Senin, 10 Agustus 2015

Majalah Buka! Terbit Dengan Desain Baru Dan Nomor ISSN

Submitted by kidbabel on 

Majalah Buka! Informasi Publik yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) kini memasuki edisi ke-9. Edisi 09 Mei-Juni 2015 telah terbit pada awal Juli 2015 dengan desain baru yang lebih profesional dan light dan telah mendapatkan Indternational Standard Serial Number (ISSN) 977246049098. Pada edisi ini Buka! mengangkat “Laporan Khusus” berjudul Mengawal Transparansi Dana Desa dan “Fokus” membahas topik Mengakselerasi Keterbukaan Informasi.
ISSN diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 pada tahun 1975 oleh Subkomite No. 9 dari Komite Teknik No. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. Sedangkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
Dengan memiliki ISSN maka Buka! sudah masuk jaringan publikasi internasional yang berpusat di Paris dan bisa diakses oleh para pembaca di seluruh penjuru dunia. Buka adalah majalah dua bulanan yang diterbitkan KIP. Selain majalah Buka! yang dikemas secara ringan dan populer, pada bulan depan KIP juga segera menerbitkan jurnal ilmiah yang membahas isu-isu keterbukaan Informasi Publik.

Pemekaran Desa Di Basel Masih Tertunda

Submitted by kidbabel on 

TOBOALI, BANGKA POS -- Walaupun baru 12 tahun menjadi sebuah kabupaten namun Kabupaten Bangka Selatan sudah memiliki 50 desa dengan delapan kecamatan. Terhadap rencana pemekaran desa pun bermunculan sejak beberapa tahun lalu, tetapi terbentur peraturan dari pemerintah pusat sehingga pemkab dan masyarakat harus menahan diri.
"Akan banyak yang dimekarkan, tetapi kita masih menunggu aturan dari pihak pusat. Kita lihat situasi dan perkembangannya," ungkap Bupati Basel, Jamro, Minggu (5/7).
Jamro menjelaskan seperti di kecamatan Toboali, Simpang Rimba dan Pulau Besar, ada beberapa desa yang telah siap dimekarkan.
"Seperti di wilayah Pasir Putih Kecamatan Pulau Besar, masyarakatnya beberapa tahun lalu telah meminta untuk dimekarkan, tetapi kita masih terbentur aturan," jelasnya.
Selain itu, dalam pemekaran suatu desa, dirinya mengakui, bahwa yang utama adalah adanya persetujuan dari desa induk yang hendak dimekarkan.
"Mungkin mereka (Masyarakat) sudah merasa cukup dan mampu untuk mengelola wilayahnya sendiri menjadi sebuah desa. Baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayahnya," ujar Jamro.
Jamro menjelaskan dengan dimekarkannya desa akan mempercepat pembangunan suatu wilayah kabupaten.
"Kita juga merespon karena mempercepat pembangunan. Pengaruhnya pasti akan besar dari tingkat desa itu sendiri hingga ke kabupatennya," harapnya.
Jamro mengungkapkan, bantuan dana pengembangan desa baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun pusat akan mengalir deras jika suatu desa terbentuk.
"Otonomi desa pasti akan berjalan dan dapat mengatur sendiri dana yang akan diperbantukan oleh pemerintah, misalnya saja dana hibah untuk membangun suatu masjid di desa itu sendiri," tambahnya.
Disinggung apakah akan berpengaruh pada anggaran pemerintah kabupaten, dirinya mengaku pasti banyak pengaruhnya.
"Jika dimekarkan otomatis maka pembagian anggaran dari pemerintah akan lebih banyak. Tetapi jika tidak dimekarkan, maka suatu desa itu sendiri harus membagi banyak juga pada beberapa wilayah atau dusun didalamya. Jika dimekarkan kita bisa jemput bantuan dari luar (provinsi atau pusat)," tegasnya. (m4)

Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Di Bangka Warga Kesulitan Merubah KK Dan KTP

