahun menjadi sebuah kabupaten namun Kabupaten Bangka Selatan sudah memiliki 50 desa dengan delapan kecamatan. Terhadap rencana pemekaran desa pun bermunculan sejak beberapa tahun lalu, tetapi terbentur peraturan dari pemerintah pusat sehingga pemkab dan masyarakat harus menahan diri.
"Akan banyak yang dimekarkan, tetapi kita masih menunggu aturan dari pihak pusat. Kita lihat situasi dan perkembangannya," ungkap Bupati Basel, Jamro, Minggu (5/7).
Jamro menjelaskan seperti di kecamatan Toboali, Simpang Rimba dan Pulau Besar, ada beberapa desa yang telah siap dimekarkan.
"Seperti di wilayah Pasir Putih Kecamatan Pulau Besar, masyarakatnya beberapa tahun lalu telah meminta untuk dimekarkan, tetapi kita masih terbentur aturan," jelasnya.
Selain itu, dalam pemekaran suatu desa, dirinya mengakui, bahwa yang utama adalah adanya persetujuan dari desa induk yang hendak dimekarkan.
"Mungkin mereka (Masyarakat) sudah merasa cukup dan mampu untuk mengelola wilayahnya sendiri menjadi sebuah desa. Baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayahnya," ujar Jamro.
Jamro menjelaskan dengan dimekarkannya desa akan mempercepat pembangunan suatu wilayah kabupaten.
"Kita juga merespon karena mempercepat pembangunan. Pengaruhnya pasti akan besar dari tingkat desa itu sendiri hingga ke kabupatennya," harapnya.
Jamro mengungkapkan, bantuan dana pengembangan desa baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun pusat akan mengalir deras jika suatu desa terbentuk.
"Otonomi desa pasti akan berjalan dan dapat mengatur sendiri dana yang akan diperbantukan oleh pemerintah, misalnya saja dana hibah untuk membangun suatu masjid di desa itu sendiri," tambahnya.
Disinggung apakah akan berpengaruh pada anggaran pemerintah kabupaten, dirinya mengaku pasti banyak pengaruhnya.
"Jika dimekarkan otomatis maka pembagian anggaran dari pemerintah akan lebih banyak. Tetapi jika tidak dimekarkan, maka suatu desa itu sendiri harus membagi banyak juga pada beberapa wilayah atau dusun didalamya. Jika dimekarkan kita bisa jemput bantuan dari luar (provinsi atau pusat)," tegasnya. (m4)

Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Di Bangka Warga Kesulitan Merubah KK Dan KTP

Submitted by kidbabel on 

*Setelah Pemekaran Desa/kelurahan
*Pemekaran Terkendala Syarat Jumlah Penduduk
SUNGAILIAT, BANGKA POS -- Pemerintah Kabupaten/Kota selama tahun 2014 dan 2015 telah melakukan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Akan tetapi pasca pemekaran, warga kesulitan untuk merubah administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Indro warga Sungailiat semula menyambut baik adanya pemekaran kelurahan karena jangkauan pelayanan ke masyarakat lebih mudah. Namun kemudian dia menyayangkan harus merubah kembali KK dan KTP sehingga menyulitkan masyarakat. Apalagi di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka harus antri dan waktu pembuatannya lama. Untungnya tetangganya bekerja di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka sehingga bisa membantu mempercepat pembuatan KK milik keluarganya.
"Waktu merubah KK harus ke kelurahan, kecamatan, balik lagi ke kelurahan. Belum lagi di kantor dukcapil antriannya panjang. Untung ketemu tetangga yang kerja disana jadi dibantu dia akhirnya bisa selesai juga," kata Indro.
Terpisah, Lurah Bukit Betung Heru Dwi Prima menjelaskan Kelurahan Bukit Betung yang baru terbentuk masih terbatas pada sarana dan prasana. Untuk kantor lurah sendiri masih menumpang di eks Kantor Bupati Bangka yang sekarang juga digunakan oleh Stisipol Pahlawan 12.
"Untuk peralatan kami masih terbatas. Untuk pelayanan kami masih kekurangan perangkat komputer yang sekarang baru ada satu unit. Jadi kita minta tambahan komputer baru karena untuk pelayanan seperti kependudukan antre," jelas Heru.
Heru menguraikan warga yang masuk Kelurahan Bukit Betung harus merubah kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Untuk pengurusan KK ini menurut Heru terkendala di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
"Dua hari kemarin ada surat edaran bagi masyarakat yang ingin merubah KK atau KTP kelurahan harus mandiri tidak melayani kolektif lagi karena banyak dan untuk menghindari data double. Biasanya ada yang sudah ngurus kolektif ingin cepat ngurus sendiri jadi double datanya," jelas Heru.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar warga mengurus sendiri KK dan KTP-nya ke kelurahan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Adanya pemekaran kelurahan ini banyak manfaat yang dirasakan masyarakat selain dari segi pelayanan lebih baik, program pemerintah untuk masyarakat terutama kurang mampu bisa terakomodir.
"Seperti jatah raskin sebelum pemekaran sudah dijatah keluarga kurang mampu yang dapat. Setelah adanya pemekaran kelurahan lebih terkena karena dulu satu kelurahan induk penerima penuh jadi yang dapat hanya orang-orang tertentu kalau sekarang bisa terakomodir yang sebelumnya tidak dapat," jelas Heru.
Sedangkan untuk SDM menurutnya tidak ada kendala karena staf kelurahan Bukit Betung juga beberapa dari kelurahan induk Parit Padang sehingga sudah berpengalaman.
Terkendala jumlah penduduk
Pemkab Bangka pada akhir tahun 2014 melakukan pemekaran tujuh kelurahan baru di Kecamatan Sungailiat yakni Kelurahan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Bukit Betung, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Jelitik dan Kelurahan Lubuk Kelik.
Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, M Dalyan Amrie mengatakan untuk tahun 2014 dan 2015 pemkab Bangka belum ada rencana untuk memekar desa."Kalau dulu aspirasi dari bawah tapi sekarang ini aspirasinya dari pemerintah. Jadi dalam undang-undang ditentukan, pembentukan desa itu dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah," jelas Dalyan, Sabtu (4/7) di DPRD Kabupaten Bangka.
Daylan menambahkan pemekaran desa ini harus dilihat juga keinginan masyarakat, selain dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Bangka juga akan ditampung oleh BPM Pemdes Kabupaten Bangka.
"Keinginan masyarakat akan kita tampung dulu. Jadi yang sekarang sudah masuk ke bupati melalui BPM Pemdes adalah Kecamatan Belinyu, Riausilip dan Puding Besar," jelas Dalyan
Daylan menjelaskan sebelum dilakukan pemekaran desa maka akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika sudah memenuhi syarat, ada tim pengkajian yang dibentuk oleh bupati terdiri dari unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa, bappeda, perundang-undangan dan akademisi.
"Saat ini belum bisa kita bahas karena memang kita harus pelajari dulu, ada aturan dari undang-undang itu tentang jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera termasuk Bangka Belitung jumlah penduduknya minimal 4.000 atau 800 KK," jelas Dalyan.
Penulis: nurhayati
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Rabu, 06 Mei 2015

