Minggu, 12 April 2015

Diskusi, Monitoring Pelayanan Informasi Publik Penting

Submitted by kidbabel on Wed, 08/04/2015 - 14:00





Beltim – Talafuddin Sekda Pemkab Belitung Timur menilai penyelenggaraan diskusi danmonitoring pelayanan informasi publik merupakan hal penting. Ini dapat menjadi salah satu pemicu Pemkab Belitung Timur untuk meningkatkan pelayanan di bidang informasi publik. Pemkab Belitung Timur menyadari kewajiban menyediakan dan memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita belum memiliki peraturan daerah tentang pelayanan informasi publik. Kita menyambut baik kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan melalui diskusi ini, peranan pelayanan informasi publik dapat lebih ditingkatkan,” ujar Talafuddin saat menyambut komisioner KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang pertemuan Satu Hati Bangun Negeri, Selasa (7/4/2015).
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini, Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, diskusi terbatas dan monitoring dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan pemerintah di tingkat kabuputen/kota dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita lihat baik dari partisipasi aktif masyarakat maupun kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Diskusi ini membahas tentang informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Ia menambahkan, KID ingin mengetahui apakah sudah ada masyarakat yang datang memohon pelayanan informasi. Selain itu, ingin mendata sengketa informasi di Kabupaten Belitung Timur.
“Biasanya sengketa informasi sering muncul di badan publik atau lembaga pemerintahan,” papar Ahmad.
Salah satu fungsi badan publik melakukan penganggaran operasional pelayanan informasi. Ia mengatakan, adanya website Pemkab Belitung Timur merupakan layanan informasi publik, sebab sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses informasi.
“Diharapkan hadirnya produk daerah dalam menguatkan pelayanan informasi publik di Beltim didukung peraturan daerah,” harapnya.
Penulis: Stevani
Fotografer: Stevani
Editor: Huzari
Sumber: Diskominfo Babel

Pemkab Belitung Siap Membuka Kran Informasi

Submitted by kidbabel on 

Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung siap membuka kran informasi. Langkah tersebut ditempuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat beberapa persiapan dilakukan di antaranya, mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan dalam melaksanakan layanan informasi.
Demikian disampaikan Karyadi Sahminan Sekda Pemkab Belitung saat berdiskusi bersama Komisioner KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat Kantor Bupati Belitung, Selasa (7/4/2015).  Lebih jauh ia menjelaskan, pelayanan informasi yang diberikan tetap mengacu peraturan dan perundang-undangan. Sebagai badan publik, Pemkab Belitung wajib memberikan layanan informasi kepada publik.
“Saya harapkan agar badan publik di lingkungan Pemkab Belitung mempelajari, memahami dan mempedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya kepada aparatur SKPD Pemkab Belitung yang juga menghadiri kegiatan diskusi tersebut.
Sebagaimana diketahui, komisioner KID melakukan ‘roadshow’ ke kabupaten/kota terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik. Lebih jauh Sekda menjelaskan, seringkali terjadi persoalan dalam pelaksanaan layanan informasi. Untuk itu perlu dilakukan pembenahan dalam proses memberikan layanan informasi oleh badan publik. Ada batasan bagi pemerintah sebagai badan publik dalam melaksanakan layanan informasi.
“Khususnya PPID, dalam mengelola informasi harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu mengatur batasan-batasn mengenai informasi yang diberikan,” ungkapnya.
Pembenahan aspek mekanisme layanan informasi, jelasnya, menentukan batasan materi informasi, penguatan dan pembenahan struktur organisasi PPID. Ini merupakan aspek yang dibutuhkan dalam melakukan pembenahan dan mengoptimalkan pelaksanaan layanan informasi.
“Adanya  pembenahan dalam layanan informasi, khususnya oleh Pemkab Belitung, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan demokratis, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penulis:
Stevani
Fotografer: 
Stevani
Editor: 
Huzari
Sumber: 
Diskominfo Babel