Submitted by kidbabel on 

*Setelah Pemekaran Desa/kelurahan
*Pemekaran Terkendala Syarat Jumlah Penduduk
SUNGAILIAT, BANGKA POS -- Pemerintah Kabupaten/Kota selama tahun 2014 dan 2015 telah melakukan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Akan tetapi pasca pemekaran, warga kesulitan untuk merubah administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Indro warga Sungailiat semula menyambut baik adanya pemekaran kelurahan karena jangkauan pelayanan ke masyarakat lebih mudah. Namun kemudian dia menyayangkan harus merubah kembali KK dan KTP sehingga menyulitkan masyarakat. Apalagi di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka harus antri dan waktu pembuatannya lama. Untungnya tetangganya bekerja di Kantor Dukcapil Kabupaten Bangka sehingga bisa membantu mempercepat pembuatan KK milik keluarganya.
"Waktu merubah KK harus ke kelurahan, kecamatan, balik lagi ke kelurahan. Belum lagi di kantor dukcapil antriannya panjang. Untung ketemu tetangga yang kerja disana jadi dibantu dia akhirnya bisa selesai juga," kata Indro.
Terpisah, Lurah Bukit Betung Heru Dwi Prima menjelaskan Kelurahan Bukit Betung yang baru terbentuk masih terbatas pada sarana dan prasana. Untuk kantor lurah sendiri masih menumpang di eks Kantor Bupati Bangka yang sekarang juga digunakan oleh Stisipol Pahlawan 12.
"Untuk peralatan kami masih terbatas. Untuk pelayanan kami masih kekurangan perangkat komputer yang sekarang baru ada satu unit. Jadi kita minta tambahan komputer baru karena untuk pelayanan seperti kependudukan antre," jelas Heru.
Heru menguraikan warga yang masuk Kelurahan Bukit Betung harus merubah kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Untuk pengurusan KK ini menurut Heru terkendala di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
"Dua hari kemarin ada surat edaran bagi masyarakat yang ingin merubah KK atau KTP kelurahan harus mandiri tidak melayani kolektif lagi karena banyak dan untuk menghindari data double. Biasanya ada yang sudah ngurus kolektif ingin cepat ngurus sendiri jadi double datanya," jelas Heru.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar warga mengurus sendiri KK dan KTP-nya ke kelurahan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Adanya pemekaran kelurahan ini banyak manfaat yang dirasakan masyarakat selain dari segi pelayanan lebih baik, program pemerintah untuk masyarakat terutama kurang mampu bisa terakomodir.
"Seperti jatah raskin sebelum pemekaran sudah dijatah keluarga kurang mampu yang dapat. Setelah adanya pemekaran kelurahan lebih terkena karena dulu satu kelurahan induk penerima penuh jadi yang dapat hanya orang-orang tertentu kalau sekarang bisa terakomodir yang sebelumnya tidak dapat," jelas Heru.
Sedangkan untuk SDM menurutnya tidak ada kendala karena staf kelurahan Bukit Betung juga beberapa dari kelurahan induk Parit Padang sehingga sudah berpengalaman.
Terkendala jumlah penduduk
Pemkab Bangka pada akhir tahun 2014 melakukan pemekaran tujuh kelurahan baru di Kecamatan Sungailiat yakni Kelurahan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Matras, Kelurahan Bukit Betung, Kelurahan Surya Timur, Kelurahan Jelitik dan Kelurahan Lubuk Kelik.
Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, M Dalyan Amrie mengatakan untuk tahun 2014 dan 2015 pemkab Bangka belum ada rencana untuk memekar desa."Kalau dulu aspirasi dari bawah tapi sekarang ini aspirasinya dari pemerintah. Jadi dalam undang-undang ditentukan, pembentukan desa itu dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah," jelas Dalyan, Sabtu (4/7) di DPRD Kabupaten Bangka.
Daylan menambahkan pemekaran desa ini harus dilihat juga keinginan masyarakat, selain dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Bangka juga akan ditampung oleh BPM Pemdes Kabupaten Bangka.
"Keinginan masyarakat akan kita tampung dulu. Jadi yang sekarang sudah masuk ke bupati melalui BPM Pemdes adalah Kecamatan Belinyu, Riausilip dan Puding Besar," jelas Dalyan
Daylan menjelaskan sebelum dilakukan pemekaran desa maka akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika sudah memenuhi syarat, ada tim pengkajian yang dibentuk oleh bupati terdiri dari unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa, bappeda, perundang-undangan dan akademisi.
"Saat ini belum bisa kita bahas karena memang kita harus pelajari dulu, ada aturan dari undang-undang itu tentang jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera termasuk Bangka Belitung jumlah penduduknya minimal 4.000 atau 800 KK," jelas Dalyan.
Penulis: nurhayati
Editor: teddymalaka
Sumber: bangkapos
Sumber: 
BANGKAPOS.COM

Rabu, 06 Mei 2015

Di Museum Joang, 27 Provinsi Deklarasi HKIN

Submitted by kidbabel on Mon, 04/05/2015 - 17:45




Jakarta – Sebanyak 27 Komisi Informasi (KI) provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, secara bulat mendeklarasikan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).

