Kamis, 26 Maret 2015

KID Babel Bahas SOP PPID

 

Bangka Tengah – Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas standard operating procedure (SOP). Pembahasan ini bertujuan mengatur tata cara pembentukan pedoman standar layanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun pembantu. 


Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, PPID badan publik harus memiliki pedoman standar layanan informasi. Pedoman standar layanan informasi ini berguna mencegah terjadinya kesalahan prosedural PPID dalam memberikan layanan informasi yang dimohonkan. Selain itu untuk mengindari terjadi sengketa informasi.

“Kita diskusi tentang peran dan tugas PPID di badan publik. Standar layanan seperti apa dalam memberikan layanan informasi,” ungkapnya, Kamis (26/3/2015).

   

  

Komisioner berharap pegawai yang ditunjuk sebagai PPID sudah punya dasar memberikan layanan informasi. Ia menambahkan, terdapat beberapa hal harus diperhatikan dalam penyusunan SOP layanan informasi di antaranya, penyusunan daftar informasi atau materi informasi. Selain itu menetapkan jangka waktu penanganan informasi hingga sampai kepada pemohon. 

“Penetapan jangka waktu penanganan informasi harus mempertimbangkan, bentuk kepastian pemohon informasi memperoleh informasi,” katanya.

Selanjutnya, jelas Ahmad, harus diatur mengenai alur atau mekanisme permohonan informasi. Sedangkan mengenai kewenangan, harus diketahui apa saja yang menjadi kewenangan PPID pembantu dan apa saja yang menjadi kewenangan PPID utama.

“Dibahas juga mengenai ketentuan persyaratan pemohon informasi,” tegasnya.


Sumber: Diskominfo Babel