Di Museum Joang, 27 Provinsi Deklarasi HKIN

Submitted by kidbabel on Mon, 04/05/2015 - 17:45




Jakarta – Sebanyak 27 Komisi Informasi (KI) provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, secara bulat mendeklarasikan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).

Bersama Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, kebulatan tekad para ketua KI provinsi disampaikan pada Peringatan Lima Tahun Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Deklarasi HKIN di Museum Joang 45 di Cikini, Jakarta, Kamis (30/04/2015).

Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, UU KIP yang dilahirkan pada 30 April 2008 dan berjalan efektif dua tahun kemudian, menjadi cikal bakal momentum deklarasi HKIN.
"Rakornas KI seluruh Indonesia juga mengamanatkan bahwa hari ini kita harus melakukan sesuatu, untuk saling mengingatkan kita bersama bahwa keterbukaan informasi masih harus terus diperbaiki," kata Abdul Hamid.
Dengan dideklarasikannya HKIN, dia optimistis keterbukaan informasi dapat segera terwujud secara nasional. Baik dari sisi kebutuhan pemohon terhadap informasi, maupun keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mampu menumbuhkan iklim keterbukaan informasi sehingga Indonesia semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai negara yang memiliki sikap terbuka terhadap informasi publik.
Dikatakan, pengakuan dunia internasional terhadap iklim keterbukaan informasi di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan partisipasi KI Pusat dalam International Conference of Information Commissiones (ICIC) tahun 2015 di Santiago de Chile.
Tidak hanya itu, keikutsertaan KI Pusat pada Resolution of the 9th ICIC 2015 mengemuka respon positif atas peran Indonesia dalam keterbukaan informasi, terutama di lingkup negara-negara Asia yang dinilai cukup maju.
"Dalam kesempatan tersebut kita dipercayakan untuk menjadi tuan rumah ICIC tahun 2017. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan baik, karena kaitannya sangat luas. Selain dikenal sebagai negara terbuka, kita juga dikenal karena wisatanya. Dan mereka memilih Bali sebagai tempat pelaksanaannya nanti," tambah dia.
Dikatakan Abdul Hamid, selain ditunjuk menjadi tuan rumahagenda ICIC, Indonesia juga menjadi salah satu dari lima negara nominator sekretariat komisi informasi internasional.
Sementara Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad SH mengapresiasi deklarasi HKIN sehingga seluruh komponen bangsa dapat memahami serta menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP, terutama pada badan-badan publik.
Di lain pihak, Ahmad yang hadir pada kegiatan deklarasi bersama komisioner lainnya Syawaludin, Subardi dan Rikky Permana berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengakomodir keinginan para KI provinsi seluruh Indonesia agar alokasi anggarannya dapatbersumber dari APBN, bukan APBD. Pemberlakuan tersebut terutama dalam menjaga independensi KI di semua tingkatan. Selama ini, diakui Ahmad, pembiayaan operasional KI provinsi bersumber pada APBD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi komisi informasi provinsi agar alokasi anggaran bersumber dari APBN. Begitu pula dengan status komisioner yang dianggap setara pejabat esselon 3 di tingkat pemerintah provinsi, dipertimbangkan setara dengan esselon 2," terang Ahmad yang diamini komisioner lainnya.