Bersama Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, kebulatan tekad para ketua KI provinsi disampaikan pada Peringatan Lima Tahun Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Deklarasi HKIN di Museum Joang 45 di Cikini, Jakarta, Kamis (30/04/2015).

Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, UU KIP yang dilahirkan pada 30 April 2008 dan berjalan efektif dua tahun kemudian, menjadi cikal bakal momentum deklarasi HKIN.
"Rakornas KI seluruh Indonesia juga mengamanatkan bahwa hari ini kita harus melakukan sesuatu, untuk saling mengingatkan kita bersama bahwa keterbukaan informasi masih harus terus diperbaiki," kata Abdul Hamid.
Dengan dideklarasikannya HKIN, dia optimistis keterbukaan informasi dapat segera terwujud secara nasional. Baik dari sisi kebutuhan pemohon terhadap informasi, maupun keterbukaan badan publik dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mampu menumbuhkan iklim keterbukaan informasi sehingga Indonesia semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai negara yang memiliki sikap terbuka terhadap informasi publik.
Dikatakan, pengakuan dunia internasional terhadap iklim keterbukaan informasi di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan partisipasi KI Pusat dalam International Conference of Information Commissiones (ICIC) tahun 2015 di Santiago de Chile.
Tidak hanya itu, keikutsertaan KI Pusat pada Resolution of the 9th ICIC 2015 mengemuka respon positif atas peran Indonesia dalam keterbukaan informasi, terutama di lingkup negara-negara Asia yang dinilai cukup maju.
"Dalam kesempatan tersebut kita dipercayakan untuk menjadi tuan rumah ICIC tahun 2017. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan baik, karena kaitannya sangat luas. Selain dikenal sebagai negara terbuka, kita juga dikenal karena wisatanya. Dan mereka memilih Bali sebagai tempat pelaksanaannya nanti," tambah dia.
Dikatakan Abdul Hamid, selain ditunjuk menjadi tuan rumahagenda ICIC, Indonesia juga menjadi salah satu dari lima negara nominator sekretariat komisi informasi internasional.
Sementara Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad SH mengapresiasi deklarasi HKIN sehingga seluruh komponen bangsa dapat memahami serta menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP, terutama pada badan-badan publik.
Di lain pihak, Ahmad yang hadir pada kegiatan deklarasi bersama komisioner lainnya Syawaludin, Subardi dan Rikky Permana berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengakomodir keinginan para KI provinsi seluruh Indonesia agar alokasi anggarannya dapatbersumber dari APBN, bukan APBD. Pemberlakuan tersebut terutama dalam menjaga independensi KI di semua tingkatan. Selama ini, diakui Ahmad, pembiayaan operasional KI provinsi bersumber pada APBD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi komisi informasi provinsi agar alokasi anggaran bersumber dari APBN. Begitu pula dengan status komisioner yang dianggap setara pejabat esselon 3 di tingkat pemerintah provinsi, dipertimbangkan setara dengan esselon 2," terang Ahmad yang diamini komisioner lainnya.

Good Governance
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun UU KIP dan Deklarasi HKIN mengakui penerapan UU KIP belum sepenuhnya dilakukan oleh badan publik. Karenanya dia minta seluruh badan publik dapat segera melaksanakan amanat UU tersebut sehingga dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan informasi. Dan lebih menekankan pada perwujudan good governance, melalui prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, profesionalisme dan lain-lain.
“Dalam konteks transparansi ini, kita masih berpatokan pada penyediaan informasi. Saya harap bukan hanya penyediaan informasi tapi bagaimana berproses, yakni menerapkan good government-governance dalam hal ini melibatkan stake holder dan menjadikan ekosistem, lebih penting dari sekedar pelaksanaan Undang Undang,” kata Rudiantara.
Dia mencontohkan perilaku lembaga dalam mengeluarkan kebijakan yang semestinya bisa melibatkan stake holder termasuk sejak proses awal penyiapannya. Misalnya dalam penyusunan draft peraturan menteri, agar sebelum ditandatangani dapat disebarluaskan melalui internet untuk diketahui publik. Langkah ini dinilai perlu mengingat akan ada keterlibatan publik dalam proses kebijakan tersebut.
“Publik bisa berkomentar atau memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan. Proses inilah yang saya harapkan bisa berjalan di Indonesia. Menyediakan informasi adalah ujung dari suatu proses, tapi bagaimana proses itu sendiri berjalan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan tadi. Kita tidak hanya melihat dari sisi ketersediaan informasi tentang bagaimana publik mengakses informasi, tetapi penerapan good governance secara menyeluruh. Kita akan lebih maju jika melaksanakan good government-governance,” imbuh Menkominfo Rudiantara.

PPID
Dalam kesempatan diskusi publik yang menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Gamari Soetrisno, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Juru Bicara Mendagri Dodi Riyadmadji, Staf Kantor Kepresidenan Profesor Yanuar Nugroho, dan Ketua KI Pusat Abdul Hamid Dipopramono, dipaparkan sejumlah kondisi diantaranya belum seluruh provinsi membentuk Komisi Informasi. Dari 34 provinsi baru 27 provinsi yang memiliki KI. Selain itu, mencuat permasalahan terkait masih sedikitnya badan publik hingga tingkat pemerintah daerah yang menerapkan amanat UU KIP terutama dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi I DPR RI Gamari Soetrisno meminta KI Pusat untuk mendesak pemerintah agar menginstruksikan pembentukan PPID di semua badan publik. Hal itu bertujuan agar akses memperoleh informasi tidak tertutup.
“KI Pusat harus bisa mendesak pemerintah untuk segera membentuk PPID. Komisi I juga akan mendukung alokasi anggaran KI Pusat maupun KI Provinsi agar bersumber dari APBN dan tidak di bawah kementerian kominfo. Tapi UU KIP harus direvisi. Selama itu untuk kemanfaatan publik, kita di Komisi I pasti mendukung,” tegas mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Sumsel era Presiden  Abdurrahman Wahid itu.
Sedangkan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Profesor Yanuar Nugroho dalam paparannya diantaranya mengingatkan peran PPID dalam agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di 269 daerah yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.
PPID, menurut Yanuar, terlibat dalam mensukseskan agenda nasional, menjaga netralitas, menguasai dan mengimplementasikan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah, serta waspada terhadap berita yang bersifat mengadu-domba.
Dalam acara tersebut dilakukan juga pemberian Penghargaan Keterbukaan kepada pimpinan badan publik seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, Polri, Pemprov Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arsip Negara Republik Indonesia, KPK, KPI, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI, Indonesian Center for Environmental (ICEL), Management System International (MSI-USAID), Mahkamah Agung dan Kompas.com. (press realase KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ismail-diskominfo)

Keterangan foto :
1.   Para Ketua Komisi Informasi dari 27 provinsi termasuk Ketua KI Provinsi Babel Ahmad SH berbatik
      kuning membacakan Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dipandu Ketua Komisi
      Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono;
2.   Menkominfo Rudiantara ketika membuka Peringatan Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP dan
      Deklarasi HKIN di Jakarta;
3.      Diskusi publik yang menghadirkan para narasumber;
4.      Komisioner KI Provinsi Babel Subardi, Syawaludin dan Rikky Permana bersama Ketua Ahmad SH
      berada di antara para peserta diskusi;
5.      Para penerima Penghargaan Keterbukaan dari Ketua Komisi  Informasi Pusat Abdul Hamid
      Dipopramono.

Penulis : Ismail Muridan
Sumber: 
DISKOMINFO

Minggu, 12 April 2015

Diskusi, Monitoring Pelayanan Informasi Publik Penting

Submitted by kidbabel on Wed, 08/04/2015 - 14:00





Beltim – Talafuddin Sekda Pemkab Belitung Timur menilai penyelenggaraan diskusi danmonitoring pelayanan informasi publik merupakan hal penting. Ini dapat menjadi salah satu pemicu Pemkab Belitung Timur untuk meningkatkan pelayanan di bidang informasi publik. Pemkab Belitung Timur menyadari kewajiban menyediakan dan memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita belum memiliki peraturan daerah tentang pelayanan informasi publik. Kita menyambut baik kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan melalui diskusi ini, peranan pelayanan informasi publik dapat lebih ditingkatkan,” ujar Talafuddin saat menyambut komisioner KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang pertemuan Satu Hati Bangun Negeri, Selasa (7/4/2015).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini, Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, diskusi terbatas dan monitoring dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan pemerintah di tingkat kabuputen/kota dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita lihat baik dari partisipasi aktif masyarakat maupun kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Diskusi ini membahas tentang informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Ia menambahkan, KID ingin mengetahui apakah sudah ada masyarakat yang datang memohon pelayanan informasi. Selain itu, ingin mendata sengketa informasi di Kabupaten Belitung Timur.
“Biasanya sengketa informasi sering muncul di badan publik atau lembaga pemerintahan,” papar Ahmad.
Salah satu fungsi badan publik melakukan penganggaran operasional pelayanan informasi. Ia mengatakan, adanya website Pemkab Belitung Timur merupakan layanan informasi publik, sebab sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses informasi.
“Diharapkan hadirnya produk daerah dalam menguatkan pelayanan informasi publik di Beltim didukung peraturan daerah,” harapnya.
Penulis: Stevani
Fotografer: Stevani
Editor: Huzari
Sumber: Diskominfo Babel