Good Governance
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun UU KIP dan Deklarasi HKIN mengakui penerapan UU KIP belum sepenuhnya dilakukan oleh badan publik. Karenanya dia minta seluruh badan publik dapat segera melaksanakan amanat UU tersebut sehingga dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan informasi. Dan lebih menekankan pada perwujudan good governance, melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme dan lain-lain.
“Dalam konteks transparansi ini, kita masih berpatokan pada penyediaan informasi. Saya harap bukan hanya penyediaan informasi tapi bagaimana berproses, yakni menerapkan good government-governance dalam hal ini melibatkan stake holder dan menjadikan ekosistem, lebih penting dari sekedar pelaksanaan Undang Undang,” kata Rudiantara.
Dia mencontohkan perilaku lembaga dalam mengeluarkan kebijakan yang semestinya bisa melibatkan stake holder termasuk sejak proses awal penyiapannya. Misalnya dalam penyusunan draft peraturan menteri, agar sebelum ditandatangani dapat disebarluaskan melalui internet untuk diketahui publik. Langkah ini dinilai perlu mengingat akan ada keterlibatan publik dalam proses kebijakan tersebut.
“Publik bisa berkomentar atau memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan. Proses inilah yang saya harapkan bisa berjalan di Indonesia. Menyediakan informasi adalah ujung dari suatu proses, tapi bagaimana proses itu sendiri berjalan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tadi. Kita tidak hanya melihat dari sisi ketersediaan informasi tentang bagaimana publik mengakses informasi, tetapi penerapan good governance secara menyeluruh. Kita akan lebih maju jika melaksanakan good government-governance,” imbuh Menkominfo Rudiantara.

PPID
Dalam kesempatan diskusi publik yang menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Gamari Soetrisno, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mendagri Dodi Riyadmadji, Staf Kantor Kepresidenan Profesor Yanuar Nugroho, dan Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, dipaparkan sejumlah kondisi diantaranya belum seluruh provinsi membentuk Komisi Informasi. Dari 34 provinsi baru 27 provinsi yang memiliki KI. Selain itu, mencuat permasalahan terkait masih sedikitnya badan publik hingga tingkat pemerintah daerah yang menerapkan amanat UU KIP terutama dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi I DPR RI Gamari Soetrisno meminta KI Pusat untuk mendesak pemerintah agar menginstruksikan pembentukan PPID di semua badan publik. Hal itu bertujuan agar akses memperoleh informasi tidak tertutup.
“KI Pusat harus bisa mendesak pemerintah untuk segera membentuk PPID. Komisi I juga akan mendukung alokasi anggaran KI Pusat maupun KI Provinsi agar bersumber dari APBN dan tidak di bawah kementerian kominfo. Tapi UU KIP harus direvisi. Selama itu untuk kemanfaatan publik, kita di Komisi I pasti mendukung,” tegas mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Sumsel era Presiden  Abdurrahman Wahid itu.
Sedangkan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Profesor Yanuar Nugroho dalam paparannya diantaranya mengingatkan peran PPID dalam agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di 269 daerah yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
PPID, menurut Yanuar, terlibat dalam mensukseskan agenda nasional, menjaga netralitas, menguasai dan mengimplementasikan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah, serta waspada terhadap berita yang bersifat mengadu-domba.
Dalam acara tersebut dilakukan juga pemberian Penghargaan Keterbukaan kepada pimpinan badan publik seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, Polri, Pemprov Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arsip Negara Republik Indonesia, KPK, KPI, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI, Indonesian Center for Environmental (ICEL), Management System International (MSI-USAID), Mahkamah Agung dan Kompas.com. (press realase KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ismail-diskominfo)

Keterangan foto :
1.   Para Ketua Komisi Informasi dari 27 provinsi termasuk Ketua KI Provinsi Babel Ahmad SH berbatik
      kuning membacakan Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dipandu Ketua Komisi
      Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono;
2.   Menkominfo Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan
      Deklarasi HKIN di Jakarta;
3.      Diskusi publik yang menghadirkan para narasumber;
4.      Komisioner KI Provinsi Babel Subardi, Syawaludin dan Rikky Permana bersama Ketua Ahmad SH
      berada di antara para peserta diskusi;
5.      Para penerima Penghargaan Keterbukaan dari Ketua Komisi  Informasi Pusat Abdul Hamid
      Dipopramono.

Penulis : Ismail Muridan
Sumber: 
DISKOMINFO