Pemkab Belitung Siap Membuka Kran Informasi

Submitted by kidbabel on 

Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung siap membuka kran informasi. Langkah tersebut ditempuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat beberapa persiapan dilakukan di antaranya, mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan dalam melaksanakan layanan informasi.
Demikian disampaikan Karyadi Sahminan Sekda Pemkab Belitung saat berdiskusi bersama Komisioner KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat Kantor Bupati Belitung, Selasa (7/4/2015).  Lebih jauh ia menjelaskan, pelayanan informasi yang diberikan tetap mengacu peraturan dan perundang-undangan. Sebagai badan publik, Pemkab Belitung wajib memberikan layanan informasi kepada publik.
“Saya harapkan agar badan publik di lingkungan Pemkab Belitung mempelajari, memahami dan mempedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya kepada aparatur SKPD Pemkab Belitung yang juga menghadiri kegiatan diskusi tersebut.
Sebagaimana diketahui, komisioner KID melakukan ‘roadshow’ ke kabupaten/kota terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik. Lebih jauh Sekda menjelaskan, seringkali terjadi persoalan dalam pelaksanaan layanan informasi. Untuk itu perlu dilakukan pembenahan dalam proses memberikan layanan informasi oleh badan publik. Ada batasan bagi pemerintah sebagai badan publik dalam melaksanakan layanan informasi.
“Khususnya PPID, dalam mengelola informasi harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu mengatur batasan-batasn mengenai informasi yang diberikan,” ungkapnya.
Pembenahan aspek mekanisme layanan informasi, jelasnya, menentukan batasan materi informasi, penguatan dan pembenahan struktur organisasi PPID. Ini merupakan aspek yang dibutuhkan dalam melakukan pembenahan dan mengoptimalkan pelaksanaan layanan informasi.
“Adanya  pembenahan dalam layanan informasi, khususnya oleh Pemkab Belitung, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan demokratis, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penulis:
Stevani
Fotografer: 
Stevani
Editor: 
Huzari
Sumber: 
Diskominfo Babel

Kamis, 26 Maret 2015

KID Babel Bahas SOP PPID

 

Bangka Tengah – Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas standard operating procedure (SOP). Pembahasan ini bertujuan mengatur tata cara pembentukan pedoman standar layanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun pembantu. 


Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, PPID badan publik harus memiliki pedoman standar layanan informasi. Pedoman standar layanan informasi ini berguna mencegah terjadinya kesalahan prosedural PPID dalam memberikan layanan informasi yang dimohonkan. Selain itu untuk mengindari terjadi sengketa informasi.

“Kita diskusi tentang peran dan tugas PPID di badan publik. Standar layanan seperti apa dalam memberikan layanan informasi,” ungkapnya, Kamis (26/3/2015).

   

  

Komisioner berharap pegawai yang ditunjuk sebagai PPID sudah punya dasar memberikan layanan informasi. Ia menambahkan, terdapat beberapa hal harus diperhatikan dalam penyusunan SOP layanan informasi di antaranya, penyusunan daftar informasi atau materi informasi. Selain itu menetapkan jangka waktu penanganan informasi hingga sampai kepada pemohon. 

“Penetapan jangka waktu penanganan informasi harus mempertimbangkan, bentuk kepastian pemohon informasi memperoleh informasi,” katanya.

Selanjutnya, jelas Ahmad, harus diatur mengenai alur atau mekanisme permohonan informasi. Sedangkan mengenai kewenangan, harus diketahui apa saja yang menjadi kewenangan PPID pembantu dan apa saja yang menjadi kewenangan PPID utama.

“Dibahas juga mengenai ketentuan persyaratan pemohon informasi,” tegasnya.


Sumber: Diskominfo Babel